24 C
Medan
Friday, February 14, 2025

Wacana Relokasi Warga DAS Bedera, Tak Harus Diberi Sertifikat Rumah

no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wacana pemerintah mengatasi banjir, khususnya di Kota Medan, dengan menormalisasi Sungai Bedera, disambut baik. Untuk merealisasikannya, Pemko Medan disebut harus merelokasi sejumlah keluarga yang berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) Bedera.

Dalam hal ini, Sekda Provsu Hj. Sabrina meminta agar pemerintah bisa menyediakan rumah bersertifikat untuk mereka yang akan direlokasi, sekalipun tinggal secara ilegal di kawasan DAS tersebut.

Namun menurut Anggota Komisi D DPRD Sumut, Ari Wibowo, normalisasi Sungai Bedera tidak perlu menunggu adanya rumah bersertifikat untuk warga yang direlokasi. “Ya tidak mungkin lah itu, dari mana dananya? Memang ada dan cukup anggaran untuk itu? Ada berapa kepala keluarga yang harus direlokasi di kawasan itu. Terus mereka semua harus diberikan rumah dengan sertifikatnya, ya tidak mungkin lah. Ibu Sekda harus bicara sesuai data,” kata Ari Wibowo kepada Sumut Pos via selulernya, Rabu (20/3).

Menurut Ari Wibowo, pemindahan masyarakat yang tinggal di kawasan DAS memang harus dilakukan secara humanis, namun dengan tidak memaksakan harus adanya rumah beserta sertifikatnya.

“Kami setuju kalau mereka harus dipindahkan secara humanis, apapun namanya mereka warga kita juga. Beri mereka tempat tinggal yang layak, ada beberapa solusi untuk itu tapi bukan dengan memaksakan untuk memberikan rumah bersertifikat kepada mereka”, katanya.

Kata Ari Wibowo, pencegahan untuk banjir di Kota Medan memang sudah sangat dibutuhkan. Maka, pihaknya akan mendukung pemerintah yang akan melakukan langkah-langkah untuk menangani hal tersebut.

Seperti diketahui, saat menghadiri rapat Pemaparan Banjir Kota Medan di aula Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Sumatera Utara di jalan Sisingamangaraja Medan, Sekda Provsu Hj. Sabrina mengatakan pemindahan masyarakat dikawasan DAS harus dilakukan dengan mempertimbangkan semua aspek termasuk persoalan teknis, sosial dan budaya dan ekonomi.

Sabrina meminta agar setiap warga yang direlokasi dari daerah tersebut bisa diberikan rumah bersertifikat dengan ketentuan pendataan warga yang direlokasi dilakukan dengan benar-benar. Sedangkan dari dokumentasi Bapeldalda 2004, jumlah penduduk yang tinggal di daerah tangkapan air Sungai Deli sekitar 1,5 juta jiwa dari 86 kelurahan dan 1,2 juta jiwa diantaranya bermukim di Kota Medan. (mag-1/ila)

no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wacana pemerintah mengatasi banjir, khususnya di Kota Medan, dengan menormalisasi Sungai Bedera, disambut baik. Untuk merealisasikannya, Pemko Medan disebut harus merelokasi sejumlah keluarga yang berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) Bedera.

Dalam hal ini, Sekda Provsu Hj. Sabrina meminta agar pemerintah bisa menyediakan rumah bersertifikat untuk mereka yang akan direlokasi, sekalipun tinggal secara ilegal di kawasan DAS tersebut.

Namun menurut Anggota Komisi D DPRD Sumut, Ari Wibowo, normalisasi Sungai Bedera tidak perlu menunggu adanya rumah bersertifikat untuk warga yang direlokasi. “Ya tidak mungkin lah itu, dari mana dananya? Memang ada dan cukup anggaran untuk itu? Ada berapa kepala keluarga yang harus direlokasi di kawasan itu. Terus mereka semua harus diberikan rumah dengan sertifikatnya, ya tidak mungkin lah. Ibu Sekda harus bicara sesuai data,” kata Ari Wibowo kepada Sumut Pos via selulernya, Rabu (20/3).

Menurut Ari Wibowo, pemindahan masyarakat yang tinggal di kawasan DAS memang harus dilakukan secara humanis, namun dengan tidak memaksakan harus adanya rumah beserta sertifikatnya.

“Kami setuju kalau mereka harus dipindahkan secara humanis, apapun namanya mereka warga kita juga. Beri mereka tempat tinggal yang layak, ada beberapa solusi untuk itu tapi bukan dengan memaksakan untuk memberikan rumah bersertifikat kepada mereka”, katanya.

Kata Ari Wibowo, pencegahan untuk banjir di Kota Medan memang sudah sangat dibutuhkan. Maka, pihaknya akan mendukung pemerintah yang akan melakukan langkah-langkah untuk menangani hal tersebut.

Seperti diketahui, saat menghadiri rapat Pemaparan Banjir Kota Medan di aula Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Sumatera Utara di jalan Sisingamangaraja Medan, Sekda Provsu Hj. Sabrina mengatakan pemindahan masyarakat dikawasan DAS harus dilakukan dengan mempertimbangkan semua aspek termasuk persoalan teknis, sosial dan budaya dan ekonomi.

Sabrina meminta agar setiap warga yang direlokasi dari daerah tersebut bisa diberikan rumah bersertifikat dengan ketentuan pendataan warga yang direlokasi dilakukan dengan benar-benar. Sedangkan dari dokumentasi Bapeldalda 2004, jumlah penduduk yang tinggal di daerah tangkapan air Sungai Deli sekitar 1,5 juta jiwa dari 86 kelurahan dan 1,2 juta jiwa diantaranya bermukim di Kota Medan. (mag-1/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/