28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Tiga Jendral Gadungan Dilepas, Hanya Wajib Lapor

Foto: Well/PM Safruddin P Simbolon, salah satu dari tiga jendral gadungan yang ditangkap Denpom.
Foto: Well/PM
Safruddin P Simbolon, salah satu dari tiga jendral gadungan yang ditangkap Denpom. Ketiga jenderal itu akhirnya dilepas karena dianggap perlu diperiksa psikiater.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah sehari menjalani pemeriksaan di satuan Reskrim Polresta Medan, tiga Jenderal PBB gadungan yakni Jenderal Besar Aditya Bambang (67) asal Mataram, Letnan Jendeal Syarifuddin P Simbolon (48) asal Jakarta, dan Letnan Jenderal Jemi Mokodonfit (44) asal Manado, akhirnya dilepaskan namun wajib lapor.

Berdasarkan gelar perkara, penyidik menjerat ketiganya dengan pasal 228 dan 229 KUHPidana dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara. Hal tersebut disampaikan Kapolresta Medan, Kombes Pol Nico Afinta Karokaro di Mapolresta Medan, Rabu (19/11) sore.

“Kita jerat dengan Pasal 228 dan 229 KUHPidana ya, ancamannya di bawah 5 tahun penjara. Ketiganya mengenakan perangkat, atribut yang bukan haknya,” ujar Nico.

Lanjut Nico, hingga kemarin belum ada pihak yang melapor sebagai korban ketiga jenderal gadungan itu. “Sejauh ini belum ada korban, maka dari itu kita kenakan wajib lapor. Tapi apabila ada warga masyarakat yang merasa menjadi korban dari ketiganya baik penipuan ataupun sebagainya, silakan mendatangi Polresta Medan,” imbau Nico.

Disinggung terkait keterangan Safaruddin yang menyebutkan kalau mereka telah beraudensi dengan Pangdam I/BB, Kapolresta Medan, Kombes Pol Nico Afinta Karokaro dengan tegas membantah.

“Perlu diperiksa kondisi psikologis mereka ya. Karena di Indonesia sendiri, jenderal itu tidak ada bintang lima,” katanya seraya perlu menghadirkan psikiater.

Foto: well/PM Dan Denpom Medan, Letkol CPM Anggiat Napitupulu, saat menyerahkan ketiga jendral PBB gadungan ke Polresta Medan, Selasa (18/11/2014).
Foto: well/PM
Dan Denpom Medan, Letkol CPM Anggiat Napitupulu, saat menyerahkan ketiga jendral PBB gadungan ke Polresta Medan, Selasa (18/11/2014).

Dijelaskan Nico, untuk menjadi tentara perdamaian dunia di bawah naungan PBB, memiliki syarat tertentu. Syarat paling sederhana adalah fasih berbahasa Inggris. Kenyataannya, ketiga tentara gadungan tersebut sama sekali tak mampu menggunakan bahasa internasional.

“Dari tidak bisanya mereka berbahasa Inggris, kita sudah bisa ragukan jika mereka palsu,” imbuh Nico.

Sementara itu di hadapan penyidik, Safaruddin P Simbolon mengaku baru dua bulan mengenakan seragam tersebut, itu pun atas ajakan rekannya yang bernama Aditya Bambang.

“Ini salah paham saja. Kami ini organisasi saja dan aku baru 2 bulan diajak sama Pak Aditya, dari beliau semua atribut,” ungkap Safaruddin. Lanjut Safaruddin, sewaktu mengajaknya bergabung, Aditya mengaku sebagai anak dari pejuang kemerdekaan Indonesia berpangkat Mayor Jenderal Purnawirawan. “Setahuku, Pak Adit sudah lamalah, tapi kami hanya organisasi saja,” tambahnya.

Masih kata Safaruddin, sebelum ditangkap oleh Denpom I/5 Medan pada Selasa (17/11) sore lalu, mereka sudah sempat beraudiensi dengan Pangdam I/BB di Kodam I/BB. Pada audiensi tersebut, mereka berdiskusi soal perdamaian dunia di Asia Tenggara. “Ya, Pak Pangdam merespon baik,” yakinnya.

