26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tarif Berobat RSU Pirngadi Naik 100 Persen

MEDAN-Sudah dua minggu lamanya atau sejak 1 Februari RSU Pirngadi Medan menaikkan tarif pelayanannya setelah dikeluarkannya Peraturan Wali Kota (Perwal) No 4 tahun 2013 tertanggal 17 Januari 2013 Kenaikkan tarif mencapai 100 persen yang membuat warga Kota Medan mengeluh.

Adapun kenaikan tarif RSU Pirngadi Medan berdasarkan Perwal tersebut, yakni pendaftaran layanan pasien umum naik menjadi Rp15.000 dari sebelumnya Rp10.000. Tarif rawat inap Kelas III menjadi Rp80.000 dari sebelumnya Rp24.000. Begitu juga dengan tarif layanan rawat khusus seperti ICCU, ICU, naik Rp500.000 dari sebelumnya Rp225.000.

Kenaikan tarif itu membuat banyak pasien atau masyarakat yang mendaftar sebagai pasien umum merasa keberatan dengan tarif terlalu memberatkan pasien.

“Kami yang berobat karena sakit dan dalam keadaan terdesak, ditambah makin susah dengan mahalnya biaya untuk mendapatkan perawatan medis di RSU Pirngadi Medan. Di RS Bina kasih saja kami cuma bayar tiket pendaftaran sebesar Rp5.000, beda dengan di RSU Pirngadi, terlalu mahal,” ungkap Nika, pasien yang datang ke Pirngadi.

Begitu juga dikatakan T Br Tarigan. “Tak cocok kali tarif naik, mahal kali naikknya.Sementara banyak pasien miskin. Pelayanannya pun tak bagus. Sudahlah ngantre lama, nunggu dokternya juga lama, serba ribetlah,” ujarnya kesal.

Kenaikan tarif tersebut bahkan sudah ditolak Dewan Medan. Hal ini diakui Dirut RSU Pirngadi Medan dr Amran Lubis SpJP (K).
“Kenaikan tarif yang kami berlakukan di RSUPM ternyata ditolak DPRD Medan Komisi B. Setelah penolakan, kami belum bisa memberikan kepastian dan keputusan untuk kembali ke tarif lama,” ujar dr Amran Lubis SpJP (K),Rabu (20/2).

Dikatakan Amran, permasalahan tarif sedang diperbincangkan oleh Wadir Umum RSUPM pada Biro Hukum Pemko Medan untuk penetuan tarif yang akan diberlakukan di RSU Pirngadi Medan. “Keputusan yang akan diambil RSUPM tergantung dari apa yang diberikan oleh Biro Hukum Pemko Medan.

Hal ini akan dievaluasi kembali untuk penentuan tarif mana yang akan diberlakukan lagi. Sambil menunggu keputusan, saya tidak bisa memberikan komentar dengan keputusan sendiri karena ini permasalahan bersama,” tambah Amran.

Artinya, lanjut Amran, pihak RSUPM akan mengkaji ulang tarif dan akan dikonsultasikan. Sebab, hal ini harus bisa dipertanggungjawabkan dalam laporan nantinya. “Hari ini tarif masih diberlakukan tarif baru.

Nanti setelah ada keputusan dari Biro Hukum Pemko, barulah akan diberlakukan keputusan baru.

Untuk pasien miskin sudah dalam tanggungan pemerintah. Jadi tarifnya sesuai aturan yang ada dan tidak dibenarkan adanya kutipan dana lain pada mereka,” ujarnya.(20/2). (mag-2)

MEDAN-Sudah dua minggu lamanya atau sejak 1 Februari RSU Pirngadi Medan menaikkan tarif pelayanannya setelah dikeluarkannya Peraturan Wali Kota (Perwal) No 4 tahun 2013 tertanggal 17 Januari 2013 Kenaikkan tarif mencapai 100 persen yang membuat warga Kota Medan mengeluh.

Adapun kenaikan tarif RSU Pirngadi Medan berdasarkan Perwal tersebut, yakni pendaftaran layanan pasien umum naik menjadi Rp15.000 dari sebelumnya Rp10.000. Tarif rawat inap Kelas III menjadi Rp80.000 dari sebelumnya Rp24.000. Begitu juga dengan tarif layanan rawat khusus seperti ICCU, ICU, naik Rp500.000 dari sebelumnya Rp225.000.

Kenaikan tarif itu membuat banyak pasien atau masyarakat yang mendaftar sebagai pasien umum merasa keberatan dengan tarif terlalu memberatkan pasien.

“Kami yang berobat karena sakit dan dalam keadaan terdesak, ditambah makin susah dengan mahalnya biaya untuk mendapatkan perawatan medis di RSU Pirngadi Medan. Di RS Bina kasih saja kami cuma bayar tiket pendaftaran sebesar Rp5.000, beda dengan di RSU Pirngadi, terlalu mahal,” ungkap Nika, pasien yang datang ke Pirngadi.

Begitu juga dikatakan T Br Tarigan. “Tak cocok kali tarif naik, mahal kali naikknya.Sementara banyak pasien miskin. Pelayanannya pun tak bagus. Sudahlah ngantre lama, nunggu dokternya juga lama, serba ribetlah,” ujarnya kesal.

Kenaikan tarif tersebut bahkan sudah ditolak Dewan Medan. Hal ini diakui Dirut RSU Pirngadi Medan dr Amran Lubis SpJP (K).
“Kenaikan tarif yang kami berlakukan di RSUPM ternyata ditolak DPRD Medan Komisi B. Setelah penolakan, kami belum bisa memberikan kepastian dan keputusan untuk kembali ke tarif lama,” ujar dr Amran Lubis SpJP (K),Rabu (20/2).

Dikatakan Amran, permasalahan tarif sedang diperbincangkan oleh Wadir Umum RSUPM pada Biro Hukum Pemko Medan untuk penetuan tarif yang akan diberlakukan di RSU Pirngadi Medan. “Keputusan yang akan diambil RSUPM tergantung dari apa yang diberikan oleh Biro Hukum Pemko Medan.

Hal ini akan dievaluasi kembali untuk penentuan tarif mana yang akan diberlakukan lagi. Sambil menunggu keputusan, saya tidak bisa memberikan komentar dengan keputusan sendiri karena ini permasalahan bersama,” tambah Amran.

Artinya, lanjut Amran, pihak RSUPM akan mengkaji ulang tarif dan akan dikonsultasikan. Sebab, hal ini harus bisa dipertanggungjawabkan dalam laporan nantinya. “Hari ini tarif masih diberlakukan tarif baru.

Nanti setelah ada keputusan dari Biro Hukum Pemko, barulah akan diberlakukan keputusan baru.

Untuk pasien miskin sudah dalam tanggungan pemerintah. Jadi tarifnya sesuai aturan yang ada dan tidak dibenarkan adanya kutipan dana lain pada mereka,” ujarnya.(20/2). (mag-2)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/