25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Harga Ikan Terus Melambung

Importir Nakal akan Disanksi

BELAWAN-Pasokan ikan ke sentra pelelangan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB) sejak sepekan terakhir merosot sehingga harga jual cenderung naik.

Penurunan pasokan ikan di sentra pelelangan ikan terbesar di Sumut itu berkaitan dengan cuaca buruk dan ombak tinggi di sebagian perairan Sumatera. ‘’Dampaknya pasokan ikan anjlok. Kalau pun ada yang melaut paling-paling hasil tangkapannya cuma 200 kg, sedang kalau cuaca normal bisa mencapai lebih dari 1 ton,” kata, Ahwat, pengusaha ikan di PPSB Gabion Belawan saat dihubungi, Minggu, (20/1) kemarin.

SEPI : Aktivitas  gudang sentra pelelangan ikan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB) terlihat sepi. //fachrul rozi/sumut pos
SEPI : Aktivitas di gudang sentra pelelangan ikan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB) terlihat sepi. //fachrul rozi/sumut pos

Penurunan pasokan ikan dimaksud menurut dia, menyebabkan harga komoditas hasil laut tersebut rata-rata naik berkisar antara Rp3.000 hingga Rp5.000 per kilogram (kg).
Untuk harga ikan jenis selayang kasar, misalnya, di Pusat Perikanan Gabion Belawan mencapai Rp26.000 per kg dari sebelum Rp21.000 per kg. Ikan tongkol yang sebelumnya ditawarkan Rp23.000 per kg, kini menembus harga Rp28.000 per kg, ikan gulama dari harga sebelumnya Rp12.000 per kg, naik menjadi Rp15.000 per kg. Sedangkan ikan gembung harganya mencapai Rp32.000 per kg dari sebelumnya Rp29.000 per kg.

Sementara itu, akibat dari minimnya pasokan ikan lokal di PPSB akibat cuaca buruk, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) meminta PSDKP (Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) Stasiun Belawan memperketat pengawasan pendistribusian ikan impor. Karena dikhawatirkan pada saat musim paceklik terjadi seperti saat ini, pasokan ikan impor yang seharusnya dikirim ke industri pemindangan, justru merambah ke pasar-pasar tradisional.
“Kita minta PSDKP memperketat pengawasan pendistribusian ikan impor, ” tegas, Abdul Rahman, Wakil Ketua DPC HNSI kota Medan.

Menurut dia, sesuai Peraturan Menteri (Permen) nomor 15 Tahun 2011 dan Keputusan 025/DJ-P2HP/2012 tentang penetapan jenis ikan yang masuk ke wilayah RI, harus diawasi peredarannya oleh PSDKP.

Rahman menambahkan, sesuai prosedur yang dituangkan dalam peraturan menteri, bahwa hasil perikanan yang akan diimpor antara lain wajib memiliki Surat Izin Pemasukan Hasil Perikanan (SIPHP) diterbitkan oleh Ditjen P2HP.

Selain itu, wajib pula memenuhi standar keamanan dan mutu hasil perikanan yang ditandai dengan dikeluarkannya Sertifikat Pelepasan dari Kepala BKIPM. Setelah itu, penggunaan dan pemanfaatannya harus diawasi oleh Pengawas Perikanan Direktorat Jenderal PSDKP.

Terpisah, Kepala PSDKP Stasiun Belawan, Mukhtar APi saat dihubungi Sumut Pos terkait hal tersebut menegaskan, agar perusahan importir ikan pindang untuk mematuhi peraturan pemerintah termasuk dalam hal pendistribusian atau pemasaran ikan impor. PSDKP berjanji akan memberikan sanksi tegas apabila perusahaan importit terbukti berbuat curang.

Sesuai peraturan ikan pindang impor hanya boleh dipasarkan untuk kebutuhan bahan baku usaha industri pemindangan, dan tidak boleh dijual ke pasar lokal.

