Pemeriksaan kemarin adalah kali pertama dilakukan sejak Rahudman Harahap ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini oleh Kejagun. “Untuk pertama kali, Pak RH diperiksa sebagai tersangka dan diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka yang lainnya AB (Abdillah) dan HL (Handoko Lie),” sebut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana saat dikonfirmasi, kemarin.
Menurut Tony pemeriksaan seputar pengambilan keterangan mantan orang nomor satu di Medan secara detail terkait pengalihan aset PT KAI yang menjadi mall mewah, bernama Center Point.
“Materi pemeriksaan Rahudman itu mengenai proses penandatanganan HGB (Hak guna bangunan). Kedua, dalam penandatanganan HGB itu, ada syarat untuk memberikan kompensasi kepada 228 rumah di situ. Kemudian, untuk mengetahui lagi siapa orang-orang yang terikut dalam kasus ini,” jelas Tony.
Pemeriksaan terhadap Rahudman Harahap dijadwalkan berlangsung selama dua hari di Rutan sejak 19 November hingga 20 November 2014. Selain Rahudman Harahap, ada sejumlah saksi yang akan diperiksa di Medan maupun pengumpulan barang bukti.
“Itu nanti tim akan melaporkannya. Termasuk memintai keterangan lain di sana (Medan). Misalnya dari pejabat Pemko Medan, BPN dan Pak Rahudman sendiri. Jadi, selama dua hari di Medan dimaksimal tim bekerja. Kita juga kita sedang menunggu audit dari BPKP dalam kasus ini,” katanya.
Kejagung turut menjadwalkan pemeriksaan dua tersangka lainnya, mantan Wali Kota Abdillah dan Handoko Lie, pekan depan. Belum diketahui tempat pemeriksaan untuk kedua tersangka tersebut. “Untuk mantan wali kota satu lagi, sudah pernah dimintai keterangan sebagai tersangka di gedung Bundar Kejagung. Begitu juga, Handoko Li,” ucapnya.
Tony berharap penyidik Kejagung menemukan fakta baru untuk membuktikan bahwa bangunan Center Poin di atas lahan PT KAI menyelahi aturan dan terdapat dugaan korupsi didalamnya.
Ditanyakan soal kemungkinan penahanan Abdillah dan Handoko Lie, Tony menyerahkan hal itu kepada tim penyidik. “Kalau penahananya itu, tunggu tanggal mainnya. Kata penyidik, belum. Itu wewenang mereka. Kalau ada perintahan penahanan dan dilakukan penahanan saya akan beritahu kepada rekan-rekan media di Medan lah,” ucapnya.
Hingga kini, pihak Kejagung pun mengakui belum akan mengajukan permintaan cegah dan tangkal (cekal) kepada pihak imigrasi atas nama Abdillah dan Handoko Lie. “Tunggu saja tanggal mainnya,” sebutnya dengan singkat.
Yang jelas, setelah berhasil mengumpulkan keterangan dari Rahudman tim akan melakukan gelar kasus. “Gelar kasus pekan ini,” tukasnya.
Meski sedang menangani berkasus lahan di Jalan Jawa, kejagung belum memberikan rekomendasi kepada Pemko Medan untuk menghentikan pengembangan Centre Point. “Sejauh ini belum ada kita berikan rekomendasi hal itu,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, para tersangka diduga terlibat korupsi pengalihan hak atas tanah perusahaan PT KAI menjadi hak pengelolaan tanah Pemko Medan pada 1982. Di atas Lahan milik negara itu, PT ACK membangun Center Point. Padahal, lahan tersebut ingin digunakan PT KAI untuk lokasi pembangunan 288 rumah karyawan. (gus/tom)