MEDAN,SUMUTPOS.CO – Aksi ‘nginap’ puluhan anggota Himpunan Nelayan Kecil Modern (HNKM) di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sumatera Utara, Jalan Sei Batugingging Medan, akhirnya tak berlanjut pada Rabu (19/9). DKP Provsu berjanji memberi solusi kepada kelompok HNKM atas penolakan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.71/2016 tentang jalur penangkapan ikan dan penempatan alat penangkapan ikan.
“Aspirasi yang mereka sampaikan sudah kami terima kemarin (Selasa, Red). Pokok persoalannya masih seputar penolakan atas Permen KP 71/2016. Jadi sudah clear dan kita sedang siapkan solusi kepada mereka. Pada hari itu mereka langsung bubar setelah menyampaikan aspirasi dan ketemu saya,” kata Kepala DKP Provsu, Mulyadi Simatupang kepada Sumut Pos, kemarin.
Pada dasarnya, kata Mulyadi, Dinas Kelautan dan Perikanan merupakan rumah besar para nelayan Sumut apapun benderanya, mulai Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumut, Persatuan Nelayan Tani Indonesia (PNTI) Sumut, Aliansi Nelayan Sumut dan juga HNKM. “Dan semua nelayan tanpa terkecuali harus kita layani karena kita ada untuk melayani masyarakat khususnya para nelayan,” katanya.
Solusi yang pihaknya tawarkan yakni hasil koordinasi DKP Provsu dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan akan segera melakukan pergantian alat tangkap ikan bagi nelayan yang terkena dampak regulasi dimaksud.
“Koordinasi ke pusat yang kami lakukan itu berdasarkan seluruh aspirasi kelompok nelayan di Sumut yang sebelumnya kita fasilitasi. Nanti semua akan kita sampaikan ke kementerian termasuk data pengganti alat tangkap ikan yang kita kumpulkan dari kabupaten/kota,” paparnya.
Sebab diakui pihaknya, pemerintah pusat siap memfasilitasi pengganti alat tangkap ikan yang ramah lingkungan dan diluar dari yang dilarang seperti pukat hela atau pukat tarik (trawl). Maka dari itu dibutuhkan data yang akurat, objektif dan dapat dipertanggungjawabkan dari pemerintah daerah setempat yang diusulkan pemerintah provinsi ke pusat.
Sejauh ini, lanjut Mulyadi, dari 18 kabupaten/kota di Sumut, baru enam daerah yang sudah melengkapi data soal pengganti alat tangkap. Yakni Kabupaten Langkat sebanyak 425 unit, Medan (5), Deliserdang (392), Serdangbedagai (40), Nias Selatan (5), dan Gunungsitoli (6). Dimana totalnya yang sudah memberi data dimaksud sebanyak 873 unit.
“Namun itu kita rasakan masih kurang lengkap. Datanya perlu kita validasi lagi. Sebab yang namanya bantuan inikan datanya harus jelas. Artinya ada format yang harus diisi. Dan masih ada 12 kabupaten yang belum memberikan data itu pada kita. Seperti Batubara, Asahan, Tanjungbalai yang termasuk sarangnya penggunaan trawl. Kemudian Labura, Labuhan Batu, Sibolga, Tapanuli Tengah, Mandailing Natal, Nias Utara, Nias Barat, Nias, dan Tapsel,” paparnya.
Atas dasar itu pihaknya akan menjemput bola meminta data dimaksud ke kabupaten/kota pada pekan depan. “Minimal nanti kami kumpulkan kepala dinas perikanan masing-masing daerah untuk melengkapi data tersebut, sehingga bisa cepat kita usulkan ke pusat. Data ini harus lengkap karena bersifat bantuan.
Jadi tidak sembarangan dan asal jadi saja,” pungkasnya.
Seperti diketahui, HNKM melakukan aksi nginap di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sumatera Utara sejak Senin (17/8) hingga Selasa (18/9) pagi. (prn/ila)