30.6 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Hotel Grand Royal Central Lakukan Penyimpangan Izin, DKPPR Kirim Surat Penindakan

Benny Iskandar ST.MT

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan segera mengambil langkah tegas dalam menindak Hotel Grand Royal Central di Jalan Merak Jingga, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat. Tak main-main, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan mengaku telah menandatangani surat penindakan untuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan agar segera menindak Hotel yang telah melakukan penyimpangan izin tersebut.

“Surat penindakan Hotel Grand Royal Central sudah saya tandatangani tadi malam, hari ini langsung dikirim ke kantor Satpol PP Kota Medan,” ucap Kepala Dinas PKPPR Kota Medan, Benny Iskandar ST MT kepada Sumut Pos, Kamis (20/2) siang.

Surat itu, kata Benny, ditujukan langsung kepada Kasatpol PP Kota Medan, M Sofyan. Tujuannya, agar pihak Satpol PP sebagai penegak Perda dapat langsung menindak hotel yang hanya memiliki izin mendirikan bangunan hingga 9 lantai tersebut, tetapi justru saat ini bangunan hotel telah berdiri tegak hingga 13 lantai.

“Suratnya ditujukan ke pak Kasatpol, pihak Satpol PP yang akan menindak berdasarkan surat penindakan dari kita,” ujarnya.

Sedangkan kepada pihak Hotel Central, Benny menuturkan tidak mengirimkannya surat peringatan kembali. “Ke pihak Hotel gak dikirim lagi, tinggal Pol PP saja yang menindak,” tuturnyan

Sebelumnya, Benny mengatakan, di tahun 2019 pihaknya telah sebanyak 3 kali mengirimkan surat peringatan kepada pemilik Hotel atas nama Purna Irawan ST yang terus melakukan proses pembangunan saat tinggi Hotel telah lebih dari 9 lantai.

Namun, peringatan yang diberikan Dinas PKPPR Kota Medan seakan hanya angin lalu bagi pihak pembangun Hotel yang hanya memiliki izin hingga 9 lantai tersebut. Terbukti, walaupun sudah mendapatkan surat peringatan untuk segera melakukan stanvas atau penghentian sementara proses pembangunan hingga melengkapi dokumen perizinan, namun pihak Hotel Grand Royal Central tetap melanjutkan pembangunannya yang kini telah sampai di posisi lantai ke 13.

Dari data yang diperoleh Sumut Pos, Dinas PKPPR mengirimkan surat peringatan kedua kepada pemilik bangunan hotel dengan nomor 640/11282/DPKPPR/IX/19 pada

tanggal 16 September 2019. Karena tidak mengindahkan surat peringatan kedua itu, Dinas PKPPR pun kembali memberikan surat peringatan yang ketiga dengan nomor 640/11609/DPKPPR/IX/19. Isi surat itu, meminta kepada pemilik

bangunan untuk segera menghentikan kegiatan pendirian bangunan dan membongkar sendiri bangunannya. (map/ila)

Benny Iskandar ST.MT

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan segera mengambil langkah tegas dalam menindak Hotel Grand Royal Central di Jalan Merak Jingga, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat. Tak main-main, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan mengaku telah menandatangani surat penindakan untuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan agar segera menindak Hotel yang telah melakukan penyimpangan izin tersebut.

“Surat penindakan Hotel Grand Royal Central sudah saya tandatangani tadi malam, hari ini langsung dikirim ke kantor Satpol PP Kota Medan,” ucap Kepala Dinas PKPPR Kota Medan, Benny Iskandar ST MT kepada Sumut Pos, Kamis (20/2) siang.

Surat itu, kata Benny, ditujukan langsung kepada Kasatpol PP Kota Medan, M Sofyan. Tujuannya, agar pihak Satpol PP sebagai penegak Perda dapat langsung menindak hotel yang hanya memiliki izin mendirikan bangunan hingga 9 lantai tersebut, tetapi justru saat ini bangunan hotel telah berdiri tegak hingga 13 lantai.

“Suratnya ditujukan ke pak Kasatpol, pihak Satpol PP yang akan menindak berdasarkan surat penindakan dari kita,” ujarnya.

Sedangkan kepada pihak Hotel Central, Benny menuturkan tidak mengirimkannya surat peringatan kembali. “Ke pihak Hotel gak dikirim lagi, tinggal Pol PP saja yang menindak,” tuturnyan

Sebelumnya, Benny mengatakan, di tahun 2019 pihaknya telah sebanyak 3 kali mengirimkan surat peringatan kepada pemilik Hotel atas nama Purna Irawan ST yang terus melakukan proses pembangunan saat tinggi Hotel telah lebih dari 9 lantai.

Namun, peringatan yang diberikan Dinas PKPPR Kota Medan seakan hanya angin lalu bagi pihak pembangun Hotel yang hanya memiliki izin hingga 9 lantai tersebut. Terbukti, walaupun sudah mendapatkan surat peringatan untuk segera melakukan stanvas atau penghentian sementara proses pembangunan hingga melengkapi dokumen perizinan, namun pihak Hotel Grand Royal Central tetap melanjutkan pembangunannya yang kini telah sampai di posisi lantai ke 13.

Dari data yang diperoleh Sumut Pos, Dinas PKPPR mengirimkan surat peringatan kedua kepada pemilik bangunan hotel dengan nomor 640/11282/DPKPPR/IX/19 pada

tanggal 16 September 2019. Karena tidak mengindahkan surat peringatan kedua itu, Dinas PKPPR pun kembali memberikan surat peringatan yang ketiga dengan nomor 640/11609/DPKPPR/IX/19. Isi surat itu, meminta kepada pemilik

bangunan untuk segera menghentikan kegiatan pendirian bangunan dan membongkar sendiri bangunannya. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/