25 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Dokumen Pengadaan Obat Disita

Dugaan Korupsi di RSUD dr Pirngadi Medan

MEDAN- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terus melakukan penyelidikan terkait adanya kerugian dalam dugaan penyimpangan anggaran di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan. Hingga kini, tim penyidik Pidsus Kejatisu yang dipimpin Kasi Pidsus Jufri Nasution SH masih terus melakukan investigasi untuk mengungkap dugaan terjadinya penyimpangan anggaran berdasarkan audit BPKP.

“Hingga kini kita masih bekerja. Tim masih memeriksa beberapa dokumen dan berkas yang menyangkut pengadaan obat di RSUD Dr Pirngadi Medan. Apakah benar seperti hasil audit tersebut, telah terjadi penyimpangan atau tidak. Yang jelas kita berusaha mengungkapn adanya kerugian negera dalam kasus tersebut,’’ tegas Jufri Nasution, pada wartawan Senin (19/12).

Sejauh ini, sambung Jufri, pihaknya sudah mengamankan dokumen-dokumen perihal menyangkut pengadaan obat-obatan di RSUD Dr Pirngadi Medan. Dokumen yang diamankan pihak Pidsus tersebut untuk diteliti dan diperiksa ulang, dari mulai anggaran obat hingga peruntukan.

‘’Pemeriksaan itu meliputi keseluruhan dari mulai anggaran, pengadaan, hingga penggunaan anggaran untuk apa saja peruntukannya. Apakah dari pemeriksaan pengunaan anggaran yang dilakukan, instansi terkait menyimpang atau tidak, kita lihat saja nanti, saat ini tim kan masih bekerja,’’ ucap Jufri.

Saat ini, ucap Jufri lagi, sudah beberapa staf dan pejabat Rumah Sakit Pirngadi Medan yang diperiksa. Namun pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka klarifikasi saja, namun bisa saja pemeriksaan tersebut akan berlanjut.
‘’Sudah beberapa staf dan pejabat yang kita mintai keterangannya. Pemeriksaan tersebut dalam bentuk klarifikasi saja. Namun pemeriksaan itu bisa berlanjut, apabila mereka mengetahui soal dugaan penyimpangan tersebut,’’ ucap Jufri.
Kejatisu juga akan memeriksa beberapa pejabat lainnya. Bukan itusaja, tidak terutup kemungkinan perusahaan obat-obatan, rekanan atau pun pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut akan dipanggil untuk mintai keterangan.

Diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumut menemukan banyak penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan daerah di RSUD dr Pirngadi Medan. Temuan itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2011 No 19/S/XVIII.MDN/01/2011 yang diteken Kepala BPK RI Perwakilan Sumut, Oodj Huziat.

Jumlah temuan dugaan penyimpangan tersebut sangat besar, melampaui SKPD Pemko Medan lainnya. Tercatat dugaan kerugian daerah mencapai Rp19,142 miliar. Jumlah total dugaan penyimpangan itu terjadi selama operasional RSUD dr Pirngadi 2009 hingga 2010.

Berdasarkan data LHP BPK tersebut, jumlah dugaan penyimpangan tersebut merupakan akumulasi dari enam poin temuan. Poin-poin tersebut antara lain, klaim PT Askes pelayanan atas pelayanan tindakan cuci darah pasien Askes pada Instalasi Hemodialisa tidak dicatat sebesar Rp2.285.924.900. Penerimaan pada Instalasi Farmasi sebesar Rp11.625.046.868 tidak dicatat dan tidak dilaporkan sebagai penerimaan RSUD dr Pirngadi dan pembagian hasil swakelola pada instalasi ini tidak sesuai ketentuan.

Selanjutnya, BPK RI juga menemukan pembayaran ganda pengunaan jasa pelayanan sebesar Rp557.018.253. Kemudian ditemukan indikasi kuat pengaturan dalam penetapan lelang Ikatan Kerjasama Sistem Informasi Rumah Sakit RSUD dr Pirngadi Medan yang membebani anggaran rumah sakit. Indikasi ini juga berpotensi merugikan keuangan daerah sebesar Rp3.231.599.070 per tahunnya.

