30 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Rahudman Harahap Diperiksa 6 Jam

FOTO: RASYID/SUMUTPOS Rahudman saat menjalani sidang Tipikor di Pengadilan Negeri Medan.
FOTO: RASYID/SUMUTPOS
Rahudman saat menjalani sidang Tipikor di Pengadilan Negeri Medan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap, menjalani pemeriksaan selama 6 jam lebih di rumah tahanan (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan, Rabu (19/11) siang. Pemeriksaan ini, dilakukan tim penyidik Pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, terkait kasus dugaan korupsi pengalihan hak atas tanah PT Kereta Aapi Indonesia (KAI) di Jalan Jawa Medan Timur yang kini dikuasi PT Agra Citra Kharisma (ACK).

Empat orang tim penyidik Kejagung RI yang dipimpin Susanto meminta keterangan Rahudman Harahap sebagai tersangka dan saksi untuk dua tersangka lainnya, yakni Abdillah Handoko Lie.

Pantauan Sumut Pos, pemeriksaan dilakukan sejak pukul 11.15 WIB dan berakhir pukul 17.05 WIB. Rahudman Harahap pun dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik secara maraton.

“Kami hanya membenarkan melakukan pemeriksaan terhadap Pak Rahudman Harahap. Untuk lebih jauh pertanyaan silakan rekan-rekan tanyakan pemeriksaan kepada Kapuspenkum,” ucap Susanto menjawab Sumut Pos di Rutan Tanjung Gusta Medan, kemarin (19/11) petang.

Usai pemeriksaan, keempat tim penyidik yang keseluruhannya mengenakan kemeja batik itu langsung masuk ke mobil Kijang Innova warna hitam BK 1095 ON. Mereka meninggalkan gedung Rutan Tanjung Gusta Medan didampingi sejumlah petugas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Dalam pemeriksaan itu, Rahudman mendapat dukungan dari anggota keluarganya. Terlihat Dedi Jaminsyah Putra Harahap bersama anggota keluarga yang lain, dan sejumlah kerabat dekat Rahudman hingga kemarin sore masih berada di Rutan Tanjung Gusta Medan.

FOTO: RASYID/SUMUTPOS Rahudman saat menjalani sidang Tipikor di Pengadilan Negeri Medan.
FOTO: RASYID/SUMUTPOS
Rahudman saat menjalani sidang Tipikor di Pengadilan Negeri Medan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap, menjalani pemeriksaan selama 6 jam lebih di rumah tahanan (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan, Rabu (19/11) siang. Pemeriksaan ini, dilakukan tim penyidik Pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, terkait kasus dugaan korupsi pengalihan hak atas tanah PT Kereta Aapi Indonesia (KAI) di Jalan Jawa Medan Timur yang kini dikuasi PT Agra Citra Kharisma (ACK).

Empat orang tim penyidik Kejagung RI yang dipimpin Susanto meminta keterangan Rahudman Harahap sebagai tersangka dan saksi untuk dua tersangka lainnya, yakni Abdillah Handoko Lie.

Pantauan Sumut Pos, pemeriksaan dilakukan sejak pukul 11.15 WIB dan berakhir pukul 17.05 WIB. Rahudman Harahap pun dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik secara maraton.

“Kami hanya membenarkan melakukan pemeriksaan terhadap Pak Rahudman Harahap. Untuk lebih jauh pertanyaan silakan rekan-rekan tanyakan pemeriksaan kepada Kapuspenkum,” ucap Susanto menjawab Sumut Pos di Rutan Tanjung Gusta Medan, kemarin (19/11) petang.

Usai pemeriksaan, keempat tim penyidik yang keseluruhannya mengenakan kemeja batik itu langsung masuk ke mobil Kijang Innova warna hitam BK 1095 ON. Mereka meninggalkan gedung Rutan Tanjung Gusta Medan didampingi sejumlah petugas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Dalam pemeriksaan itu, Rahudman mendapat dukungan dari anggota keluarganya. Terlihat Dedi Jaminsyah Putra Harahap bersama anggota keluarga yang lain, dan sejumlah kerabat dekat Rahudman hingga kemarin sore masih berada di Rutan Tanjung Gusta Medan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/