26 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Oknum PNS Dinkes Diperiksa

Sindikat Pembobol Gudang Alkes Dinkes Sumut Dibekuk

MEDAN-Satuan Reskrim (Satreskrim) melalui Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jahtanras) Polresta Medan, membongkar sindikat pencurian alat kesehatan dari gudang Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp360 juta.

Pemaparan:Kompol M Yoris Marzuki memberi keterangan kepada wartawan saat pemaparan penangkapan tersangaka pembobol alat kesehatan Dinkes Sumut  Polresta Medan, Minggu (20/1). //TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Pemaparan:Kompol M Yoris Marzuki memberi keterangan kepada wartawan saat pemaparan penangkapan tersangaka pembobol alat kesehatan Dinkes Sumut di Polresta Medan, Minggu (20/1). //TRIADI WIBOWO/SUMUT POS

Para pelaku dibekuk dari kediamannya masing-masing, Sabtu (19/1), lalun
Adapun dua tersangka yang berhasil diringkus yakni, Muhardiansyah Siregar alias Yayan (34), warga Jalan Nusantara Lorong Pesantren No 701 Desa Bandar Khalifah Kecamatan Percut Sei Tuan, M Yodi Syahputra alias Yudi (34), warga Jalan Sempurna No 14 Kecamatan Medan Tembung.

Sedangkan satu orang tersangka lagi, Joni Purba warga Tembung hingga kini masih buron dan tersangka lainnya, Ahmad Koto, warga Tembung telah diamankan Polsek Percut Seituan dalam kasus lain.

Tak hanya pelaku, polisi juga mengamankan penadahnya, diketahui bernama Robert, diamankan dari Jalan Sunggal Raya, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal. Penadah tersebut merupakan anak dari pemilik Taman Buaya Asam Kumbang Medan.

Dalam aksi pencurian ini, pelaku diduga melibatkan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari jajaran Dinkes Provsu. Pasalnya, dari pengakuan Muhammad Sholeh, PNS Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang yang dimintai keterangannya sebagai saksi, mengaku, sempat diajak melakukan pencurian oleh tersangka M Yodi Syahputra alias Yudi. Yodi yang merupakan teman satu sekolahnya. “Aku jumpa sama si Yodi pas reuni kami, dulu satu sekolah saya dengan si Yodi di Sekolah Analis,” aku Muhammad Sholeh.

Dikatakan Sholeh yang telah menjadi PNS selama 13 tahun ini, saat dirinya ke Gudang Dinas Kesehatan Provsu, dia sempat bertemu dengan tersangka Yodi. Tersangka Yodi lalu mengajaknya untuk melakukan aksi pencurian tersebut. “Sempat diajaknya saya, tapi saya memang tak pernah mau,” aku lagi.

Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol M Yoris Marzuki, didampingi Kanit Jahtanras Polresta Medan AKP Anthoni Simamora, mengatakan, terungkapnya kasus pencurian itu setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan pemeriksaan dua saksi, yakni Barita (54) yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Kesehatan Provsu dan Muhammad Sholeh PNS dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang. “Berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaa dua saksi, lalu kita dapat para pelakunya,” kata Yoris, Minggu (20/1).

Yoris mengatakan, awalnya pihak polisi mendapat laporan kehilangan dari Dra Dahniar Apt, Kepala Farmasi Dinas Kesehatan Provsu pada 1 Desember 2012 lalu. Laporan itu dengan No laporan LP/3245/K/2012/SPKT Resta Medan pada 1 Desember 2012. “Ada laporan kalau 21 unit Microscop Merek Olympus hilang dari dalam gudang di Jalan Sena No 2 Medan,” tambah Yoris.

Pihak Polresta Medan yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya bisa meringkus dua tersangka tersebut. Dalam aksi pencurian itu, lanjut Yoris, para tersangka memiliki peran masing-masing.

Peran tersangka Muhammad Yodi, sebagai otak pelaku, mengumpulkan seluruh pelaku dan mengatur strategi pencurian serta menyediakan mobil dan alat-alat untuk melakukan pencurian serta membawa barang-barang hasil curian tersebut. “Otak pelaku nya si Muhammad Yodi. Si Yodi menunggu di mobil untuk mengangkut baran-barang hasil curian,” ujar Yoris.

Tersangka Joni Purba dan Ahmad Koto berperan sebagai orang yang ke dalam gudang dan mengambil barang-barang, sedangkan tersangka Yayan berperan menjadi situasi di lokasi. “Semua tersangka punya peran masing-masing, dari mengatur strategi hingga mobil yang mengakut barang curian,” papar Yoris lagi.

Saat disinggung apakah kedua PNS yang diperiksa sebagai saksi ikut terlibat, Yoris mengaku saat ini kedua PNS tersebut masih diperiksa sebagai saksi.”Untuk saat ini masih kita periksa sebagai saksi. Kita lihat apakah kedua PNS itu terkait apa tidak,” terangnya.

Sedangkan penadah barang curian, Robert, anak dari anak dari pemilik Taman Buaya Asam Kumbang Medan tersebut, tidak dilakukan penahanan pleh polisi. Padahal, sudah jelas di dalam KHUPidana sebagai penadah dijerat KHUPidana pasal 480 dengan hukuman penjara maksimal 4 Tahun.

