26.7 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

Pemko Batasi Informasi Publik

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Pemko Medan mulai membatasi akses informasi kepada masyarakat. Pasalnya, satuan kerja perangkat daerah (SKPD), camat maupun lurah dilarang memberikan keterangan kepada media massa.

Ini dibuktikan dengan dikeluarkannya surat edaran dengan nomor 482/14835  tertanggal 6 November 2014 tentang pemberian data dan informasi, dan surat edaran tersebut langsung ditandatangani Sekretaris Daerah Medan, Syaiful Bahri.

Di surat tersebut ditegaskan, yang berhak memberikan informasi kepada media massa hanya pejabat Dinas Komunikasi dan Informasi serta Bagian Hubungan Masyarakat.

“Iya memang ada surat edaran seperti itu, yang berkaitan dengan pemberitaan harus kordinasi terlebih dahulu ke bagian humas,” kata Kepala Dinas Pertanian dan Kelautan Medan, Ahyar.

Ahyar tidak mengetahui apa yang menjadi dasar dikeluarkannya surat edaran tersebut. Hanya saja, sebagai bawahan, dirinya akan menjalankan seluruh kebijakan yang telah dibuat pimpinan. “Tidak mungkin saya tanya kenapa dibuat aturan seperti itu,” jelasnya.

Senada, Kepala Dinas Kebersihan Medan, Sutan Endar Lubis juga mengakui adanya surat edaran terkait pemberian informasi kepada media massa. Dimana proses pemberian informasi tersebut harus melalui kordinasi atau didampingi Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Medan.

“Saya sudah dengar adanya surat edaran itu, tapi secara langsung belum ada pula saya lihat bentuk suratnya,” kilahnya.

Endar juga tidak mengetahui bagaimana teknis pelaksanaan surat edaran tersebut, apakah proses pemberian informasi harus didampingi Humas atau data yang diperlukan untuk dipublikasi disampaikan oleh humas.

“Nantilah saya coba tanya, seperti apa teknisnya,” tuturnya.

Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Medan, Budi Hariono membenarkan adanya surat edaran tersebut. Secara pribadi, Budi mengaku siap menjalankan aturan tersebut.

“Kalau ada bahannya, saya bisa. Tapi sampai saat ini bahan dari SKPD belum ada diberikan kepada Humas, jadi apa yang mau saya sampaikan kepada teman-teman media,” kata mantan Camat Medan Perjuangan itu.

Budi pun memahami adanya jam deadline yang diberlakukan oleh masing-masing media. Apalagi surat kabar yang terbit setiap hari. “Kalau ada pertanyaan wartawan tentang SKPD, tentu saja harus kordinasi dengan SKPD tersebut. Apalagi soal data, apakah SKPD bisa memberikan data yang dibutuhkan pada hari itu juga,” tukasnya.

Dihubungi terpisah, Sekda Medan, Syaiful Bahri belum bisa dimintai keterangan tentang adanya surat edaran tersebut. “Nanti saja hubungi lagi, saya lagi di Jakarta,” ujar Syaiful singkat.

Sekretaris Fraksi PPP DPRD Medan, Irsal Fikri menolak diberlakukannya aturan tersebut. Baginya, aturan itu terlalu mengada-ada, dan mempersempit ruang kerja wartawan.

Irsal mempertanyakan alasan dibuatnya surat edaran tersebut. “Apa dasarnya? Kenapa semua harus diserahkan kepada Humas? Pertanyaannya, apakah humas mampu bekerja seperti itu?” kata Irsal.

Sedangkan Komisioner KIP Sumut, Ramdeswati Pohan dengan tegas menolak adanya aturan seperti itu. Karena secara langsung aturan itu membatasi keterbukaan informasi publik.

Dijelaskannya, beberapa waktu lalu Pemko Medan menerima predikat keterbukaan informasi publik. “Kalau begitu, predikat itu layaknya dicabut. Tidak pantas Pemko Medan menerimanya,” katanya.

Berdasarkan UU 40 tahun 1999, setiap badan publik harus memiliki pejabat dokumentasi informasi publik masing-masing. “Jadi SKPD itu harusnya memiliki juru bicara masing-masing, bukan semua persoalan dilemparkan begitu saja ke Humas Pemko Medan. Ini sama saja Pemko Medan menutup diri atau alergi dari informasi publik, atau jangan-jangan ada yang disembunyikan oleh Pemko Medan makanya mengambil kebijakan konyol seperti itu,”tegasnya.(dik/adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Pemko Medan mulai membatasi akses informasi kepada masyarakat. Pasalnya, satuan kerja perangkat daerah (SKPD), camat maupun lurah dilarang memberikan keterangan kepada media massa.

