30 C
Medan
Monday, June 24, 2024

Potong Dua Berdiri Tiga…, Penertiban Reklame Terkendala Anggaran

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PEMBONGKARAN_Petugas Satpol PP melakukan penertiban papan reklame di kawasan Jalan Imam Bonjol, Medan, Kamis (23/11). Penertiban tersebut dengan cara membongkar papan reklame yang ilegal, untuk meningkatkan PAD dari sektor retribusi serta untuk mendukung estetika mengembalikan trotoar sebagai ruang publik.

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Penertiban papan reklame yang sebelumnya masif dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Satpol PP dan dibantu instansi terkait, kini mulai vakum. Sudah sepekan lebih, penertiban tak kunjung dilakukan. Ini karena terkendala anggaran.

“Secara terus menerus Pemko menurunkan reklame di zona terlarang. Misalnya, hari ini kita potong dua atau tumbangkan dua reklame, ternyata besok malah berdiri tiga. Jadi, kapan selesainya kami pun enggak tahu dan jangan Pemko dibilang tak kerja,” ujar
Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution.

Akhyar mengaku, penertiban terhadap reklame yang menyalahi aturan masih terus dilakukan pihaknya. “Tidak ada berhenti masih lanjut terus,” tegasnya.

Kepada pemilik reklame yang menyalahi aturan, Akhyar mengimbau untuk menurunkannya sendiri. Sebab, kalau semuanya Pemko Medan yang kerjakan maka terlalu banyak anggaran habis. “Penertiban reklame ini mengeluarkan anggaran yang cukup luar biasa,” ujarnya.

Sekretaris Satpol PP Medan Rakhmat Harahap juga mengatakan hal yang sama. Kata Rakhmat, penertiban terhadap papan reklame tak berizin dan di zona terlarang masih terus dilakukan. “Sekarang masih anev (analisa evaluasi) dan kita sedang petakan lagi dimana saja lokasi berikutnya. Pokoknya, penertiban terus lanjut,” aku dia.

Sementara, salah seorang pengusaha reklame di Medan yang tak mau menyebutkan namanya menyatakan, penertiban terhadap baliho-baliho yang dilakukan Pemko Medan pilih kasih. Sebab, masih ada reklame yang berdiri di kawasan zona terlarang dan tidak ditertibkan.

“Lihat saja di Jalan Sudirman sebagai contoh, masih ada kok reklame yang belum dipotong. Kalau memang mau tegas, ya semua ditertibkan dong jangan seperti ini hanya sebagian saja.

alau seperti ini yang dilakukan tentu menimbulkan tanda tanya besar,” ujarnya.

Dikatakan dia, akibat penertiban yang tebang pilih ini usaha reklamenya mengalami kerugian hingga ratusan juta. “Reklame saya ada izin kok, bukan tidak. Makanya, kalau memang ingin menertibkan harus rata semua dan jangan tanggung-tanggung,” pungkasnya.

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PEMBONGKARAN_Petugas Satpol PP melakukan penertiban papan reklame di kawasan Jalan Imam Bonjol, Medan, Kamis (23/11). Penertiban tersebut dengan cara membongkar papan reklame yang ilegal, untuk meningkatkan PAD dari sektor retribusi serta untuk mendukung estetika mengembalikan trotoar sebagai ruang publik.

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Penertiban papan reklame yang sebelumnya masif dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Satpol PP dan dibantu instansi terkait, kini mulai vakum. Sudah sepekan lebih, penertiban tak kunjung dilakukan. Ini karena terkendala anggaran.

“Secara terus menerus Pemko menurunkan reklame di zona terlarang. Misalnya, hari ini kita potong dua atau tumbangkan dua reklame, ternyata besok malah berdiri tiga. Jadi, kapan selesainya kami pun enggak tahu dan jangan Pemko dibilang tak kerja,” ujar
Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution.

Akhyar mengaku, penertiban terhadap reklame yang menyalahi aturan masih terus dilakukan pihaknya. “Tidak ada berhenti masih lanjut terus,” tegasnya.

Kepada pemilik reklame yang menyalahi aturan, Akhyar mengimbau untuk menurunkannya sendiri. Sebab, kalau semuanya Pemko Medan yang kerjakan maka terlalu banyak anggaran habis. “Penertiban reklame ini mengeluarkan anggaran yang cukup luar biasa,” ujarnya.

Sekretaris Satpol PP Medan Rakhmat Harahap juga mengatakan hal yang sama. Kata Rakhmat, penertiban terhadap papan reklame tak berizin dan di zona terlarang masih terus dilakukan. “Sekarang masih anev (analisa evaluasi) dan kita sedang petakan lagi dimana saja lokasi berikutnya. Pokoknya, penertiban terus lanjut,” aku dia.

Sementara, salah seorang pengusaha reklame di Medan yang tak mau menyebutkan namanya menyatakan, penertiban terhadap baliho-baliho yang dilakukan Pemko Medan pilih kasih. Sebab, masih ada reklame yang berdiri di kawasan zona terlarang dan tidak ditertibkan.

“Lihat saja di Jalan Sudirman sebagai contoh, masih ada kok reklame yang belum dipotong. Kalau memang mau tegas, ya semua ditertibkan dong jangan seperti ini hanya sebagian saja.

alau seperti ini yang dilakukan tentu menimbulkan tanda tanya besar,” ujarnya.

Dikatakan dia, akibat penertiban yang tebang pilih ini usaha reklamenya mengalami kerugian hingga ratusan juta. “Reklame saya ada izin kok, bukan tidak. Makanya, kalau memang ingin menertibkan harus rata semua dan jangan tanggung-tanggung,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/