‘’Apabila ditemukan kita akan memberika sanksi berupa surat peringatan. Sebelumnya ada beberapa perusahaan importir yang sudah kita berikan sanksi itu,” ucap dia. (mag-17/mag-2)

Importir Nakal akan Disanksi

BELAWAN-Pasokan ikan ke sentra pelelangan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB) sejak sepekan terakhir merosot sehingga harga jual cenderung naik.

Penurunan pasokan ikan di sentra pelelangan ikan terbesar di Sumut itu berkaitan dengan cuaca buruk dan ombak tinggi di sebagian perairan Sumatera. ‘’Dampaknya pasokan ikan anjlok. Kalau pun ada yang melaut paling-paling hasil tangkapannya cuma 200 kg, sedang kalau cuaca normal bisa mencapai lebih dari 1 ton,” kata, Ahwat, pengusaha ikan di PPSB Gabion Belawan saat dihubungi, Minggu, (20/1) kemarin.

SEPI : Aktivitas  gudang sentra pelelangan ikan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB) terlihat sepi. //fachrul rozi/sumut pos
SEPI : Aktivitas di gudang sentra pelelangan ikan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB) terlihat sepi. //fachrul rozi/sumut pos

Penurunan pasokan ikan dimaksud menurut dia, menyebabkan harga komoditas hasil laut tersebut rata-rata naik berkisar antara Rp3.000 hingga Rp5.000 per kilogram (kg).
Untuk harga ikan jenis selayang kasar, misalnya, di Pusat Perikanan Gabion Belawan mencapai Rp26.000 per kg dari sebelum Rp21.000 per kg. Ikan tongkol yang sebelumnya ditawarkan Rp23.000 per kg, kini menembus harga Rp28.000 per kg, ikan gulama dari harga sebelumnya Rp12.000 per kg, naik menjadi Rp15.000 per kg. Sedangkan ikan gembung harganya mencapai Rp32.000 per kg dari sebelumnya Rp29.000 per kg.

Sementara itu, akibat dari minimnya pasokan ikan lokal di PPSB akibat cuaca buruk, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) meminta PSDKP (Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) Stasiun Belawan memperketat pengawasan pendistribusian ikan impor. Karena dikhawatirkan pada saat musim paceklik terjadi seperti saat ini, pasokan ikan impor yang seharusnya dikirim ke industri pemindangan, justru merambah ke pasar-pasar tradisional.
“Kita minta PSDKP memperketat pengawasan pendistribusian ikan impor, ” tegas, Abdul Rahman, Wakil Ketua DPC HNSI kota Medan.

Menurut dia, sesuai Peraturan Menteri (Permen) nomor 15 Tahun 2011 dan Keputusan 025/DJ-P2HP/2012 tentang penetapan jenis ikan yang masuk ke wilayah RI, harus diawasi peredarannya oleh PSDKP.

Rahman menambahkan, sesuai prosedur yang dituangkan dalam peraturan menteri, bahwa hasil perikanan yang akan diimpor antara lain wajib memiliki Surat Izin Pemasukan Hasil Perikanan (SIPHP) diterbitkan oleh Ditjen P2HP.

Selain itu, wajib pula memenuhi standar keamanan dan mutu hasil perikanan yang ditandai dengan dikeluarkannya Sertifikat Pelepasan dari Kepala BKIPM. Setelah itu, penggunaan dan pemanfaatannya harus diawasi oleh Pengawas Perikanan Direktorat Jenderal PSDKP.

Terpisah, Kepala PSDKP Stasiun Belawan, Mukhtar APi saat dihubungi Sumut Pos terkait hal tersebut menegaskan, agar perusahan importir ikan pindang untuk mematuhi peraturan pemerintah termasuk dalam hal pendistribusian atau pemasaran ikan impor. PSDKP berjanji akan memberikan sanksi tegas apabila perusahaan importit terbukti berbuat curang.

Sesuai peraturan ikan pindang impor hanya boleh dipasarkan untuk kebutuhan bahan baku usaha industri pemindangan, dan tidak boleh dijual ke pasar lokal.

‘’Apabila ditemukan kita akan memberika sanksi berupa surat peringatan. Sebelumnya ada beberapa perusahaan importir yang sudah kita berikan sanksi itu,” ucap dia. (mag-17/mag-2)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/