33 C
Medan
Friday, May 3, 2024

PN Medan Sudah Bisa Gelar Sidang Offline, tapi Terdakwa Harus Booster

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Covid 19 yang melanda Indonesia, bahkan seluruh dunia, kurang lebih 3 tahun lamanya, telah membatasi kegiatan persidangan melalui online di Pengadilan Negeri Medan. Kini, setelah pergerakan virus menular itu melandai, wacana untuk digelar sidang offline mulai mendapat sambutan.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi menyatakan, sidang offline atau dihadiri langsung terdakwa di persidangan sudah bisa dilaksanakan. “Sudah bisa dilaksanakan (offline), tapi terdakwanya harus divaksin booster dosis tiga dulu,” ungkapnya, saat menggelar konferensi pers memperingati HUT ke-77 kemerdekaan RI di Lapas Kelas I Medan, beberapa hari lalu.

Menurutnya, vaksin booster bagi terdakwa perlu dilakukan terlebih dahulu agar pada pelaksanaan persidangan offline, tidak membawa virus kedalam Lapas/Rutan. “Inilah yang sedang kami kejar (booster) sekarang. Apalagi sekarang kan kunjungan masyarakat di Lapas dan Rutan kan sudah di bolehkan,” katanya.

Disinggung kapan Kemenkumham mengizinkan terdakwa hadir langsung ke persidangan, Imam mengatakan tergantung majelis hakim di persidangan. “Tergantung majelis hakimnya, kalau kita siap saja,” tandasnya.

Sebelumnya, Humas PN Medan Immanuel Tarigan pernah mengatakan bahwa persidangan secara offline bisa dilaksanakan jika ada izin dari Kemenkumham. “Karnakan persoalan tahanankan harus izin mereka (Kemenkumham) dulu,” katanya.

Diketahui, sejak covid 19 merebak pada Maret 2020 silam, intensitas persidangan di PN Medan mulai dikurangi. Apalagi pada waktu itu, ada beberapa hakim dan pegawai serta honorer yang terkena virus berbahaya tersebut.

Akhirnya, melalui keputusan Mahkamah Agung persidangan dilangsungkan secara online bahkan hingga kini. Namun, setelah pergerakan covid 19 melandai wacana sidang offline mulai dihembuskan. (man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Covid 19 yang melanda Indonesia, bahkan seluruh dunia, kurang lebih 3 tahun lamanya, telah membatasi kegiatan persidangan melalui online di Pengadilan Negeri Medan. Kini, setelah pergerakan virus menular itu melandai, wacana untuk digelar sidang offline mulai mendapat sambutan.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi menyatakan, sidang offline atau dihadiri langsung terdakwa di persidangan sudah bisa dilaksanakan. “Sudah bisa dilaksanakan (offline), tapi terdakwanya harus divaksin booster dosis tiga dulu,” ungkapnya, saat menggelar konferensi pers memperingati HUT ke-77 kemerdekaan RI di Lapas Kelas I Medan, beberapa hari lalu.

Menurutnya, vaksin booster bagi terdakwa perlu dilakukan terlebih dahulu agar pada pelaksanaan persidangan offline, tidak membawa virus kedalam Lapas/Rutan. “Inilah yang sedang kami kejar (booster) sekarang. Apalagi sekarang kan kunjungan masyarakat di Lapas dan Rutan kan sudah di bolehkan,” katanya.

Disinggung kapan Kemenkumham mengizinkan terdakwa hadir langsung ke persidangan, Imam mengatakan tergantung majelis hakim di persidangan. “Tergantung majelis hakimnya, kalau kita siap saja,” tandasnya.

Sebelumnya, Humas PN Medan Immanuel Tarigan pernah mengatakan bahwa persidangan secara offline bisa dilaksanakan jika ada izin dari Kemenkumham. “Karnakan persoalan tahanankan harus izin mereka (Kemenkumham) dulu,” katanya.

Diketahui, sejak covid 19 merebak pada Maret 2020 silam, intensitas persidangan di PN Medan mulai dikurangi. Apalagi pada waktu itu, ada beberapa hakim dan pegawai serta honorer yang terkena virus berbahaya tersebut.

Akhirnya, melalui keputusan Mahkamah Agung persidangan dilangsungkan secara online bahkan hingga kini. Namun, setelah pergerakan covid 19 melandai wacana sidang offline mulai dihembuskan. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/