25 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Rekomendasi Food Court Pusat Pasar, PD Pasar Tunggu Surat Resmi

no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi C DPRD Medan telah merekomendasi PD Pasar Medan untuk menunda pembangunan food court di Pusat Pasar dari lantai 3 ke lantai 4. Rekomendasi itu dihasilkan dari rapat dengar pendapat dengan perwakilan pedagang, Badan Pengawas BUMD Medan dan PD Pasar, Selasa (19/3) kemarinn

Direktur Utama PD Pasar Medan Rusdi Sinuraya menyatakan, pihaknya masih menunggu rekomendasi yang disampaikan Komisi C secara resmi. Sebab, rekomendasi yang disampaikan baru sebatas lisan saja.

“Apapun kesepakatannya (rekomendasi) kita tunggu dari DPRD Medan surat resminya. Kalau tidak ada surat itu, bagaimana tanggung jawab kita kepada Sekda. Dengan kata lain, kita tetap akan tindaklanjuti rekomendasi itu tetap kita butuh surat tertulisnya,” kata Rusdi, Rabu (20/3).

Diutarakan dia, dalam melakukan pembangunan food court ini menindaklanjuti surat dari Sekda Kota Medan. Oleh karenanya, sudah mengeluarkan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga supaya pedagang pindah. “Kita minta pedagang pindah dan kita sudah sediakan tempat mereka di lantai 3 untuk 30 pedagang. Sedangkan 45 pedagang lagi di lantai 4. Namun, pedagang keberatan dan mengadu kepada DPRD Medan,” ujarnya.

Menurut Rusdi, pembangunan ini dilakukan secara bertahap. Pertama, untuk 30 pedagang terlebih dahulu. Kedua, barulah sisanya 45 pedagang. “Pembangunan ini untuk penataan, makanya dipindah ke lantai 4. Pedagang di lantai 3 kita mintakan untuk pindah ke tempat yang sudah disediakan,” katanya lagi.

Ia menambahkan, keberadaan food court di lantai 3 mengganggu kenyamanan pedagang yang berada di lantai bawahnya. Oleh sebab itu, dipindahkan ke lantai 4. “Pusat Pasar masih banyak yang perlu dibenahi lagi, salah satunya keberadaan food court di lantai 3. Keberadaan food court itu bisa dibilang mengganggu, karena mengeluarkan asap. Sementara di situ ada juga pedagang kain dan lainnya. Selain itu, karena ada aktivitas memasak maka airnya bocor ke lantai 2 sehingga berdampak terhadap pedagang. Untuk itu, dari keluhan tersebut food court dipindahkan ke lantai 4,” pungkasnya.

Terpisah, Ketua Komisi C DPRD Medan Boydo HK Panjaitan mengatakan, akan segera mengirimkan surat resmi rekomendasi yang telah diputuskan. “Dalam pekan ini juga kita kirim ke PD Pasar surat resminya. Tapi yang penting, rekomendasi itu sudah disampaikan secara lisan dan patut jadi pertimbangan,” ucapnya.

Dia menuturkan, PD Pasar maupun Pemko Medan jangan bertindak gegabah dengan tetap memaksakan untuk merelokasi pedagang guna melanjutkan pembangunan food court tersebut. “Kita sudah sampaikan bahwa harus ditunda, karena pedagang keberatan dengan alasan sebentar lagi memasuki bulan puasa dan lebaran. Sebab momen itu sangat dinanti pedagang lantaran ramai aktivitas jual beli. Selain itu, saat ini memasuki masa Pemilu 2019 dimana situasi politik kian memanas sehingga jangan sampai menimbulkan gejolak tapi ciptakan kondisi yang kondusif,” ujarnya.