Ini dibuktikan dengan dikeluarkannya surat edaran dengan nomor 482/14835  tertanggal 6 November 2014 tentang pemberian data dan informasi, dan surat edaran tersebut langsung ditandatangani Sekretaris Daerah Medan, Syaiful Bahri.

Di surat tersebut ditegaskan, yang berhak memberikan informasi kepada media massa hanya pejabat Dinas Komunikasi dan Informasi serta Bagian Hubungan Masyarakat.

“Iya memang ada surat edaran seperti itu, yang berkaitan dengan pemberitaan harus kordinasi terlebih dahulu ke bagian humas,” kata Kepala Dinas Pertanian dan Kelautan Medan, Ahyar.

Ahyar tidak mengetahui apa yang menjadi dasar dikeluarkannya surat edaran tersebut. Hanya saja, sebagai bawahan, dirinya akan menjalankan seluruh kebijakan yang telah dibuat pimpinan. “Tidak mungkin saya tanya kenapa dibuat aturan seperti itu,” jelasnya.

Senada, Kepala Dinas Kebersihan Medan, Sutan Endar Lubis juga mengakui adanya surat edaran terkait pemberian informasi kepada media massa. Dimana proses pemberian informasi tersebut harus melalui kordinasi atau didampingi Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Medan.

“Saya sudah dengar adanya surat edaran itu, tapi secara langsung belum ada pula saya lihat bentuk suratnya,” kilahnya.

Endar juga tidak mengetahui bagaimana teknis pelaksanaan surat edaran tersebut, apakah proses pemberian informasi harus didampingi Humas atau data yang diperlukan untuk dipublikasi disampaikan oleh humas.

“Nantilah saya coba tanya, seperti apa teknisnya,” tuturnya.

Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Medan, Budi Hariono membenarkan adanya surat edaran tersebut. Secara pribadi, Budi mengaku siap menjalankan aturan tersebut.

“Kalau ada bahannya, saya bisa. Tapi sampai saat ini bahan dari SKPD belum ada diberikan kepada Humas, jadi apa yang mau saya sampaikan kepada teman-teman media,” kata mantan Camat Medan Perjuangan itu.

Budi pun memahami adanya jam deadline yang diberlakukan oleh masing-masing media. Apalagi surat kabar yang terbit setiap hari. “Kalau ada pertanyaan wartawan tentang SKPD, tentu saja harus kordinasi dengan SKPD tersebut. Apalagi soal data, apakah SKPD bisa memberikan data yang dibutuhkan pada hari itu juga,” tukasnya.

Dihubungi terpisah, Sekda Medan, Syaiful Bahri belum bisa dimintai keterangan tentang adanya surat edaran tersebut. “Nanti saja hubungi lagi, saya lagi di Jakarta,” ujar Syaiful singkat.

Sekretaris Fraksi PPP DPRD Medan, Irsal Fikri menolak diberlakukannya aturan tersebut. Baginya, aturan itu terlalu mengada-ada, dan mempersempit ruang kerja wartawan.

Irsal mempertanyakan alasan dibuatnya surat edaran tersebut. “Apa dasarnya? Kenapa semua harus diserahkan kepada Humas? Pertanyaannya, apakah humas mampu bekerja seperti itu?” kata Irsal.

Sedangkan Komisioner KIP Sumut, Ramdeswati Pohan dengan tegas menolak adanya aturan seperti itu. Karena secara langsung aturan itu membatasi keterbukaan informasi publik.

Dijelaskannya, beberapa waktu lalu Pemko Medan menerima predikat keterbukaan informasi publik. “Kalau begitu, predikat itu layaknya dicabut. Tidak pantas Pemko Medan menerimanya,” katanya.

Berdasarkan UU 40 tahun 1999, setiap badan publik harus memiliki pejabat dokumentasi informasi publik masing-masing. “Jadi SKPD itu harusnya memiliki juru bicara masing-masing, bukan semua persoalan dilemparkan begitu saja ke Humas Pemko Medan. Ini sama saja Pemko Medan menutup diri atau alergi dari informasi publik, atau jangan-jangan ada yang disembunyikan oleh Pemko Medan makanya mengambil kebijakan konyol seperti itu,”tegasnya.(dik/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/