MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyelidikan yang dilakukan Satuan POM TNI AU terkait laporan jurnalis yang menjadi korban penganiayaan saat meliput bentrok di Kelurahan Sari Rejo, Medan Polonia, menemui titik terang. Satuan POM TNI AU akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.
Namun sayang, Satuan POM TNI AU Lanud Soewondo tak terbuka mengenai informasi ini. Pasalnya, Satuan POM TNI AU enggan menyebutkan identitas ataupun inisial oknum TNI AU dan dari Batalyon mana yang telah menjadi tersangka.
Komandan Satuan POM TNI AU Lanud Soewondo, Mayor Nicolas Sinaga menyatakan, dua oknum TNI AU yang telah melakukan penganiayaan itu sudah resmi ditahan. Menurut Nicolas, kedua oknum TNI AU itu terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap wartawan, Array A Argus.
“Kami belum dapat mengungkap identitas kedua tersangka,” ujar Nicolas kepada wartawan di Markas Lanud Soewondo, Rabu (19/10).
Dia beralasan, pihaknya masih mengendapkan identitas oknum TNI AU itu karena belum ada petunjuk dari pimpinan untuk membeberkannya. Tapi Nicolas berjanji, akan membeberkan identitas oknum TNI AU itu jika sudah mendapatkan restu dari pucuk pimpinannya.
Disoal tentang perkembangan kasus dari laporan jurnalis lainnya, Nicolas menjawab diplomatis. Kata dia, saat ini tengah dalam proses. Pun, Nicolas tidak terbuka mengungkapkan progres dari penyelidikan yang tengah dikebut. Selain itu, Nicolas membantah tudingan kalau POM TNI AU tak serius dalam menangani kasus kekerasan terhadap jurnalis tersebut.
“Kita mau semuanya dapat cepat selesai. Biarlah kami bekerja dulu. Tidak ada (laporan) yang tidak diproses,” ungkap dia.
Array A Argus dan Teddy Akbari (Harian Sumut Pos) memenuhi pemanggilan penyidik Satuan POM AU Lanud Soewondo, guna didegar keterangannya sebagai saksi dalam perkara sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat 1 Undang-undang No 40/1991, pasal 351 KUHP jo pasal 170 KUHP yang diduga dilakukan oleh anggota TNI AU pada Senin, 15 Agustus 2016.
Saat memenuhi panggilan, kedua korban didampingi kuasa hukum dari LBH Medan, Aidil Aditya, Armada Sihite dan Marganda Sitorus. Selain itu, hadir juga perwakilan dari Tim Advokasi Pers Sumut.
Kuasa Hukum Tim Advokasi Sumut, Aidil Aditya menilai, penyidik Satuan POM TNI AU belum terbuka. Begitupun, dia mengapresiasi adanya kabar tentang dua oknum TNI AU yang telah menyandang status tersangka.
Dia berharap, penyidik dapat menyampaikan perkembangan itu dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan. Selain itu, ia juga meminta penyidik mencurahkan perhatian yang sama terhadap empat laporan wartawan lain yang dihalang-halangi saat meliput oleh oknum TNI dan pelecehan seksual serta kekerasan fisik saat meliput di Sari Rejo.
“Kasus yang menimpa Array, seharusnya segera bisa disidangkan. Sementara kasus yang lain, menurut POM AU, masih dalam penyelidikan. Tapi, ini pun kami masih belum jelas penyelidikannya sudah sampai mana,” tandasnya.
Sementara, pelapor Array Argus menyebut, sejatinya Satuan POM TNI AU membeberkan identitas oknum yang telah melakukan penganiayaan tersebut. Pasalnya, dikhawatirkan oknum TNI AU itu mengulangi perbuatannya jika tak dibeberkan identitasnya.
“Saya menilai, oknum TNI AU lainnya harus juga tersangka. Karena enggak hanya dua orang yang telah melakukan penganiayaan terhadap saya,” tandasnya. (ted/adz)