26.1 C
Medan
Friday, June 14, 2024

Tersangka, KPK Seret Nunun

JAKARTA- Setelah lebih dari setahun berkutat dengan penanganan kasus suap cek perjalanan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan fasilitator pemberi suap, Nunun Nurbaetie Daradjatun sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penetapan tersangka tersebut terungkap pertama kali pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di gedung DPR, kemarin (23/5). Padahal, istri Mantan Wakapolri, Adang Daradjatun tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak akhir Februari lalu.

“Berdasarkan Rapim (Rapat pimpinan KPK), maka kami telah menetapkan bahwa Ibu Nunun Nurbaetie sebagai tersangka,”ujar Ketua KPK, Muhammad Busyro Muqoddas dalam RDP, kemarin.

Busyro menyatakan penetapan tersangka atas Nunun tersebut, dilakukan dengan ekstra hati-hati. Sebab, lembaga antikorupsi tersebut tidak memiliki kewenangan mengeluarkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3). Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) tersebut pun memastikan penetapan tersangka terhadap pemilik PT Wahana Esa Sejati tersebut, didasarkan atas dua alat bukti yang cukup.  “Ya, pasti ada dasar untuk mentersangkakan Nunun. Ya kaitannya dengan alat-alat bukti. Alat bukti apa ya kita tidak bisa kasih tahu, itukan penyidik, rahasia perusahaan,”tegas Busyro, ketika ditemui di sela-sela RDP dengan Komisi III DPR RI.

Ketika ditanya mengapa KPK baru mengumumkan penetapan tersangka tersebut, Busyro menegaskan, hal tersebut terkait dengan strategi penyidikan. Sehingga, tidak semua informasi dipublikasikan. “Saat penyidikan kan tidak boleh semuanya terbuka,”tegasnya.

Menyoal keberadaan tersangka baru tersebut, mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) itu, belum mau memberikan jawaban pasti. Busyro hanya mengatakan Nunun saat ini kerap bolak-balik di dua negara, yakni Singapura dan Thailand.

Namun, dia memastikan, penyidik KPK akan terus memantau pergerakan Nunun. Bahkan, KPK akan menempuh sejumlah cara untuk menyeret Nunun kembali ke Indonesia.  “Bisa lewat jalur ekstradisi. Kalau tidak ad perjanjian ekstradisi, kita tempuh jalur lain, kita pakai cara lain, cara diplomasi. Pokoknya, macam-macam cara kita tempuh,”urainya.  Selain itu, KPK juga mengandalkan pihak keluarga Nunun untuk menyeret yang bersangkutan. (ken/jpnn)

JAKARTA- Setelah lebih dari setahun berkutat dengan penanganan kasus suap cek perjalanan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan fasilitator pemberi suap, Nunun Nurbaetie Daradjatun sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penetapan tersangka tersebut terungkap pertama kali pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di gedung DPR, kemarin (23/5). Padahal, istri Mantan Wakapolri, Adang Daradjatun tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak akhir Februari lalu.

“Berdasarkan Rapim (Rapat pimpinan KPK), maka kami telah menetapkan bahwa Ibu Nunun Nurbaetie sebagai tersangka,”ujar Ketua KPK, Muhammad Busyro Muqoddas dalam RDP, kemarin.

Busyro menyatakan penetapan tersangka atas Nunun tersebut, dilakukan dengan ekstra hati-hati. Sebab, lembaga antikorupsi tersebut tidak memiliki kewenangan mengeluarkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3). Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) tersebut pun memastikan penetapan tersangka terhadap pemilik PT Wahana Esa Sejati tersebut, didasarkan atas dua alat bukti yang cukup.  “Ya, pasti ada dasar untuk mentersangkakan Nunun. Ya kaitannya dengan alat-alat bukti. Alat bukti apa ya kita tidak bisa kasih tahu, itukan penyidik, rahasia perusahaan,”tegas Busyro, ketika ditemui di sela-sela RDP dengan Komisi III DPR RI.

Ketika ditanya mengapa KPK baru mengumumkan penetapan tersangka tersebut, Busyro menegaskan, hal tersebut terkait dengan strategi penyidikan. Sehingga, tidak semua informasi dipublikasikan. “Saat penyidikan kan tidak boleh semuanya terbuka,”tegasnya.

Menyoal keberadaan tersangka baru tersebut, mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) itu, belum mau memberikan jawaban pasti. Busyro hanya mengatakan Nunun saat ini kerap bolak-balik di dua negara, yakni Singapura dan Thailand.

Namun, dia memastikan, penyidik KPK akan terus memantau pergerakan Nunun. Bahkan, KPK akan menempuh sejumlah cara untuk menyeret Nunun kembali ke Indonesia.  “Bisa lewat jalur ekstradisi. Kalau tidak ad perjanjian ekstradisi, kita tempuh jalur lain, kita pakai cara lain, cara diplomasi. Pokoknya, macam-macam cara kita tempuh,”urainya.  Selain itu, KPK juga mengandalkan pihak keluarga Nunun untuk menyeret yang bersangkutan. (ken/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/