35 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Terbukti Korupsi Bansos, Gatot Divonis 6 Tahun Penjara

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS Mantan Gubernur Sumut yang menjadi terpidana kasus korupsi, Gatot Pujo Nugroho, bersama istri pertama dan putrinya, usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tipikor Medan,  Kamis (24/11). Gatot Pujo Nugroho divonis 6 tahun dengan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak korupsi dalam kasus dana hibah serta bantuan sosial (bansos) Pemerintah Sumatera Utara tahun 2013.
Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Mantan Gubernur Sumut yang menjadi terpidana kasus korupsi, Gatot Pujo Nugroho, bersama istri pertama dan putrinya, usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Kamis (24/11). Gatot Pujo Nugroho divonis 6 tahun dengan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan penjara karena terbukti korupsi dalam kasus dana hibah serta bansos Pemprovsu tahun 2013.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho divonis dengan hukuman selama enam tahun kurungan penjara, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dana hibah dan dana bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Provensi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) tahun 2012-2013, yang merugikan negara sebesar Rp4,034 miliar.

“Dengan ini, terdakwa Gatot Pujo Nugroho dijatuhkan hukuma‎n selama 6 tahun kurungan penjara,” sebut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menyatakan yang diketuai oleh Djaniko Girsang,‎ di ruang utama Pengadilan Tipikor Medan pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (24/11) sore.

Selain hukuman penjara, Gatot Pujo Nugroho juga dibebankan denda sebesar ‎sebesar Rp200 juta. “Bila mana denda tidak dibayar setelah memiliki hukum tetap, maka terdakwa mengganti dengan hukuman penjara selama 4 bulan,” sebut Djaniko Girsang.

Namun dalam putusan majelis hakim, terdakwa tidak dibebankan uang pengganti, yang mana sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.

Dalam kasus ini, Gatot Pujo Nugroho bersalah dan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Menyikapi putusan tersebut, terdakwa Gatoy menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga diungkap oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kemudian, majelis hakim menutup sidang tersebut.

Vonis yang diterima Gatot Pujo Nugroho lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman selama 8 tahun kurungan penjara.

“Terdakwa juga dibebani oleh denda sebesar Rp200 juta, bila tidak mampu membayar diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan kurungan penjara,” sebut ‎JPU, Victor Antonius, dalam sidang, Kamis 10 November 2016, lalu.


Selain hukuman penjara dan denda, Gatot juga dituntut oleh Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) ‎untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,89 miliar. “Bila mana sudah memiliki kekuatan hukum tetap, terdakwa tidak membayar uang pengganti, harta benda terdakwa disita oleh negara. Bila tidak mencukupi, diganti dengan hukuman penjara selama 4 tahun penjara,” jelasnya.

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS Mantan Gubernur Sumut yang menjadi terpidana kasus korupsi, Gatot Pujo Nugroho, bersama istri pertama dan putrinya, usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tipikor Medan,  Kamis (24/11). Gatot Pujo Nugroho divonis 6 tahun dengan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak korupsi dalam kasus dana hibah serta bantuan sosial (bansos) Pemerintah Sumatera Utara tahun 2013.
Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Mantan Gubernur Sumut yang menjadi terpidana kasus korupsi, Gatot Pujo Nugroho, bersama istri pertama dan putrinya, usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Kamis (24/11). Gatot Pujo Nugroho divonis 6 tahun dengan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan penjara karena terbukti korupsi dalam kasus dana hibah serta bansos Pemprovsu tahun 2013.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho divonis dengan hukuman selama enam tahun kurungan penjara, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dana hibah dan dana bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Provensi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) tahun 2012-2013, yang merugikan negara sebesar Rp4,034 miliar.

“Dengan ini, terdakwa Gatot Pujo Nugroho dijatuhkan hukuma‎n selama 6 tahun kurungan penjara,” sebut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menyatakan yang diketuai oleh Djaniko Girsang,‎ di ruang utama Pengadilan Tipikor Medan pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (24/11) sore.

Selain hukuman penjara, Gatot Pujo Nugroho juga dibebankan denda sebesar ‎sebesar Rp200 juta. “Bila mana denda tidak dibayar setelah memiliki hukum tetap, maka terdakwa mengganti dengan hukuman penjara selama 4 bulan,” sebut Djaniko Girsang.

Namun dalam putusan majelis hakim, terdakwa tidak dibebankan uang pengganti, yang mana sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.

Dalam kasus ini, Gatot Pujo Nugroho bersalah dan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Menyikapi putusan tersebut, terdakwa Gatoy menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga diungkap oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kemudian, majelis hakim menutup sidang tersebut.

Vonis yang diterima Gatot Pujo Nugroho lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman selama 8 tahun kurungan penjara.

“Terdakwa juga dibebani oleh denda sebesar Rp200 juta, bila tidak mampu membayar diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan kurungan penjara,” sebut ‎JPU, Victor Antonius, dalam sidang, Kamis 10 November 2016, lalu.


Selain hukuman penjara dan denda, Gatot juga dituntut oleh Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) ‎untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,89 miliar. “Bila mana sudah memiliki kekuatan hukum tetap, terdakwa tidak membayar uang pengganti, harta benda terdakwa disita oleh negara. Bila tidak mencukupi, diganti dengan hukuman penjara selama 4 tahun penjara,” jelasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/