Sementara, dari keterlambatan pelaksanaan proyek yang tidak dikenakan denda atau sanksi, RSUD dr Pirngadi dirugikan sebesar Rp563.317.190. Terakhir, BPK RI juga menemukan dugaan penyimpangan atas penetapan PT Alpha Rho Delta sebagai pemenang lelang pekerjaan lanjutan gedung rawat inap Kelas III dengan potensi kerugian daerah sebesar Rp869.850.700.(rud)

Dugaaan Penyimpangan Anggaran di RSU Pirngadi Medan

  1. Klaim PT Askes atas pelayanan tindakan cuci darah pasien Askes pada Instalasi Hemodialisa tidak dicatat sebesar Rp2.285.924.900.
  2. Penerimaan pada Instalasi Farmasi sebesar Rp11.625.046.868 tidak dicatat dan tidak dilaporkan sebagai penerimaan RSUD dr Pirngadi dan pembagian hasil swakelola pada instalasi ini tidak sesuai ketentuan.
  3. Pembayaran ganda pengunaan jasa pelayanan sebesar Rp557.018.253.
  4. Kemudian ditemukan indikasi kuat pengaturan dalam penetapan lelang Ikatan Kerjasama Sistem Informasi Rumah Sakit RSUD dr Pirngadi Medan yang membebani anggaran rumah sakit. Indikasi ini juga berpotensi merugikan keuangan daerah sebesar Rp3.231.599.070 per tahunnya.
  5. Keterlambatan pelaksanaan proyek yang tidak dikenakan denda atau sanksi, RSUD dr Pirngadi dirugikan sebesar Rp563.317.190.
  6. Dugaan penyimpangan atas penetapan PT Alpha Rho Delta sebagai pemenang lelang pekerjaan lanjutan gedung rawat inap Kelas III dengan potensi kerugian daerah sebesar Rp869.850.700.

Dugaan Korupsi di RSUD dr Pirngadi Medan

MEDAN- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terus melakukan penyelidikan terkait adanya kerugian dalam dugaan penyimpangan anggaran di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan. Hingga kini, tim penyidik Pidsus Kejatisu yang dipimpin Kasi Pidsus Jufri Nasution SH masih terus melakukan investigasi untuk mengungkap dugaan terjadinya penyimpangan anggaran berdasarkan audit BPKP.

“Hingga kini kita masih bekerja. Tim masih memeriksa beberapa dokumen dan berkas yang menyangkut pengadaan obat di RSUD Dr Pirngadi Medan. Apakah benar seperti hasil audit tersebut, telah terjadi penyimpangan atau tidak. Yang jelas kita berusaha mengungkapn adanya kerugian negera dalam kasus tersebut,’’ tegas Jufri Nasution, pada wartawan Senin (19/12).

Sejauh ini, sambung Jufri, pihaknya sudah mengamankan dokumen-dokumen perihal menyangkut pengadaan obat-obatan di RSUD Dr Pirngadi Medan. Dokumen yang diamankan pihak Pidsus tersebut untuk diteliti dan diperiksa ulang, dari mulai anggaran obat hingga peruntukan.

‘’Pemeriksaan itu meliputi keseluruhan dari mulai anggaran, pengadaan, hingga penggunaan anggaran untuk apa saja peruntukannya. Apakah dari pemeriksaan pengunaan anggaran yang dilakukan, instansi terkait menyimpang atau tidak, kita lihat saja nanti, saat ini tim kan masih bekerja,’’ ucap Jufri.

