25.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Briptu Ilham Ngaku Baru Bisnis Sabu

Ferry Sihombing/Metro Siantar –
MENGGIRING: Personel BNN Kota Siantar menggiring Briptu Ilham Samsuri Purba (kiri) dan Taisar Nasution (kanan) menuju ruang tahanan usai konferensi pers digelar, Jumat (20/1).

SIANTAR, SUMUTPOS.CO –Agaknya karir Briptu Ilham Samsuri Purba di ujung tanduk. Ia dan rekannya Taisar Nasution terancam hukuman 20 tahun penjara. Itu setelah keduanya ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pematangsiantar saat menjual sabu-sabu.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala BNN Kota Siantar, Kompol Pierson Ketaren, membeberkan bahwa dalam kasus tersebut, Briptu Ilham berperan sebagai kurir sedangkan Taisar sebagai pemilik.

“Keduanya kita kenakan pasal 112 dan 114 Undan-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun (penjara),” bebernya dalam paparan kasus di markasnya, Jalan Keselamatan, Kelurahan Sukadame, Siantar Utara, Jumat (20/1).

Dari mana Taisar mendapatkan sabu tersebut? Pierson belum bisa memastikan. “Pengakuan barangnya (dari mana), belum bisa kita pastikan. Tapi katanya dari Jalan Pane. Kita masih terus melakukan penyelidikan,” jelasnya.

Sementara, saat paparan berlangsung Briptu Ilham hanya bisa tertunduk sembari menutup wajahnya dengan kaos hitam yang dikenakannya. Begitu pula dengan Taisar. Ia hanya bisa tertunduk sembari menutup wajahnya dengan kaos coklat yang dikenakannya.

Dalam paparan, pihak BNN turut menghadirkan seluruh barang bukti yang disita dari kedua tersangka. Barang bukti itu yakni 2 paket kecil dan 2 paket besar narkoba jenis sabu seberat 3 gram, lakban, timbangan digital, ratusan plastik klip serta bong (alat hisap sabu).

“Barang buktinya (narkoba) 0,5 gram dari polisi dan 2,5 gram serta barang bukti lainnya dari kandang ayam yang ada di rumah Taisar,” ungkapnya.

Ketika digiring menuju ruang tahanan BNN, Briptu Ilham tak banyak bicara. Briptu Ilham mengaku bahwa dirinya menjalankan bisnis haram itu, baru selama beberapa bulan. “Baru beberapa bulannya,” ujarnya singkat sembari berjalan.

Hingga saat ini, kedua tersangka masih ditahan di ruang tahanan BNN Kota Siantar menunggu proses pemeriksaan selanjutnya.

Sebelumnya, BNN Kota Siantar berhasil meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkoba. Salah satu diantaranya merupakan personel Polres Simalungun.

Keduanya yakni Briptu Ilham Samsuri Purba (Personel Bagian Sium Polres Simalungun) warga Nagori Panei Tongah, Kecamatan Panei, Simalungun dan Taisar Nasution, warga Jalan Mojopahit, Kelurahan Baru, Siantar Utara.(fes/smg/ala)

 

Ferry Sihombing/Metro Siantar –
MENGGIRING: Personel BNN Kota Siantar menggiring Briptu Ilham Samsuri Purba (kiri) dan Taisar Nasution (kanan) menuju ruang tahanan usai konferensi pers digelar, Jumat (20/1).

SIANTAR, SUMUTPOS.CO –Agaknya karir Briptu Ilham Samsuri Purba di ujung tanduk. Ia dan rekannya Taisar Nasution terancam hukuman 20 tahun penjara. Itu setelah keduanya ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pematangsiantar saat menjual sabu-sabu.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala BNN Kota Siantar, Kompol Pierson Ketaren, membeberkan bahwa dalam kasus tersebut, Briptu Ilham berperan sebagai kurir sedangkan Taisar sebagai pemilik.

“Keduanya kita kenakan pasal 112 dan 114 Undan-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun (penjara),” bebernya dalam paparan kasus di markasnya, Jalan Keselamatan, Kelurahan Sukadame, Siantar Utara, Jumat (20/1).

Dari mana Taisar mendapatkan sabu tersebut? Pierson belum bisa memastikan. “Pengakuan barangnya (dari mana), belum bisa kita pastikan. Tapi katanya dari Jalan Pane. Kita masih terus melakukan penyelidikan,” jelasnya.

Sementara, saat paparan berlangsung Briptu Ilham hanya bisa tertunduk sembari menutup wajahnya dengan kaos hitam yang dikenakannya. Begitu pula dengan Taisar. Ia hanya bisa tertunduk sembari menutup wajahnya dengan kaos coklat yang dikenakannya.

Dalam paparan, pihak BNN turut menghadirkan seluruh barang bukti yang disita dari kedua tersangka. Barang bukti itu yakni 2 paket kecil dan 2 paket besar narkoba jenis sabu seberat 3 gram, lakban, timbangan digital, ratusan plastik klip serta bong (alat hisap sabu).

“Barang buktinya (narkoba) 0,5 gram dari polisi dan 2,5 gram serta barang bukti lainnya dari kandang ayam yang ada di rumah Taisar,” ungkapnya.

Ketika digiring menuju ruang tahanan BNN, Briptu Ilham tak banyak bicara. Briptu Ilham mengaku bahwa dirinya menjalankan bisnis haram itu, baru selama beberapa bulan. “Baru beberapa bulannya,” ujarnya singkat sembari berjalan.

Hingga saat ini, kedua tersangka masih ditahan di ruang tahanan BNN Kota Siantar menunggu proses pemeriksaan selanjutnya.

Sebelumnya, BNN Kota Siantar berhasil meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkoba. Salah satu diantaranya merupakan personel Polres Simalungun.

Keduanya yakni Briptu Ilham Samsuri Purba (Personel Bagian Sium Polres Simalungun) warga Nagori Panei Tongah, Kecamatan Panei, Simalungun dan Taisar Nasution, warga Jalan Mojopahit, Kelurahan Baru, Siantar Utara.(fes/smg/ala)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/