25.1 C
Medan
Tuesday, June 18, 2024

Komisi Yudisial Masih Kumpulkan Bukti

Pengalihan Penahanan Faisal dan Elvian

MEDAN- Kabid Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki mengatakan saat ini pihaknya sedang mengumpulkan data dan bukti-bukti tentang pengalihan status penahanan Kadis PU Deliserdang Ir Faisal dan Bendahara Dinas PU Deliserdang Elvian. Bahkan beberapa waktu lalu, pihaknya juga sudah menyurati majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk meminta penjelasan.

“Beberapa waktu lalu, kita sudah surati hakim Tipikor di Medan. Kita langsung mengumpulkan semua bukti-buktinya karena memang ada jejaring kita di Medan. Jadi dua hari setelah adanya laporan ini, kami langsung koordinasikan dengan jejaring di Medan. Saat ini mereka sedang bekerja dan menyelidiki apakah majelis hakim tipikor itu memang menyalahi hukum acara,” ujarnya, saat dikonfirmasi melalui selulernya, Minggu (20/1).

Menurut Suparman, pihaknya belum bisa mengambil kesimpulan meski ada indikasi majelis hakim telah menyalahi hukum acara. Disinggung dugaan hakim Tipikor Medan yang menerima Rp2 miliar dari kedua terdakwa, Suparman mengakui jika kini KY masih lebih berhati-hati karena akurasinya tinggi.

“Jadi kalau sudah cukup buktinya, dan memang ada kesalahan serta kejanggalan, kita akan lakukan langkah-langkah pemeriksaan. Kalau memang benar mereka ada terima uang untuk pengalihan penahanan ini, langsung kita tindak. Jadi kasusnya ini sedang dalam pendalaman. Intinya koordinasi kami dengan jejaring di Medan sedang berjalan. Kalau semuanya terbukti, pasti dibawa ke Majelis Kode Etik Hakim,” tegasnya.

Terkait adanya indikasi permainan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan berencana mengirimkan surat ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mah kamah Agung (MA) hari ini, Senin (21/1). LBH Medan mendesak agar kedua lembaga itu memeriksa majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Memang hari ini (Senin) kita kirimkan surat ke kedua lembaga tersebut. Intinya kita minta KY dan MA memeriksa hakim yang menyidangkan perkara Dinas PU Deliserdang. Sebab ada kejanggalan terhadap pengalihan penahanan kedua terdakwa yang tidak dibacakan didepan persidangan,” ujar Ketua LBH Medan, Surya Adinata.

Selain itu, lanjut Surya, pihaknya juga meragukan surat keterangan dokter Frans Sihombing dari RSU Sari Mutiara Lubukpakam yang menyatakan kedua terdakwa mengalami penyakit kelainan pada ulu hati disertai dengan muntah, mual dan badan lemas (Dyspepsia). Sebab seperti dipersidangan pada Rabu (16/1) lalu, kedua terdakwa tidak terlihat sakit. Bahkan saat itu, Faisal mengaku hanya mengalami sakit gigi.

Sementara, Kasi Penkum Kejati Sumut, Marcos Simaremare mengatakan pengalihan penahanan Ir Faisal dan Elvian sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim. Sebab saat jaksa penuntut umum melimpahkan suatu perkara ke Pengadilan, maka perkara tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan hakim.

“Kita tidak bisa komentari ketetapan mereka. Karena jaksa wajib melaksanakan penetapan hakim. Kalau masalah pertimbangan hakim, itu juga sepenuhnya kewenangan hakim. Di KUHP juga disebutkan tugas jaksa melaksanakan ketetapan hakim, jadi tidak bisa kita campuri,” ujarnya.(far)

Pengalihan Penahanan Faisal dan Elvian

MEDAN- Kabid Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki mengatakan saat ini pihaknya sedang mengumpulkan data dan bukti-bukti tentang pengalihan status penahanan Kadis PU Deliserdang Ir Faisal dan Bendahara Dinas PU Deliserdang Elvian. Bahkan beberapa waktu lalu, pihaknya juga sudah menyurati majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk meminta penjelasan.

“Beberapa waktu lalu, kita sudah surati hakim Tipikor di Medan. Kita langsung mengumpulkan semua bukti-buktinya karena memang ada jejaring kita di Medan. Jadi dua hari setelah adanya laporan ini, kami langsung koordinasikan dengan jejaring di Medan. Saat ini mereka sedang bekerja dan menyelidiki apakah majelis hakim tipikor itu memang menyalahi hukum acara,” ujarnya, saat dikonfirmasi melalui selulernya, Minggu (20/1).

Menurut Suparman, pihaknya belum bisa mengambil kesimpulan meski ada indikasi majelis hakim telah menyalahi hukum acara. Disinggung dugaan hakim Tipikor Medan yang menerima Rp2 miliar dari kedua terdakwa, Suparman mengakui jika kini KY masih lebih berhati-hati karena akurasinya tinggi.

“Jadi kalau sudah cukup buktinya, dan memang ada kesalahan serta kejanggalan, kita akan lakukan langkah-langkah pemeriksaan. Kalau memang benar mereka ada terima uang untuk pengalihan penahanan ini, langsung kita tindak. Jadi kasusnya ini sedang dalam pendalaman. Intinya koordinasi kami dengan jejaring di Medan sedang berjalan. Kalau semuanya terbukti, pasti dibawa ke Majelis Kode Etik Hakim,” tegasnya.

Terkait adanya indikasi permainan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan berencana mengirimkan surat ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mah kamah Agung (MA) hari ini, Senin (21/1). LBH Medan mendesak agar kedua lembaga itu memeriksa majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Memang hari ini (Senin) kita kirimkan surat ke kedua lembaga tersebut. Intinya kita minta KY dan MA memeriksa hakim yang menyidangkan perkara Dinas PU Deliserdang. Sebab ada kejanggalan terhadap pengalihan penahanan kedua terdakwa yang tidak dibacakan didepan persidangan,” ujar Ketua LBH Medan, Surya Adinata.

Selain itu, lanjut Surya, pihaknya juga meragukan surat keterangan dokter Frans Sihombing dari RSU Sari Mutiara Lubukpakam yang menyatakan kedua terdakwa mengalami penyakit kelainan pada ulu hati disertai dengan muntah, mual dan badan lemas (Dyspepsia). Sebab seperti dipersidangan pada Rabu (16/1) lalu, kedua terdakwa tidak terlihat sakit. Bahkan saat itu, Faisal mengaku hanya mengalami sakit gigi.

Sementara, Kasi Penkum Kejati Sumut, Marcos Simaremare mengatakan pengalihan penahanan Ir Faisal dan Elvian sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim. Sebab saat jaksa penuntut umum melimpahkan suatu perkara ke Pengadilan, maka perkara tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan hakim.

“Kita tidak bisa komentari ketetapan mereka. Karena jaksa wajib melaksanakan penetapan hakim. Kalau masalah pertimbangan hakim, itu juga sepenuhnya kewenangan hakim. Di KUHP juga disebutkan tugas jaksa melaksanakan ketetapan hakim, jadi tidak bisa kita campuri,” ujarnya.(far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/