Saat ini, ucap Jufri lagi, sudah beberapa staf dan pejabat Rumah Sakit Pirngadi Medan yang diperiksa. Namun pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka klarifikasi saja, namun bisa saja pemeriksaan tersebut akan berlanjut.
‘’Sudah beberapa staf dan pejabat yang kita mintai keterangannya. Pemeriksaan tersebut dalam bentuk klarifikasi saja. Namun pemeriksaan itu bisa berlanjut, apabila mereka mengetahui soal dugaan penyimpangan tersebut,’’ ucap Jufri.
Kejatisu juga akan memeriksa beberapa pejabat lainnya. Bukan itusaja, tidak terutup kemungkinan perusahaan obat-obatan, rekanan atau pun pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut akan dipanggil untuk mintai keterangan.

Diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumut menemukan banyak penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan daerah di RSUD dr Pirngadi Medan. Temuan itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2011 No 19/S/XVIII.MDN/01/2011 yang diteken Kepala BPK RI Perwakilan Sumut, Oodj Huziat.

Jumlah temuan dugaan penyimpangan tersebut sangat besar, melampaui SKPD Pemko Medan lainnya. Tercatat dugaan kerugian daerah mencapai Rp19,142 miliar. Jumlah total dugaan penyimpangan itu terjadi selama operasional RSUD dr Pirngadi 2009 hingga 2010.

Berdasarkan data LHP BPK tersebut, jumlah dugaan penyimpangan tersebut merupakan akumulasi dari enam poin temuan. Poin-poin tersebut antara lain, klaim PT Askes pelayanan atas pelayanan tindakan cuci darah pasien Askes pada Instalasi Hemodialisa tidak dicatat sebesar Rp2.285.924.900. Penerimaan pada Instalasi Farmasi sebesar Rp11.625.046.868 tidak dicatat dan tidak dilaporkan sebagai penerimaan RSUD dr Pirngadi dan pembagian hasil swakelola pada instalasi ini tidak sesuai ketentuan.

Selanjutnya, BPK RI juga menemukan pembayaran ganda pengunaan jasa pelayanan sebesar Rp557.018.253. Kemudian ditemukan indikasi kuat pengaturan dalam penetapan lelang Ikatan Kerjasama Sistem Informasi Rumah Sakit RSUD dr Pirngadi Medan yang membebani anggaran rumah sakit. Indikasi ini juga berpotensi merugikan keuangan daerah sebesar Rp3.231.599.070 per tahunnya.

Sementara, dari keterlambatan pelaksanaan proyek yang tidak dikenakan denda atau sanksi, RSUD dr Pirngadi dirugikan sebesar Rp563.317.190. Terakhir, BPK RI juga menemukan dugaan penyimpangan atas penetapan PT Alpha Rho Delta sebagai pemenang lelang pekerjaan lanjutan gedung rawat inap Kelas III dengan potensi kerugian daerah sebesar Rp869.850.700.(rud)

Dugaaan Penyimpangan Anggaran di RSU Pirngadi Medan

  1. Klaim PT Askes atas pelayanan tindakan cuci darah pasien Askes pada Instalasi Hemodialisa tidak dicatat sebesar Rp2.285.924.900.
  2. Penerimaan pada Instalasi Farmasi sebesar Rp11.625.046.868 tidak dicatat dan tidak dilaporkan sebagai penerimaan RSUD dr Pirngadi dan pembagian hasil swakelola pada instalasi ini tidak sesuai ketentuan.
  3. Pembayaran ganda pengunaan jasa pelayanan sebesar Rp557.018.253.
  4. Kemudian ditemukan indikasi kuat pengaturan dalam penetapan lelang Ikatan Kerjasama Sistem Informasi Rumah Sakit RSUD dr Pirngadi Medan yang membebani anggaran rumah sakit. Indikasi ini juga berpotensi merugikan keuangan daerah sebesar Rp3.231.599.070 per tahunnya.
  5. Keterlambatan pelaksanaan proyek yang tidak dikenakan denda atau sanksi, RSUD dr Pirngadi dirugikan sebesar Rp563.317.190.
  6. Dugaan penyimpangan atas penetapan PT Alpha Rho Delta sebagai pemenang lelang pekerjaan lanjutan gedung rawat inap Kelas III dengan potensi kerugian daerah sebesar Rp869.850.700.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/