30 C
Medan
Sunday, March 9, 2025

Komnas PA Bela Siswa Sisipan di SMAN Medan

Foto: Andika/Sumut Pos
Orang tua siswa “siluman” saat mengadu ke Komisi E DPRD Sumut, Senin (25/9). Orang tua siswa meminta agar anaknya tidak dikeluarkan dari sekolah.

Kepala Seksi Kurikulum Disdik Sumut Saut Aritonang mengatakan, pihaknya hanya menjalankan peraturan yang berlaku. PPDB Online termasuk dalam Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Koruspgah) KPK. Makanya, saat pembahasan dihadiri juga para stakeholder penegak hukum dan jajaran pemerintahan. Mulai dari pembentukan sampai hari H pelaksanaannya, dilakukan apa yang seharusnya dilakukan.

“Kami selaku aparatur negara tentu tidak mungkin melanggar peraturan. Apa yang diperintahkan oleh perundang-undangan kepada kami, itulah yang dilakukan. Jadi, sampai saat ini kami masih menjalankan putusan yang sudah tetapkan,” kata Saut.

Dia menyatakan, pihaknya sudah tiga kali menyampaikan surat untuk mengeluarkan para murid tambahan dan dipindahkan ke sekolah swasta. Namun, tetap juga bertahan atau memaksakan agar mereka tetap bersekolah.

“Kita lihat bagaimana nanti. Apabila pimpinan memerintahkan seperti itu (moratorium), maka kita laksanakan,” tukasnya.

Terpisah, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar menganggap, Arist Medeka Sirait mengajarkan para murid untuk berbuat curang. Menurut Abyadi, Arist yang memperjuangkan hak murid ilegal tidak memahami akar masalah.

“Masa Arist Merdeka menyuruh orang melanggar peaturan, Ada-da saja. Itu yang saya maksud. Bang Arist jangan masuk diujung-ujungnya. Seharusnya dia masuk dari awal biar tahu permasalahannya. Kalau begitu kan kita mengajari anak-anak itu berbuat curang. Seharusnya jangan begitu lah, menurut saya itu melanggar,” kata Abyadi.

Ia juga mengatakan, jika terus dipaksakan agar para murid tetap bersekolah di sana, maka itu sama saja menyuruh pemerintah dan dinas pendidikan melanggar peraturan yang ada. Dalam Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 52 Tahun 2017 sudah dijelaskan bahwa tata cara penerimaan murid baru adalah melalui jalur online.

Sebagaimana diketahui, hasil temuan Ombudsman Perwakilan Sumut masih ada sekolah yang nekat menerima siswa tanpa melalui sistem tersebut. Para siswa itu justru diterima setelah pelaksanaan PPDB Online berakhir.

Hasil investigasi Ombudsman, di SMA Negeri 13 Medan ada sekitar 72 siswa yang diterima tanpa PPDB Online. Sedangkan, SMA Negeri Medan lainnya ditemukan sebanyak 180 siswa. Oleh karena itu, Disdik Sumut mengambil keputusan untuk memindahkan ratusan siswa itu ke sekolah swasta. (ris/azw)

Foto: Andika/Sumut Pos
Orang tua siswa “siluman” saat mengadu ke Komisi E DPRD Sumut, Senin (25/9). Orang tua siswa meminta agar anaknya tidak dikeluarkan dari sekolah.

Kepala Seksi Kurikulum Disdik Sumut Saut Aritonang mengatakan, pihaknya hanya menjalankan peraturan yang berlaku. PPDB Online termasuk dalam Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Koruspgah) KPK. Makanya, saat pembahasan dihadiri juga para stakeholder penegak hukum dan jajaran pemerintahan. Mulai dari pembentukan sampai hari H pelaksanaannya, dilakukan apa yang seharusnya dilakukan.

“Kami selaku aparatur negara tentu tidak mungkin melanggar peraturan. Apa yang diperintahkan oleh perundang-undangan kepada kami, itulah yang dilakukan. Jadi, sampai saat ini kami masih menjalankan putusan yang sudah tetapkan,” kata Saut.

Dia menyatakan, pihaknya sudah tiga kali menyampaikan surat untuk mengeluarkan para murid tambahan dan dipindahkan ke sekolah swasta. Namun, tetap juga bertahan atau memaksakan agar mereka tetap bersekolah.

“Kita lihat bagaimana nanti. Apabila pimpinan memerintahkan seperti itu (moratorium), maka kita laksanakan,” tukasnya.

Terpisah, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar menganggap, Arist Medeka Sirait mengajarkan para murid untuk berbuat curang. Menurut Abyadi, Arist yang memperjuangkan hak murid ilegal tidak memahami akar masalah.

“Masa Arist Merdeka menyuruh orang melanggar peaturan, Ada-da saja. Itu yang saya maksud. Bang Arist jangan masuk diujung-ujungnya. Seharusnya dia masuk dari awal biar tahu permasalahannya. Kalau begitu kan kita mengajari anak-anak itu berbuat curang. Seharusnya jangan begitu lah, menurut saya itu melanggar,” kata Abyadi.

Ia juga mengatakan, jika terus dipaksakan agar para murid tetap bersekolah di sana, maka itu sama saja menyuruh pemerintah dan dinas pendidikan melanggar peraturan yang ada. Dalam Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 52 Tahun 2017 sudah dijelaskan bahwa tata cara penerimaan murid baru adalah melalui jalur online.

Sebagaimana diketahui, hasil temuan Ombudsman Perwakilan Sumut masih ada sekolah yang nekat menerima siswa tanpa melalui sistem tersebut. Para siswa itu justru diterima setelah pelaksanaan PPDB Online berakhir.

Hasil investigasi Ombudsman, di SMA Negeri 13 Medan ada sekitar 72 siswa yang diterima tanpa PPDB Online. Sedangkan, SMA Negeri Medan lainnya ditemukan sebanyak 180 siswa. Oleh karena itu, Disdik Sumut mengambil keputusan untuk memindahkan ratusan siswa itu ke sekolah swasta. (ris/azw)

spot_img

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

spot_imgspot_imgspot_img

Artikel Terbaru