MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan diminta agar memberikan teguran keras terhadap setiap pengelola Rumah Sakit (RS) yang menjadi provider BPJS Kesehatan namun menolak untuk menerima pasien Universal Health Coverage (UHC) dengan berbagai alasan, khususnya dengan alasan penuhnya kamar rawat inap.
Pasalnya, RS tersebut jelas-jelas tidak melakukan tanggungjawabnya sesuai perjanjian. Mirisnya lagi, keluhan masyarakat seperti itu masih sangat tinggi hingga saat ini. Masyarakat menilai, pihak RS kerap melakukan tindakan diskriminasi antara pasien UHC dengan pasien umum.
“Keluhan masyarakat terkait masalah RS yang menolak pasien BPJS Kesehatan, khususnya UHC sangat tinggi hingga saat ini. Hal ini diharapkan menjadi perhatian serius dan patut ditindaklanjuti karena dinilai diskriminasi,” ucap Ketua Komisi I DPRD Medan, Robi Barus kepada Sumut Pos, Rabu (20/9/2023).
Dikarakan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan itu, pelaksanaan UHC di Kota Medan yang sudah berjalan efektif lebih kurang 10 bulan telah dirasakan manfaatnya oleh warga Kota Medan. Namun dalam pelaksanaannya, masih banyak keluhan yang diterima dari masyarakat terkait ketiadaan ruangan rawat inap untuk pasien peserta BPJS Kesehatan ataupun UHC Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB).
“Pihak RS kerap menolak pasien dengan alasan ruangan rawat inap telah penuh. Sementara kalau pasiennya bukan pengguna BPJS Kesehatan ataupun UHC JKMB, ruangan rawat inap tersedia. Inikan jelas-jelas sebagai bukti bahwa RS tersebut tidak mendukung program UHC yang diterapkan Pemko Medan. Padahal, program UHC yang baru terealisasi di kepemimpinan Pak Bobby ini sangat baik,” ujarnya.
Tak hanya soal ketersediaan ruang rawat inap, sambung Robi, pasien BPJS Kesehatan juga kerap mengeluhkan sulitnya dokter di Puskesmas mengeluarkan surat rujukan ke RS. Padahal, kondisi pasien sudah harus dirawat lebih intensif di ruangan rawat inap RS dengan fasilitas dan tenaga medis yang lebih lengkap.
“Ada juga keluhan warga yang merasa harus dirawat di RS, minta dirujuk oleh puskesmas ke RS namun tidak diberikan rujukan dan masih disuruh berobat jalan. Hal ini juga harus menjadi koreksi kedepan,” katanya.
Bukan itu saja, lanjut Robi, saat ini di Kota Medan banyak keluhan dari pasien BPJS Kesehatan soal adanya RS yang menyuruh pasien rawat inap untuk pulang setelah dirawat selama tiga hari meskipun kondisinya belum stabil atau belum layak untuk rawat jalan.
“Pasien setelah dirawat inap selama tiga hari disuruh pulang, sementara penyakit yang dideritanya masih perlu penanganan di RS. Keluhan seperti ini masih sering kami terima setiap bertemu konstituen. Ini bentuk pelayanan yang diskriminatif dan menimbulkan kekecewaan masyarakat pengguna bpjs kesehatan dan UHC JKMB. Untuk itu, kami minta saudara Wali Mota Medan untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat terkait hal ini,” pungkasnya. (map/ram)