32 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Pemberhentian Komisaris dan Direksi BUMD Sumut, Mutlak Kewenangan Gubsu

istimewa/sumut pos
Putra Kaban

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemberhentian seluruh komisaris dan direksi tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Sumut merupakan kewenangan penuh gubernur. Sebagai bawahan, komisaris dan direksi BUMD harus patuh. ”Pemberhentian ini mutlak hak dan kewenangan gubernur. Sebagai bawahan, komisaris dan direksi BUMD harus mematuhinya,” ujar Pemerhati Kebijakan Pemerintah.

DR Putra Kaban SH MH kepada wartawan kemarin, terkait pemberhentian seluruh komisaris dan direksi 3 BUMD Sumut oleh Gubsu Edy Rahmayadi melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar di Kantor Gubernur Sumut, Senin (25/2) lalu. Ketiga BUMD dimaksud adalah PT Dirga Surya, PT Perkebunan Sumatera Utara dan PT Sarana dan Prasarana Sumatera Utara.

Sebelumnya, Gubsu Edy Rahmayadi juga mencopot seluruh anggota Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi dan menggantinya dengan yang baru. Meskipun menuai kritik, pencopotan dan pemberhentian tetap terlaksana.

Menurut Kaban, keputusan yang diambil Gubsu itu pasti bukan tanpa alasan. Melainkan telah melalui pertimbangan yang matang dan telah pula menelaah masukan dari berbagai pihak.

Edy Rahmayadi adalah petinggi TNI yang juga mantan Pangdam I/BB. Jadi sudah pasti dia mempunyai banyak intelijen yang memberikan masukan tentang kinerja komisaris dan direksi BUMD. Demikian pula para pakar dan tim ahli, pastilah sudah bekerja untuk itu.

“Saya yakin, keputusan yang diambil bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan demi kepentingan orang banyak. Jadi marilah kita sama-sama menghargainya,” harap eksekituf muda yang juga pengusaha taman wisata alam tersebut.

Sementara itu, terkait rencana komisaris maupun direksi yang dicopot dan diberhentikan akan melakukan perlawanan secara jalur hukum dengan menggugat keputusan Gubsu itu ke PTUN, menurut Kaban, itu sah-sah saja. Setiap warga negara mempunyai hak sama dimata hukum.

“Silahkan menggugat ke PTUN karena itu hak mereka, para komisaris dan direksi. Apalagi bila mereka merasa dirugikan atas keputusan itu, karena diberhentikan sebelum habis masa jabatannya, maka mereka boleh menggugat”, papar Putra Kaban.

Namun apapun alasannya, semua pihak harus menghargai keputusan Gubsu. Sebab dia adalah pimpinan tertinggi di Sumut. (adz/ila)

istimewa/sumut pos
Putra Kaban

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemberhentian seluruh komisaris dan direksi tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Sumut merupakan kewenangan penuh gubernur. Sebagai bawahan, komisaris dan direksi BUMD harus patuh. ”Pemberhentian ini mutlak hak dan kewenangan gubernur. Sebagai bawahan, komisaris dan direksi BUMD harus mematuhinya,” ujar Pemerhati Kebijakan Pemerintah.

DR Putra Kaban SH MH kepada wartawan kemarin, terkait pemberhentian seluruh komisaris dan direksi 3 BUMD Sumut oleh Gubsu Edy Rahmayadi melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar di Kantor Gubernur Sumut, Senin (25/2) lalu. Ketiga BUMD dimaksud adalah PT Dirga Surya, PT Perkebunan Sumatera Utara dan PT Sarana dan Prasarana Sumatera Utara.

Sebelumnya, Gubsu Edy Rahmayadi juga mencopot seluruh anggota Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi dan menggantinya dengan yang baru. Meskipun menuai kritik, pencopotan dan pemberhentian tetap terlaksana.

Menurut Kaban, keputusan yang diambil Gubsu itu pasti bukan tanpa alasan. Melainkan telah melalui pertimbangan yang matang dan telah pula menelaah masukan dari berbagai pihak.

Edy Rahmayadi adalah petinggi TNI yang juga mantan Pangdam I/BB. Jadi sudah pasti dia mempunyai banyak intelijen yang memberikan masukan tentang kinerja komisaris dan direksi BUMD. Demikian pula para pakar dan tim ahli, pastilah sudah bekerja untuk itu.

“Saya yakin, keputusan yang diambil bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan demi kepentingan orang banyak. Jadi marilah kita sama-sama menghargainya,” harap eksekituf muda yang juga pengusaha taman wisata alam tersebut.

Sementara itu, terkait rencana komisaris maupun direksi yang dicopot dan diberhentikan akan melakukan perlawanan secara jalur hukum dengan menggugat keputusan Gubsu itu ke PTUN, menurut Kaban, itu sah-sah saja. Setiap warga negara mempunyai hak sama dimata hukum.

“Silahkan menggugat ke PTUN karena itu hak mereka, para komisaris dan direksi. Apalagi bila mereka merasa dirugikan atas keputusan itu, karena diberhentikan sebelum habis masa jabatannya, maka mereka boleh menggugat”, papar Putra Kaban.

Namun apapun alasannya, semua pihak harus menghargai keputusan Gubsu. Sebab dia adalah pimpinan tertinggi di Sumut. (adz/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/