31.7 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Respon KASN Atas Pernyataan Gubsu Soal Lelang Jabatan, Nurhasni: Kami Berwenang hingga Pelantikan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengungkapkan, sesuai kewenangan yang diberikan, mereka memiliki tugas memastikan pelaksanaan tahapan lelang jabatan di lingkungan Pemprov Sumut berjalan sesuai ketentuan.

Pernyataan ini disampaikan Asisten Komisioner (Askom) Bidang Promosi dan Advokasi KASN, Nurhasni Anwar, merespon Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi terkait seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemprovsu 2019, yang direncanakan bakal dibuka lagi.

“Keterangan KASN sama seperti sebelumnya, KASN tugasnya memastikan pelaksanaan tahapan pengisian JPT sesuai ketentuan dan berbasis merit sistemn

(kualifikasi, kompetensi dan kinerja),” katanya menjawab Sumut Pos via layanan WhatsApp, Selasa (19/11).

Dia menegaskan, KASN berwenang mempelajari usulan rencana seleksi yang akan diadakan Pemprov Sumut untuk mencegah terjadinya pelanggaran mulai persiapan, pelaksanaan sampai diperoleh tiga besar dan akhirnya dilantik oleh PPK.

“Itu semua amanah UU ASN kepada KASN. KASN ingin membantu dan berkoloborasi dengan para PPK instansi agar mendapatkan pejabat yang sesuai dengan kualifikasi dan kompetensinya pada jabatan yang akan diduduki. Sehingga PPK dapat menjalankan visi dan misinya dengan baik sesuai yang diharapkan masyarakat,” ujar Hasni.

Sebelumnya, Gubsu Edy Rahmayadi merespon dingin ihwal balasan surat dari KASN atas rencana membuka lagi tahapan lelang eselon II. Kata dia, KASN bukanlah pengguna dari pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) yang dipimpinnya, melainkan itu adalah otoritas yang dimiliki seorang kepala daerah. “Yang menggunakan usernya itu gubernur, bukan KASN. Jadi yang tau gubernur sekarang ini,” katanya menjawab wartawan, Jumat (15/11) siang.

Ia menyatakan tidak sekadar kuantitas, ia butuh sumber daya manusia (SDM) berkualitas untuk mengisi posisi JPT Pratama dilingkungan Pemprovsu. Karena itu tegas dia lagi, sepenuhnya wewenang dalam menetapkan pejabat eselon II ada pada gubernur bukan KASN. “Saya butuh orang yang berkualitas bukan kuantitas. KASN bilang A kalau yang mau pakai (gubernur) bilang B, gimana?” ujar dia. (prn/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengungkapkan, sesuai kewenangan yang diberikan, mereka memiliki tugas memastikan pelaksanaan tahapan lelang jabatan di lingkungan Pemprov Sumut berjalan sesuai ketentuan.

Pernyataan ini disampaikan Asisten Komisioner (Askom) Bidang Promosi dan Advokasi KASN, Nurhasni Anwar, merespon Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi terkait seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemprovsu 2019, yang direncanakan bakal dibuka lagi.

“Keterangan KASN sama seperti sebelumnya, KASN tugasnya memastikan pelaksanaan tahapan pengisian JPT sesuai ketentuan dan berbasis merit sistemn

(kualifikasi, kompetensi dan kinerja),” katanya menjawab Sumut Pos via layanan WhatsApp, Selasa (19/11).

Dia menegaskan, KASN berwenang mempelajari usulan rencana seleksi yang akan diadakan Pemprov Sumut untuk mencegah terjadinya pelanggaran mulai persiapan, pelaksanaan sampai diperoleh tiga besar dan akhirnya dilantik oleh PPK.

“Itu semua amanah UU ASN kepada KASN. KASN ingin membantu dan berkoloborasi dengan para PPK instansi agar mendapatkan pejabat yang sesuai dengan kualifikasi dan kompetensinya pada jabatan yang akan diduduki. Sehingga PPK dapat menjalankan visi dan misinya dengan baik sesuai yang diharapkan masyarakat,” ujar Hasni.

Sebelumnya, Gubsu Edy Rahmayadi merespon dingin ihwal balasan surat dari KASN atas rencana membuka lagi tahapan lelang eselon II. Kata dia, KASN bukanlah pengguna dari pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) yang dipimpinnya, melainkan itu adalah otoritas yang dimiliki seorang kepala daerah. “Yang menggunakan usernya itu gubernur, bukan KASN. Jadi yang tau gubernur sekarang ini,” katanya menjawab wartawan, Jumat (15/11) siang.

Ia menyatakan tidak sekadar kuantitas, ia butuh sumber daya manusia (SDM) berkualitas untuk mengisi posisi JPT Pratama dilingkungan Pemprovsu. Karena itu tegas dia lagi, sepenuhnya wewenang dalam menetapkan pejabat eselon II ada pada gubernur bukan KASN. “Saya butuh orang yang berkualitas bukan kuantitas. KASN bilang A kalau yang mau pakai (gubernur) bilang B, gimana?” ujar dia. (prn/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/