Dugaan Tawaran Rp80 Juta Bungkam Isu Karhutla, Ihwan Ritonga Desak Poldasu Usut Tuntas

MEDAN – Pimpinan DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Gerindra, Ihwan Ritonga, mendesak Polda Sumatera Utara menyelidiki dugaan tawaran uang Rp80 juta kepada konten kreator bernama Aleh agar tidak membuat konten mengenai kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap.

Ihwan meminta Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumut menelusuri kebenaran dugaan tersebut, termasuk mengidentifikasi sosok berinisial R yang disebut menghubungi Aleh melalui aplikasi WhatsApp.

“Jika benar ada oknum yang menyuruh tutup mulut, maka oknum tersebut harus ditangkap. Sebaliknya, jika tidak benar, pihak berwenang tetap harus mengambil langkah hukum yang tepat apabila ditemukan pelanggaran,” ujar Ihwan, Senin (19/10/2026).

Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan itu menegaskan, penyelidikan harus dilakukan secara profesional berdasarkan bukti dan fakta. Menurutnya, persoalan tersebut perlu diperjelas agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat, terutama terkait penanganan karhutla dan dampak kabut asap.

Ihwan juga meminta kepolisian mendalami kemungkinan adanya rekayasa apabila dugaan tawaran tersebut tidak terbukti. “Namun, jika ini tidak benar, hanya rekayasa (settingan) demi pembuatan konten yang didorong oleh sentimen negatif ataupun kebencian terhadap pemerintah, maka kita meminta agar Polda Sumut menangkap pembuat konten tersebut,” tegasnya.

Dugaan tawaran uang Rp80 juta itu sebelumnya disampaikan Aleh melalui video klarifikasi yang diunggah di akun Instagram pribadinya pada 17 Oktober 2026. Dalam unggahan tersebut, Aleh memperlihatkan tangkapan layar percakapan WhatsApp dengan seseorang berinisial R.

Dalam percakapan yang ditampilkan, sosok tersebut diduga menawarkan kerja sama pembuatan video Reels berdurasi 60 detik dengan nilai Rp80 juta. Aleh menyebut tawaran itu disertai persyaratan agar dirinya tidak membuat konten tentang kabut asap akibat karhutla selama masa kampanye.

Tawaran tersebut, berdasarkan informasi dalam unggahan Aleh, memiliki tenggat waktu pengunggahan paling lambat 20 Oktober 2026. Meski demikian, identitas pihak yang menawarkan kerja sama, motif di balik tawaran tersebut, serta keaslian dan konteks percakapan WhatsApp itu belum terverifikasi secara independen.

Ihwan meminta kepolisian memeriksa pihak-pihak yang terkait untuk memastikan duduk perkara. Ia menegaskan, apabila dugaan upaya membungkam pembahasan karhutla terbukti, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum. Sebaliknya, jika ditemukan rekayasa atau pelanggaran dalam penyebaran informasi, penanganannya juga harus berdasarkan ketentuan yang berlaku. (map/ila)

MEDAN – Pimpinan DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Gerindra, Ihwan Ritonga, mendesak Polda Sumatera Utara menyelidiki dugaan tawaran uang Rp80 juta kepada konten kreator bernama Aleh agar tidak membuat konten mengenai kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap.

Ihwan meminta Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumut menelusuri kebenaran dugaan tersebut, termasuk mengidentifikasi sosok berinisial R yang disebut menghubungi Aleh melalui aplikasi WhatsApp.

“Jika benar ada oknum yang menyuruh tutup mulut, maka oknum tersebut harus ditangkap. Sebaliknya, jika tidak benar, pihak berwenang tetap harus mengambil langkah hukum yang tepat apabila ditemukan pelanggaran,” ujar Ihwan, Senin (19/10/2026).

Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan itu menegaskan, penyelidikan harus dilakukan secara profesional berdasarkan bukti dan fakta. Menurutnya, persoalan tersebut perlu diperjelas agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat, terutama terkait penanganan karhutla dan dampak kabut asap.

Ihwan juga meminta kepolisian mendalami kemungkinan adanya rekayasa apabila dugaan tawaran tersebut tidak terbukti. “Namun, jika ini tidak benar, hanya rekayasa (settingan) demi pembuatan konten yang didorong oleh sentimen negatif ataupun kebencian terhadap pemerintah, maka kita meminta agar Polda Sumut menangkap pembuat konten tersebut,” tegasnya.

Dugaan tawaran uang Rp80 juta itu sebelumnya disampaikan Aleh melalui video klarifikasi yang diunggah di akun Instagram pribadinya pada 17 Oktober 2026. Dalam unggahan tersebut, Aleh memperlihatkan tangkapan layar percakapan WhatsApp dengan seseorang berinisial R.

Dalam percakapan yang ditampilkan, sosok tersebut diduga menawarkan kerja sama pembuatan video Reels berdurasi 60 detik dengan nilai Rp80 juta. Aleh menyebut tawaran itu disertai persyaratan agar dirinya tidak membuat konten tentang kabut asap akibat karhutla selama masa kampanye.

Tawaran tersebut, berdasarkan informasi dalam unggahan Aleh, memiliki tenggat waktu pengunggahan paling lambat 20 Oktober 2026. Meski demikian, identitas pihak yang menawarkan kerja sama, motif di balik tawaran tersebut, serta keaslian dan konteks percakapan WhatsApp itu belum terverifikasi secara independen.

Ihwan meminta kepolisian memeriksa pihak-pihak yang terkait untuk memastikan duduk perkara. Ia menegaskan, apabila dugaan upaya membungkam pembahasan karhutla terbukti, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum. Sebaliknya, jika ditemukan rekayasa atau pelanggaran dalam penyebaran informasi, penanganannya juga harus berdasarkan ketentuan yang berlaku. (map/ila)

Artikel Terkait


Terpopuler

Artikel Terbaru