26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Soal Sweeping Atribut Natal, Presiden Panggil Kapolri

FPI mensweeping sejumlah mall melarang penggunaan atribut Natal, terkait fatwa MUI.
FPI mensweeping sejumlah mall melarang penggunaan atribut Natal, terkait fatwa MUI.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Aksi sweeping atribut Natal oleh ormas Islam mendapatkan perhatian Presiden joko Widodo. Presiden memilih netral dalam menyikapi aksi tersebut. Meskipun demikian, dia tetap menekankan bahwa yang menjadi acuan adalah hukum positif di Indonesia. Yakni, peraturan perundang-undangan dan turunannya.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan, berkaitan dengan hal tersebut, Presiden telah memanggil Kapolri Jenderal Tito Karnavian. ’’Presiden memberikan arahan agar Polri berpegang pada hukum yang berlaku sebagai landasan untuk mengambil sikap,’’ ujarnya di kompleks Istana Kepresidenan kemarin (19/12).

Pemanggilan itu juga tidak lepas dari tindakan Kapolres Metro Bekasi dan Kulon Progo yang mengeluarkan surat edaran merujuk pada Fatwa MUI. ’’Karena memang fatwa MUI itu bukan hukum positif,’’ lanjutnya. Hukum positif yang berlaku di Indonesia adalah UU, PP Perpres, beserta turunannya.

Dalam pidatonya saat peringatan Maulid Nabi Muhammad di Istana Negara kemarin, Jokowi mengingatkan agar umat Islam berhenti untuk saling hujat antar sesama manusia. ’’Hindari saling menjelekkan, hasutan-hasutan, provokasi yang tidak berguna,’’ ucapnya. Justru umat Islam harus mempererat ukhuwah wathaniyah.

Sementara itu, Menag Lukman Hakim Saifuddin mengimbau agar tidak perlu ada sweeping atribut natal oleh ormas ataupun kelompok masyarakat. ’’Karena yang berhak melakukan itu adalah aparat penegak hukum,’’ ujarnya. Bila dirasa ada hal yang bertentangan, sebaiknya dilaporkan kepada aparat selaku pemilik otoritas untuk menindak. (byu)

FPI mensweeping sejumlah mall melarang penggunaan atribut Natal, terkait fatwa MUI.
FPI mensweeping sejumlah mall melarang penggunaan atribut Natal, terkait fatwa MUI.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Aksi sweeping atribut Natal oleh ormas Islam mendapatkan perhatian Presiden joko Widodo. Presiden memilih netral dalam menyikapi aksi tersebut. Meskipun demikian, dia tetap menekankan bahwa yang menjadi acuan adalah hukum positif di Indonesia. Yakni, peraturan perundang-undangan dan turunannya.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan, berkaitan dengan hal tersebut, Presiden telah memanggil Kapolri Jenderal Tito Karnavian. ’’Presiden memberikan arahan agar Polri berpegang pada hukum yang berlaku sebagai landasan untuk mengambil sikap,’’ ujarnya di kompleks Istana Kepresidenan kemarin (19/12).

Pemanggilan itu juga tidak lepas dari tindakan Kapolres Metro Bekasi dan Kulon Progo yang mengeluarkan surat edaran merujuk pada Fatwa MUI. ’’Karena memang fatwa MUI itu bukan hukum positif,’’ lanjutnya. Hukum positif yang berlaku di Indonesia adalah UU, PP Perpres, beserta turunannya.

Dalam pidatonya saat peringatan Maulid Nabi Muhammad di Istana Negara kemarin, Jokowi mengingatkan agar umat Islam berhenti untuk saling hujat antar sesama manusia. ’’Hindari saling menjelekkan, hasutan-hasutan, provokasi yang tidak berguna,’’ ucapnya. Justru umat Islam harus mempererat ukhuwah wathaniyah.

Sementara itu, Menag Lukman Hakim Saifuddin mengimbau agar tidak perlu ada sweeping atribut natal oleh ormas ataupun kelompok masyarakat. ’’Karena yang berhak melakukan itu adalah aparat penegak hukum,’’ ujarnya. Bila dirasa ada hal yang bertentangan, sebaiknya dilaporkan kepada aparat selaku pemilik otoritas untuk menindak. (byu)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/