28.9 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

P-APBD Telah Disahkan, Pemko Medan Diingatkan Soal Serapan Anggaran dan Realisasi PAD

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan DPRD Medan telah mengesahkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2023 di ruang rapat paripurna DPRD Medan.

Atas disahkannya P-APBD 2023, DPRD Kota Medan mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Medan untuk memaksimalkan serapan anggaran dan pencapaian pendapatan daerah di sisa tahun anggaran 2023.

“Kami meminta kepada seluruh OPD yang ada di Pemerintahan Kota Medan agar dapat memaksimalkan serapan anggaran dan pencapaian pendapatan daerah di sisa tahun anggaran 2023,” ucap Ketua Fraksi PKS DPRD Medan, Syaiful Ramadhan, Rabu (20/9/2023).

Dikatakan Syaiful, berdasarkan Laporan Realisasi Semester Pertama APBD Tahun Anggaran 2023, realisasi dari Pendapatan Daerah masih sangat minim. Ia pun berharap, hal tersebut dapat menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah Kota Medan.

“Fraksi PKS meminta agar Pemerintah Kota Medan dapat mengoptimalkan pencapaian pendapatan daerah. Karena jika target tidak tercapai, maka akan banyak program yang tidak dilaksanakan,” ujarnya.

Fraksi PKS juga meminta jika realisasi pendapatan tidak mencapai target, maka Pemerintah Kota Medan harus memprioritaskan realisasi program yang menjadi kebutuhan masyaraka. Misalkan, perbaikan lampu jalan dan perbaikan drainase agar permasalahan banjir di Kota Medan dapat terselesaikan.

“Dan kami mengingatkan agar usulan-usulan DPRD Kota Medan melalui pokir (pokok pikiran) dapat direalisasikan oleh Pemerintah Kota Medan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, baik Pemko Medan dan DPRD Medan sepakat bahwa pendapatan daerah dalam P-APBD tahun 2023 sebesar Rp7.296.157.352.009 atau bertambah sebesar Rp 25.092.143.953 dari pendapatan di APBD 2023, yakni Rp7.271.065.208.056.

Lalu berdasarkan keputusan Menteri Keuangan nomor 266 tahun 2023 tentang perubahan rincian dana alokasi khusus, dana alokasi khusus non fisik yang dalam dokumen pembahasan diproyeksikan sebesar Rp 548.425.196 bertambah sebesar Rp 1.180.900.000 menjadi Rp 549.606.096.000.

Sementara untuk belanja daerah menjadi Rp7.844.702.182.572 atau berkurang sebesar Rp24.163.025.484. Sebelumnya di APBD 2023, belanja daerah sebesar Rp7.868.865.208.056.

Kemudian, pembiayaan daerah dalam APBD 2023 ditetapkan sebesar Rp597.800.000.000, namun dalam perubahan APBD menjadi Rp548.544.830.563 atau berkurang Rp49.255.169.437. (map/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan DPRD Medan telah mengesahkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2023 di ruang rapat paripurna DPRD Medan.

Atas disahkannya P-APBD 2023, DPRD Kota Medan mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Medan untuk memaksimalkan serapan anggaran dan pencapaian pendapatan daerah di sisa tahun anggaran 2023.

“Kami meminta kepada seluruh OPD yang ada di Pemerintahan Kota Medan agar dapat memaksimalkan serapan anggaran dan pencapaian pendapatan daerah di sisa tahun anggaran 2023,” ucap Ketua Fraksi PKS DPRD Medan, Syaiful Ramadhan, Rabu (20/9/2023).

Dikatakan Syaiful, berdasarkan Laporan Realisasi Semester Pertama APBD Tahun Anggaran 2023, realisasi dari Pendapatan Daerah masih sangat minim. Ia pun berharap, hal tersebut dapat menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah Kota Medan.

“Fraksi PKS meminta agar Pemerintah Kota Medan dapat mengoptimalkan pencapaian pendapatan daerah. Karena jika target tidak tercapai, maka akan banyak program yang tidak dilaksanakan,” ujarnya.

Fraksi PKS juga meminta jika realisasi pendapatan tidak mencapai target, maka Pemerintah Kota Medan harus memprioritaskan realisasi program yang menjadi kebutuhan masyaraka. Misalkan, perbaikan lampu jalan dan perbaikan drainase agar permasalahan banjir di Kota Medan dapat terselesaikan.

“Dan kami mengingatkan agar usulan-usulan DPRD Kota Medan melalui pokir (pokok pikiran) dapat direalisasikan oleh Pemerintah Kota Medan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, baik Pemko Medan dan DPRD Medan sepakat bahwa pendapatan daerah dalam P-APBD tahun 2023 sebesar Rp7.296.157.352.009 atau bertambah sebesar Rp 25.092.143.953 dari pendapatan di APBD 2023, yakni Rp7.271.065.208.056.

Lalu berdasarkan keputusan Menteri Keuangan nomor 266 tahun 2023 tentang perubahan rincian dana alokasi khusus, dana alokasi khusus non fisik yang dalam dokumen pembahasan diproyeksikan sebesar Rp 548.425.196 bertambah sebesar Rp 1.180.900.000 menjadi Rp 549.606.096.000.

Sementara untuk belanja daerah menjadi Rp7.844.702.182.572 atau berkurang sebesar Rp24.163.025.484. Sebelumnya di APBD 2023, belanja daerah sebesar Rp7.868.865.208.056.

Kemudian, pembiayaan daerah dalam APBD 2023 ditetapkan sebesar Rp597.800.000.000, namun dalam perubahan APBD menjadi Rp548.544.830.563 atau berkurang Rp49.255.169.437. (map/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/