Sebelumnya, Komisi C DPRD Medan mengeluarkan rekomendasi terhadap pembangunan food court di lantai 4 Pusat Pasar untuk ditunda. Rekomendasi tersebut menindalanjuti pengaduan pedagang di Pusat Pasar melalui APPSINDO Medan yang keberatan untuk direlokasi. Pedagang bermohon untuk tetap bertahan berjualan seperti biasa. Keberadaan mereka sudah nyaman selama ini dan menjalankan kewajiban membayar pajak dan iuran. (ris/ila)

no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi C DPRD Medan telah merekomendasi PD Pasar Medan untuk menunda pembangunan food court di Pusat Pasar dari lantai 3 ke lantai 4. Rekomendasi itu dihasilkan dari rapat dengar pendapat dengan perwakilan pedagang, Badan Pengawas BUMD Medan dan PD Pasar, Selasa (19/3) kemarinn

Direktur Utama PD Pasar Medan Rusdi Sinuraya menyatakan, pihaknya masih menunggu rekomendasi yang disampaikan Komisi C secara resmi. Sebab, rekomendasi yang disampaikan baru sebatas lisan saja.

“Apapun kesepakatannya (rekomendasi) kita tunggu dari DPRD Medan surat resminya. Kalau tidak ada surat itu, bagaimana tanggung jawab kita kepada Sekda. Dengan kata lain, kita tetap akan tindaklanjuti rekomendasi itu tetap kita butuh surat tertulisnya,” kata Rusdi, Rabu (20/3).

Diutarakan dia, dalam melakukan pembangunan food court ini menindaklanjuti surat dari Sekda Kota Medan. Oleh karenanya, sudah mengeluarkan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga supaya pedagang pindah. “Kita minta pedagang pindah dan kita sudah sediakan tempat mereka di lantai 3 untuk 30 pedagang. Sedangkan 45 pedagang lagi di lantai 4. Namun, pedagang keberatan dan mengadu kepada DPRD Medan,” ujarnya.

Menurut Rusdi, pembangunan ini dilakukan secara bertahap. Pertama, untuk 30 pedagang terlebih dahulu. Kedua, barulah sisanya 45 pedagang. “Pembangunan ini untuk penataan, makanya dipindah ke lantai 4. Pedagang di lantai 3 kita mintakan untuk pindah ke tempat yang sudah disediakan,” katanya lagi.

Ia menambahkan, keberadaan food court di lantai 3 mengganggu kenyamanan pedagang yang berada di lantai bawahnya. Oleh sebab itu, dipindahkan ke lantai 4. “Pusat Pasar masih banyak yang perlu dibenahi lagi, salah satunya keberadaan food court di lantai 3. Keberadaan food court itu bisa dibilang mengganggu, karena mengeluarkan asap. Sementara di situ ada juga pedagang kain dan lainnya. Selain itu, karena ada aktivitas memasak maka airnya bocor ke lantai 2 sehingga berdampak terhadap pedagang. Untuk itu, dari keluhan tersebut food court dipindahkan ke lantai 4,” pungkasnya.

Terpisah, Ketua Komisi C DPRD Medan Boydo HK Panjaitan mengatakan, akan segera mengirimkan surat resmi rekomendasi yang telah diputuskan. “Dalam pekan ini juga kita kirim ke PD Pasar surat resminya. Tapi yang penting, rekomendasi itu sudah disampaikan secara lisan dan patut jadi pertimbangan,” ucapnya.

Dia menuturkan, PD Pasar maupun Pemko Medan jangan bertindak gegabah dengan tetap memaksakan untuk merelokasi pedagang guna melanjutkan pembangunan food court tersebut. “Kita sudah sampaikan bahwa harus ditunda, karena pedagang keberatan dengan alasan sebentar lagi memasuki bulan puasa dan lebaran. Sebab momen itu sangat dinanti pedagang lantaran ramai aktivitas jual beli. Selain itu, saat ini memasuki masa Pemilu 2019 dimana situasi politik kian memanas sehingga jangan sampai menimbulkan gejolak tapi ciptakan kondisi yang kondusif,” ujarnya.

Sebelumnya, Komisi C DPRD Medan mengeluarkan rekomendasi terhadap pembangunan food court di lantai 4 Pusat Pasar untuk ditunda. Rekomendasi tersebut menindalanjuti pengaduan pedagang di Pusat Pasar melalui APPSINDO Medan yang keberatan untuk direlokasi. Pedagang bermohon untuk tetap bertahan berjualan seperti biasa. Keberadaan mereka sudah nyaman selama ini dan menjalankan kewajiban membayar pajak dan iuran. (ris/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/