Selain membekuk para tersangka, polisi juga menyita barang bukti 21 Microskop Merek Olympus, satu buah tang pemotong besi, satu buah linggis dan satu buah senter.
“Untuk kasus ini ketiga tersangka yang telah diamankan dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Kita kenakan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkas Yoris. (gus)

Sindikat Pembobol Gudang Alkes Dinkes Sumut Dibekuk

MEDAN-Satuan Reskrim (Satreskrim) melalui Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jahtanras) Polresta Medan, membongkar sindikat pencurian alat kesehatan dari gudang Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp360 juta.

Pemaparan:Kompol M Yoris Marzuki memberi keterangan kepada wartawan saat pemaparan penangkapan tersangaka pembobol alat kesehatan Dinkes Sumut  Polresta Medan, Minggu (20/1). //TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Pemaparan:Kompol M Yoris Marzuki memberi keterangan kepada wartawan saat pemaparan penangkapan tersangaka pembobol alat kesehatan Dinkes Sumut di Polresta Medan, Minggu (20/1). //TRIADI WIBOWO/SUMUT POS

Para pelaku dibekuk dari kediamannya masing-masing, Sabtu (19/1), lalun
Adapun dua tersangka yang berhasil diringkus yakni, Muhardiansyah Siregar alias Yayan (34), warga Jalan Nusantara Lorong Pesantren No 701 Desa Bandar Khalifah Kecamatan Percut Sei Tuan, M Yodi Syahputra alias Yudi (34), warga Jalan Sempurna No 14 Kecamatan Medan Tembung.

Sedangkan satu orang tersangka lagi, Joni Purba warga Tembung hingga kini masih buron dan tersangka lainnya, Ahmad Koto, warga Tembung telah diamankan Polsek Percut Seituan dalam kasus lain.

Tak hanya pelaku, polisi juga mengamankan penadahnya, diketahui bernama Robert, diamankan dari Jalan Sunggal Raya, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal. Penadah tersebut merupakan anak dari pemilik Taman Buaya Asam Kumbang Medan.

Dalam aksi pencurian ini, pelaku diduga melibatkan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari jajaran Dinkes Provsu. Pasalnya, dari pengakuan Muhammad Sholeh, PNS Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang yang dimintai keterangannya sebagai saksi, mengaku, sempat diajak melakukan pencurian oleh tersangka M Yodi Syahputra alias Yudi. Yodi yang merupakan teman satu sekolahnya. “Aku jumpa sama si Yodi pas reuni kami, dulu satu sekolah saya dengan si Yodi di Sekolah Analis,” aku Muhammad Sholeh.

Dikatakan Sholeh yang telah menjadi PNS selama 13 tahun ini, saat dirinya ke Gudang Dinas Kesehatan Provsu, dia sempat bertemu dengan tersangka Yodi. Tersangka Yodi lalu mengajaknya untuk melakukan aksi pencurian tersebut. “Sempat diajaknya saya, tapi saya memang tak pernah mau,” aku lagi.

Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol M Yoris Marzuki, didampingi Kanit Jahtanras Polresta Medan AKP Anthoni Simamora, mengatakan, terungkapnya kasus pencurian itu setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan pemeriksaan dua saksi, yakni Barita (54) yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Kesehatan Provsu dan Muhammad Sholeh PNS dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang. “Berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaa dua saksi, lalu kita dapat para pelakunya,” kata Yoris, Minggu (20/1).

Yoris mengatakan, awalnya pihak polisi mendapat laporan kehilangan dari Dra Dahniar Apt, Kepala Farmasi Dinas Kesehatan Provsu pada 1 Desember 2012 lalu. Laporan itu dengan No laporan LP/3245/K/2012/SPKT Resta Medan pada 1 Desember 2012. “Ada laporan kalau 21 unit Microscop Merek Olympus hilang dari dalam gudang di Jalan Sena No 2 Medan,” tambah Yoris.

Pihak Polresta Medan yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya bisa meringkus dua tersangka tersebut. Dalam aksi pencurian itu, lanjut Yoris, para tersangka memiliki peran masing-masing.

Peran tersangka Muhammad Yodi, sebagai otak pelaku, mengumpulkan seluruh pelaku dan mengatur strategi pencurian serta menyediakan mobil dan alat-alat untuk melakukan pencurian serta membawa barang-barang hasil curian tersebut. “Otak pelaku nya si Muhammad Yodi. Si Yodi menunggu di mobil untuk mengangkut baran-barang hasil curian,” ujar Yoris.

Tersangka Joni Purba dan Ahmad Koto berperan sebagai orang yang ke dalam gudang dan mengambil barang-barang, sedangkan tersangka Yayan berperan menjadi situasi di lokasi. “Semua tersangka punya peran masing-masing, dari mengatur strategi hingga mobil yang mengakut barang curian,” papar Yoris lagi.

Saat disinggung apakah kedua PNS yang diperiksa sebagai saksi ikut terlibat, Yoris mengaku saat ini kedua PNS tersebut masih diperiksa sebagai saksi.”Untuk saat ini masih kita periksa sebagai saksi. Kita lihat apakah kedua PNS itu terkait apa tidak,” terangnya.

Sedangkan penadah barang curian, Robert, anak dari anak dari pemilik Taman Buaya Asam Kumbang Medan tersebut, tidak dilakukan penahanan pleh polisi. Padahal, sudah jelas di dalam KHUPidana sebagai penadah dijerat KHUPidana pasal 480 dengan hukuman penjara maksimal 4 Tahun.

Selain membekuk para tersangka, polisi juga menyita barang bukti 21 Microskop Merek Olympus, satu buah tang pemotong besi, satu buah linggis dan satu buah senter.
“Untuk kasus ini ketiga tersangka yang telah diamankan dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Kita kenakan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkas Yoris. (gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/