25.6 C
Medan
Tuesday, June 18, 2024

Menjambret, Batal Tunangan

Rencana Ardiansyah Putra alias Putra (22), warga Jalan M Yacob, Sei Kera Hilir I, Medan Perjuangan untuk bertunangan dengan kekasihnya terpaksa dibatalkan Pasalnya, karyawan perusahaan swasta itu dijebloskan ke dalam sel Mapolsekta Medan Timur akibat tertangkap menjambret, di Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, persis di belakang RSU dr Pirngadi Medan, Rabu (18/1) sekitar pukul 20.00 WIB.

Keterangan yang dihimpun, tersangka Ardiansyah Putra bersama temannya Suhairi alias Ari (21), warga Jalan M Yacob, Medan Perjuangan, Rabu (18/1) sekira pukul 18.00 WIB, berangkat mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion mencari mangsa di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan dan Jalan Prof HM Yamin.

Saat berada di Jalan Perintis Kemerdekaan, persis di belakang RSU dr Pirngadi, keduanya melihat seorang wanita bernama Sari (26) sedang mengendarai Scoopy bernomor polisi BK 6047 ABC melintas sendirian. Sementara tasnya diletakkan di bawah stang.

Tanpa buang waktu, tersangka Putra yang duduk di belakangh langsung menyambar tas tersebut, kemudian tancap gas di tengah kemacatan arus lalulintas yang sedang padat merayap sore itu.

Namun, tersangka Suhairi yang membawa sepeda motor  menyenggol mobil pribadi hingga kedua penjambret ini terjatuh. Meski sudah terjatuh dan terjebak kemacatan arus lalulintas, kedua penjambret tersebut pura-pura hendak mengembalikan tas milik korban, namun korban sudah terlanjur berteriak jambret.

Akibatnya, tanpa ada yang mengomandoi sejumlah massa pun memukuli keduanya.

Tersangka Ardiansyah Putra mengaku, akan melangsungkan pertunangan dengan kekasihnya Ika bulan Februari 2012, setelah setahun menjalin hubungan asmara.

“Tapi, semuanya terpaksa dibatalkan karena aku masuk penjara,” tutur Ardiansyah Putra.
Menurut Putra, begitu dirinya ditangkap polisi dan dijebloskan ke dalam sel, sang kekasih pun membesuknya dari balik terali besi bersama kedua orangtuanya.

“Tadi kekasihku datang membesuk. Ku bilang sama dia bahwa aku diajak teman jalan-jalan naik sepeda motor dan spontan menjambret,” kata Putra.
Penuturan Putra, hasil jambretan bukan digunakan untuk biaya tunangan melainkan untuk membayar utang judi bola sebesar Rp1 juta, sedangkan dirinya hanya memiliki Rp500 ribu.

“Karena kalah judi bola kami pun terpaksa keliling cari uang untuk bayar utang,” aku Putra.

Kapolsek Medan Timur Kompol Patar Silalahi menjelaskan, kedua penjambret tersebut merupakan penjahat jalanan yang disinyalir sudah sering beraksi di kawasan Jalan Prof HM Yamin dan di kawasan lainnya di wilayah hukum Polsekta Medan Timur. (gus)

Rencana Ardiansyah Putra alias Putra (22), warga Jalan M Yacob, Sei Kera Hilir I, Medan Perjuangan untuk bertunangan dengan kekasihnya terpaksa dibatalkan Pasalnya, karyawan perusahaan swasta itu dijebloskan ke dalam sel Mapolsekta Medan Timur akibat tertangkap menjambret, di Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, persis di belakang RSU dr Pirngadi Medan, Rabu (18/1) sekitar pukul 20.00 WIB.

Keterangan yang dihimpun, tersangka Ardiansyah Putra bersama temannya Suhairi alias Ari (21), warga Jalan M Yacob, Medan Perjuangan, Rabu (18/1) sekira pukul 18.00 WIB, berangkat mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion mencari mangsa di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan dan Jalan Prof HM Yamin.

Saat berada di Jalan Perintis Kemerdekaan, persis di belakang RSU dr Pirngadi, keduanya melihat seorang wanita bernama Sari (26) sedang mengendarai Scoopy bernomor polisi BK 6047 ABC melintas sendirian. Sementara tasnya diletakkan di bawah stang.

Tanpa buang waktu, tersangka Putra yang duduk di belakangh langsung menyambar tas tersebut, kemudian tancap gas di tengah kemacatan arus lalulintas yang sedang padat merayap sore itu.

Namun, tersangka Suhairi yang membawa sepeda motor  menyenggol mobil pribadi hingga kedua penjambret ini terjatuh. Meski sudah terjatuh dan terjebak kemacatan arus lalulintas, kedua penjambret tersebut pura-pura hendak mengembalikan tas milik korban, namun korban sudah terlanjur berteriak jambret.

Akibatnya, tanpa ada yang mengomandoi sejumlah massa pun memukuli keduanya.

Tersangka Ardiansyah Putra mengaku, akan melangsungkan pertunangan dengan kekasihnya Ika bulan Februari 2012, setelah setahun menjalin hubungan asmara.

“Tapi, semuanya terpaksa dibatalkan karena aku masuk penjara,” tutur Ardiansyah Putra.
Menurut Putra, begitu dirinya ditangkap polisi dan dijebloskan ke dalam sel, sang kekasih pun membesuknya dari balik terali besi bersama kedua orangtuanya.

“Tadi kekasihku datang membesuk. Ku bilang sama dia bahwa aku diajak teman jalan-jalan naik sepeda motor dan spontan menjambret,” kata Putra.
Penuturan Putra, hasil jambretan bukan digunakan untuk biaya tunangan melainkan untuk membayar utang judi bola sebesar Rp1 juta, sedangkan dirinya hanya memiliki Rp500 ribu.

“Karena kalah judi bola kami pun terpaksa keliling cari uang untuk bayar utang,” aku Putra.

Kapolsek Medan Timur Kompol Patar Silalahi menjelaskan, kedua penjambret tersebut merupakan penjahat jalanan yang disinyalir sudah sering beraksi di kawasan Jalan Prof HM Yamin dan di kawasan lainnya di wilayah hukum Polsekta Medan Timur. (gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/