Terpisah, Koordinator Asrama Haji Medan PT Garuda Indonesia, Sonny Yunus Hutauruk mengatakan, jamaah haji yang wafat saat berada di dalam pesawat, mendapatkan asuransi Rp100 juta. Asuransi itu, disebutnya akan diserahkan kepada ahli waris. Dikatakannya, ahli waris dapat mengklaim asuransi dengan melengkapi dokumen, diantaranya passport, boarding pass serta surat keterangan kematian jamaah haji. “Sedangkan khusus ahli waris harus menyiapkan dokumen diantaranya, KTP, Kartu Keluarga, surat akta kelahiran, surat keterangan ahli waris dan rekening ahli waris, ” ungkapnya.
Sekretaris PPIH Debarkasi Medan Muslim mengatakan, selain mendapat asuransi dari Garuda jamaah haji yang wafat juga mendapat asuransi dari PT Asuransi Jiwa Syariah (AJS) sebesar Rp15.100.000 yang akan diserahkan kepada ahli warisnya. Disebutnya, ahli waris dapat mengklaim asuransi setelah proses pemulangan jemaah haji 1438 H/ 2017 M berakhir.
Sementara Humas PPIH Debarkasi Medan, Imam Mukhair menyebutkan, jamaah haji Kloter 12 Debarkasi Medan yang kembali ke Tanah Air, berjumlah 388 orang. Dikatakannya, jamaah Haji yang tiba di Asrama Haji Medan sekira pukul 05.50 WIB itu berasal dari Padanglawas Utara 346 orang, Karo 30 orang, Gunungsitoli 6 orang, TPHI 1 orang, TPIHI 1 orang dan TKHI 3 orang.
“Dua jemaah haji asal Padanglawas Utara wafat pada kloter ini an. Baginda Panyahatan Jamanimbu Binti Jamanimbu usia 53 tahun beralamat di Padang Bolak Julu Portibi dan Komaria Kholipa Harahap Binti Kholipa Basir usia 71 tahun beralamat di Sipaho Padang Bolak. Ada satu jamaah Haji dari Kloter 19 mutasi masuk ke kloter ini atas nama Hanifah Muhammad Saleh Lubis Binti Muhammad Saleh Lubis usia 74 tahun asal Kabupaten Asahan, ” ungkap Imam. (ain/adz/jpg)