Jika Safaruddin mau sedikit terbuka, rekannya, Jendral Besar Aditya Bambang justru sebaliknya yakni memilih bungkam. Ketika hendak diwawancarai, Aditya mengaku kondisinya kurang sehat hingga harus dipapah oleh penyidik. (wel)

Foto: Well/PM Safruddin P Simbolon, salah satu dari tiga jendral gadungan yang ditangkap Denpom.
Foto: Well/PM
Safruddin P Simbolon, salah satu dari tiga jendral gadungan yang ditangkap Denpom. Ketiga jenderal itu akhirnya dilepas karena dianggap perlu diperiksa psikiater.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah sehari menjalani pemeriksaan di satuan Reskrim Polresta Medan, tiga Jenderal PBB gadungan yakni Jenderal Besar Aditya Bambang (67) asal Mataram, Letnan Jendeal Syarifuddin P Simbolon (48) asal Jakarta, dan Letnan Jenderal Jemi Mokodonfit (44) asal Manado, akhirnya dilepaskan namun wajib lapor.

Berdasarkan gelar perkara, penyidik menjerat ketiganya dengan pasal 228 dan 229 KUHPidana dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara. Hal tersebut disampaikan Kapolresta Medan, Kombes Pol Nico Afinta Karokaro di Mapolresta Medan, Rabu (19/11) sore.

“Kita jerat dengan Pasal 228 dan 229 KUHPidana ya, ancamannya di bawah 5 tahun penjara. Ketiganya mengenakan perangkat, atribut yang bukan haknya,” ujar Nico.

Lanjut Nico, hingga kemarin belum ada pihak yang melapor sebagai korban ketiga jenderal gadungan itu. “Sejauh ini belum ada korban, maka dari itu kita kenakan wajib lapor. Tapi apabila ada warga masyarakat yang merasa menjadi korban dari ketiganya baik penipuan ataupun sebagainya, silakan mendatangi Polresta Medan,” imbau Nico.

Disinggung terkait keterangan Safaruddin yang menyebutkan kalau mereka telah beraudensi dengan Pangdam I/BB, Kapolresta Medan, Kombes Pol Nico Afinta Karokaro dengan tegas membantah.

“Perlu diperiksa kondisi psikologis mereka ya. Karena di Indonesia sendiri, jenderal itu tidak ada bintang lima,” katanya seraya perlu menghadirkan psikiater.

Foto: well/PM Dan Denpom Medan, Letkol CPM Anggiat Napitupulu, saat menyerahkan ketiga jendral PBB gadungan ke Polresta Medan, Selasa (18/11/2014).
Foto: well/PM
Dan Denpom Medan, Letkol CPM Anggiat Napitupulu, saat menyerahkan ketiga jendral PBB gadungan ke Polresta Medan, Selasa (18/11/2014).

Dijelaskan Nico, untuk menjadi tentara perdamaian dunia di bawah naungan PBB, memiliki syarat tertentu. Syarat paling sederhana adalah fasih berbahasa Inggris. Kenyataannya, ketiga tentara gadungan tersebut sama sekali tak mampu menggunakan bahasa internasional.

“Dari tidak bisanya mereka berbahasa Inggris, kita sudah bisa ragukan jika mereka palsu,” imbuh Nico.

Sementara itu di hadapan penyidik, Safaruddin P Simbolon mengaku baru dua bulan mengenakan seragam tersebut, itu pun atas ajakan rekannya yang bernama Aditya Bambang.

“Ini salah paham saja. Kami ini organisasi saja dan aku baru 2 bulan diajak sama Pak Aditya, dari beliau semua atribut,” ungkap Safaruddin. Lanjut Safaruddin, sewaktu mengajaknya bergabung, Aditya mengaku sebagai anak dari pejuang kemerdekaan Indonesia berpangkat Mayor Jenderal Purnawirawan. “Setahuku, Pak Adit sudah lamalah, tapi kami hanya organisasi saja,” tambahnya.

Masih kata Safaruddin, sebelum ditangkap oleh Denpom I/5 Medan pada Selasa (17/11) sore lalu, mereka sudah sempat beraudiensi dengan Pangdam I/BB di Kodam I/BB. Pada audiensi tersebut, mereka berdiskusi soal perdamaian dunia di Asia Tenggara. “Ya, Pak Pangdam merespon baik,” yakinnya.

Jika Safaruddin mau sedikit terbuka, rekannya, Jendral Besar Aditya Bambang justru sebaliknya yakni memilih bungkam. Ketika hendak diwawancarai, Aditya mengaku kondisinya kurang sehat hingga harus dipapah oleh penyidik. (wel)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/