MEDAN- Mantan Sekda Pemkab Deliserdang, Azwar dihadirkan sebagai saksi dalam sidang korupsi anggaran proyek pemeliharaan dan pembangunan jalan dan jembatan di Dinas PU Deliserdang, Rabu (20/2).
Dalam persidangan itu, saksi yang juga koordinator anggaran daerah Pemkab Deliserdang mengatakan suatu kegiatan tidak boleh dilaksanakan diluar DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran).
“Suatu kegiatan yang telah dianggarkan dalam DPA, harus berpedoman juga kepada DPA. Kalau pekerjaan tersebut dilaksanakan diluar DPA maka itu menjadi tanggungjawab SKPD tersebut,” ujar saksi dihadapan majelis hakim yang diketuai Denny L Tobing dalam sidang Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
Begitupun saksi mengakui permasalahan di Dinas PU Deliserdang setelah ada audit dari BPK RI yang menyebutkan adanya hutang yang belum dibayarkan Dinas PU Deliserdang serta sejumlah kegiatan- kegiatan yang terdaftar dalam DPA yang telah dialihkan.
Kata saksi, hutang bisa saja dilakukan, namun pertanggungjawabannya harus ada diakhir tahun. Sehingga hutang-hutang itu dimasukkan dalam belanja hutang. Namun Dinas PU Deliserdang tidak pernah melaporkan adanya hutang itu.
“Awalnya saya tidak tau ada hutang-hutang itu. Karena tidak pernah ada laporan yang saya terima. Hutang bisa saja dilakukan tapi pertanggung jawabannya harus jelas di akhir tahun.
Hutang itu boleh, tapi mekanismenya harus dilaporkan kepada Sekda selaku Ketua Tim Anggaran, lalu diajukan ke dewan. Kemudian, akan dikoordinasikan dalam pendapatan untuk belanja lalu disusun kedalam APBD.
Disana nantinya ditentukan pengajuan itu mendapat persetujuan atau tidak. Tapi selama ini tidak ada pemberitahuan,” jelasnya.
Saksi menyebutkan pengelolaan keuangan di Pemkab Deliserdang yang bertanggungjawab secara umum Bupati. Nantinya pertangungjawaban itu dibacakan dalam pembiayaan aggaran setiap tahunnya.
Dalam hal ini Pemkab Deliserdang setiap tahunnya membuat laporan keuangan. Laporan keuangan itu akan diperiksa tim BPK RI. “Untuk kegiatan swakelola adalah tanggungjawab SKPD itu sendiri,” ucapnya.
Selanjutnya, jaksa penuntut umum menanyakan terkait adanya anggaran tahun 2010 digunakan untuk membayar kegiatan-kegiatan pada tahun anggaran sebelumnya, yakni 2007,2008, 2009 dan 2010.
Saksi mengaku tidak tahu dan terkesan mengelak. “Hanya sekilas saya baca pak, disana saya baca Dinas PU Deliserdang ada hutang. Ketika sudah dianggarkan pada tahun itu, terjadilah pembayaran, satu SKPD tidak boleh berhutang terhadap kegiatan sekarang tapi nanti dibayar. Saya juga tidak ada kewenangan menanyakan hutang di dinas PU,” elak saksi. (far)