29 C
Medan
Sunday, July 7, 2024

Sentra Pasar Ikan Modern Dibangun di Mabar Tanpa APBD

Menurut dia, dibangunnya sentra perdagangan ikan ini menjadi sesuatu hal yang mendesak agar masyarakat memperoleh ikan dengan kualitas yang lebih baik dan higienis. Sebab, saat ini pihaknya tidak bisa monitor secara menyeluruh peredaran ikan di pasaran yang diduga berformalin.

Sebagai contoh, ikan-ikan yang dijual bebas di swalayan sebagian besar berasal dari Thailand. Namun, belum diketahui apakah terjamin secara pasti tak mengandung bahan berbahaya atau sebaliknya.

“Sebelum didisitribusikan, maka ikan yang masuk akan diperiksa petugas agar tak terkontaminasi bahan-bahan berbahaya termasuk formalin. Dengan begitu, tidak ada lagi kekhawatiran masyarakat dalam mengkonsumsi ikan karena sudah melalui tahapan pemeriksaan,” pungkas Ikhsar.

Ia menambahkan, biaya pembangunan pusat perdagangan ikan terbesar di Medan ini telah disetujui oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan. “Memang awalnya diusulkan memakai APBD Kota Medan tahun 2018. Akan tetapi, karena tidak cukup sehingga mengajukan ke pusat. Mudah-mudahan semester pertama tahun depan (2019) anggaran pembangunannya sudah dicairkan,” tukasnya.

Sementara, Anggota DPRD Medan Beston Sinaga mendukung wacana yang dilakukan Dinas Pertanian dan Perikanan. Pun begitu, harus memastikan dan menjamin pembangunan pasar itu sesuai dengan fungsinya.”Jika sudah dicairkan anggarannya dari pusat (APBN), maka diharapkan mempercepat pembangunan. Karena, ada kebiasaan selama ini pengerjaan proyek selalu molor,” cetusnya.

Tak jauh beda disampaikan Anggota DPRD Medan Landen Marbun. Kata Landen, proyek pembangunan pusat penjualan ikan yang tanpa menggunakan APBD mengambarkan kinerja kepala dinasnya yang bijak. “Pasti kita dukung, apalagi tak ada dana APBD yang diserap dalam pembangunannya. Hal ini harus diapreasiasi dan diharapkan pembangunannya dimiulai awal tahun depan,” pungkasnya. (ris/ila)

Menurut dia, dibangunnya sentra perdagangan ikan ini menjadi sesuatu hal yang mendesak agar masyarakat memperoleh ikan dengan kualitas yang lebih baik dan higienis. Sebab, saat ini pihaknya tidak bisa monitor secara menyeluruh peredaran ikan di pasaran yang diduga berformalin.

Sebagai contoh, ikan-ikan yang dijual bebas di swalayan sebagian besar berasal dari Thailand. Namun, belum diketahui apakah terjamin secara pasti tak mengandung bahan berbahaya atau sebaliknya.

“Sebelum didisitribusikan, maka ikan yang masuk akan diperiksa petugas agar tak terkontaminasi bahan-bahan berbahaya termasuk formalin. Dengan begitu, tidak ada lagi kekhawatiran masyarakat dalam mengkonsumsi ikan karena sudah melalui tahapan pemeriksaan,” pungkas Ikhsar.

Ia menambahkan, biaya pembangunan pusat perdagangan ikan terbesar di Medan ini telah disetujui oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan. “Memang awalnya diusulkan memakai APBD Kota Medan tahun 2018. Akan tetapi, karena tidak cukup sehingga mengajukan ke pusat. Mudah-mudahan semester pertama tahun depan (2019) anggaran pembangunannya sudah dicairkan,” tukasnya.

Sementara, Anggota DPRD Medan Beston Sinaga mendukung wacana yang dilakukan Dinas Pertanian dan Perikanan. Pun begitu, harus memastikan dan menjamin pembangunan pasar itu sesuai dengan fungsinya.”Jika sudah dicairkan anggarannya dari pusat (APBN), maka diharapkan mempercepat pembangunan. Karena, ada kebiasaan selama ini pengerjaan proyek selalu molor,” cetusnya.

Tak jauh beda disampaikan Anggota DPRD Medan Landen Marbun. Kata Landen, proyek pembangunan pusat penjualan ikan yang tanpa menggunakan APBD mengambarkan kinerja kepala dinasnya yang bijak. “Pasti kita dukung, apalagi tak ada dana APBD yang diserap dalam pembangunannya. Hal ini harus diapreasiasi dan diharapkan pembangunannya dimiulai awal tahun depan,” pungkasnya. (ris/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/