30 C
Medan
Monday, June 24, 2024

Perketat Peredaran Narkoba, Body Scanner Dioperasikan

Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Sumatera Utara.

SUMUTPOS.CO  – Tidak bisa dipungkiri, peredaran narkoba masih marak di Lapas Kelas IA Tanjunggusta. Hal itu membuat pihak lapas mulai mengoperasikan body scanner, untuk memperketat masuknya barang haram tersebut.

Alat pendeteksi itu diterima dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI ini, akhir Desember 2015 lalu. Namun, baru bisa dioperasikan mulai awal tahun 2017 ini.

Menurut Kepala Lapas Tanjunggusta, Toga Efendi, alat itu akan digunakan para sipir guna mendeteksi barang pengunjung sebelum masuk ke dalam lapas. “Kita sudah menerima satu unit body scanner dan sudah dioperasikan untuk mendeteksi bawaan pengunjung,” ungkap Toga kepada Sumut Pos, Jumat (20/1).

Dijelaskan, body scanner dan scanner barang tersebut rutin digunakan pada saat jam besuk para pengunjung, mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Dengan adanya alat tersebut, otomatis pengunjung yang hendak berniat memasukkan barang haram ke dalam lapas pasti akan terdeteksi, layaknya alat pendeteksi di bandara.

“Kita masih dalam tahap percobaan body scanner sama scanner barang seperti di bandara. Dengan demikian, barang-barang terlarang seperti narkoba yang dibawa ke dalam akan terdeteksi,” ungkapnya.

Toga menambahkan, dengan beroperasinya alat tersebut, pihaknya akan terbantu untuk memberantas peredaran narkoba dari luar lapas. Sebab, selama ini pengunjung kerap tersinggung ketika petugas memeriksa barang bawannya. Padahal, pengunjung sering menyelipkan narkoba di dalam bungkusan nasi.

“Ya, pasti banyak membantu. Karena selama ini pengunjung menyelipkan narkoba di dalam nasi yang dititipkan. Kalau kita ngacak-ngacak makanan orang sampai kita tuang-tuangkan begitu nanti katanya tidak manusiawi. Inilah menjadi kendala bagi sipir,” tukasnya.

Untuk alat komunikasi, Toga Effendi menilai merupakan hak narapidana. Apalagi pemerintah telah menyediakan alat komunikasi berupa telepon genggam. Tapi hanya bisa digunakan pada waktu tertentu.

“Mereka punya hak untuk berkomunikasi, tapi bukan berarti bebas menggunakan hendapone. Mereka boleh menggunakan alat komunikasi yang disediakan pemerintah pada waktu tertentu. Mereka diizinkan menggunakannya mulai pukul 9.00 WIB hingga 11.00 WIB. Sore sudah dilarang,” jelasnya.

Toga mengaku kerepotan untuk menjaga narapidana yang jumlahnya hampir mencapai 3000an itu. Begitupun, bukan menjadi alasan bagi mereka untuk mengendur sistem pengawalan narapidana.

“Sekarang kita kewalahan untuk menjaga 2.975 napi. Kita sudah tambah polisi untuk bantu penggeledahan. Artinya tidak ada kata-kata piaraan untuk itu. Kita bukan kalah dari napi, tapi mereka memang lebih waspada dari kita. Jadi tidak mudah,” pungkasnya. (gus/dek)

Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Sumatera Utara.

SUMUTPOS.CO  – Tidak bisa dipungkiri, peredaran narkoba masih marak di Lapas Kelas IA Tanjunggusta. Hal itu membuat pihak lapas mulai mengoperasikan body scanner, untuk memperketat masuknya barang haram tersebut.

Alat pendeteksi itu diterima dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI ini, akhir Desember 2015 lalu. Namun, baru bisa dioperasikan mulai awal tahun 2017 ini.

Menurut Kepala Lapas Tanjunggusta, Toga Efendi, alat itu akan digunakan para sipir guna mendeteksi barang pengunjung sebelum masuk ke dalam lapas. “Kita sudah menerima satu unit body scanner dan sudah dioperasikan untuk mendeteksi bawaan pengunjung,” ungkap Toga kepada Sumut Pos, Jumat (20/1).

Dijelaskan, body scanner dan scanner barang tersebut rutin digunakan pada saat jam besuk para pengunjung, mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Dengan adanya alat tersebut, otomatis pengunjung yang hendak berniat memasukkan barang haram ke dalam lapas pasti akan terdeteksi, layaknya alat pendeteksi di bandara.

“Kita masih dalam tahap percobaan body scanner sama scanner barang seperti di bandara. Dengan demikian, barang-barang terlarang seperti narkoba yang dibawa ke dalam akan terdeteksi,” ungkapnya.

Toga menambahkan, dengan beroperasinya alat tersebut, pihaknya akan terbantu untuk memberantas peredaran narkoba dari luar lapas. Sebab, selama ini pengunjung kerap tersinggung ketika petugas memeriksa barang bawannya. Padahal, pengunjung sering menyelipkan narkoba di dalam bungkusan nasi.

“Ya, pasti banyak membantu. Karena selama ini pengunjung menyelipkan narkoba di dalam nasi yang dititipkan. Kalau kita ngacak-ngacak makanan orang sampai kita tuang-tuangkan begitu nanti katanya tidak manusiawi. Inilah menjadi kendala bagi sipir,” tukasnya.

Untuk alat komunikasi, Toga Effendi menilai merupakan hak narapidana. Apalagi pemerintah telah menyediakan alat komunikasi berupa telepon genggam. Tapi hanya bisa digunakan pada waktu tertentu.

“Mereka punya hak untuk berkomunikasi, tapi bukan berarti bebas menggunakan hendapone. Mereka boleh menggunakan alat komunikasi yang disediakan pemerintah pada waktu tertentu. Mereka diizinkan menggunakannya mulai pukul 9.00 WIB hingga 11.00 WIB. Sore sudah dilarang,” jelasnya.

Toga mengaku kerepotan untuk menjaga narapidana yang jumlahnya hampir mencapai 3000an itu. Begitupun, bukan menjadi alasan bagi mereka untuk mengendur sistem pengawalan narapidana.

“Sekarang kita kewalahan untuk menjaga 2.975 napi. Kita sudah tambah polisi untuk bantu penggeledahan. Artinya tidak ada kata-kata piaraan untuk itu. Kita bukan kalah dari napi, tapi mereka memang lebih waspada dari kita. Jadi tidak mudah,” pungkasnya. (gus/dek)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/