26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Temuan Audit BPK di Pasar Peringgan, PT Parbens Kurang Bayar Sewa RP3,2 M

PERINGGAN: Suasana Pasar Peringgan yang dikelola PT Parben’s. (FILE/SUMUT POS)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengelolaan Pasar Peringgan yang diberikan Pemko Medan kepada PT Parbens dengan kerja sama kembali menuai masalah. Kini, polemik tersebut diketahui dari hasil pertemuan yang digelar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut, Selasa (19/3).

Kepala BPK RI Perwakilan Sumut Ambar Wahyuni mengatakan, pihaknya telah melakukan audit terhadap pengelolaan aset Pemko Medan yaitu Pasar Peringgan yang disewakan ke PT Parbens. Ternyata, ditemukan masalah dalam kerja sama tersebut.

“Temuan dari hasil audit yang dilakukan salah satunya kekurangan pendapatan. Artinya nominal yang disepakati dalam perjanjian tersebut tidak sesuai dengan perda yang ada. Seharusnya, pihak ketiga membayarkan biaya sewa Rp4,8 miliar untuk 5 tahun, bukan Rp1,6 miliar,” kata Ambar dalam pertemuan yang dihadiri rombongan Komisi C DPRD Medan, Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman serta jajaran lainnya.

Ambar melanjutkan, temuan kedua yakni pembayaran juga harusnya dilakukan langsung begitu kesepakatan disepakati. Bukan bertahap, seperti yang dibuat dalam perjanjian saat ini. Di 20-3-mana, tahap pertama pembayaran dilakukan saat menandatangani kontrak, dan tahap kedua saat tahun kedua. “Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sudah kita serahkan ke Wali Kota Medan dan Pimpinan DPRD Medan. Tinggal dari Pemko Medan untuk menindaklanjuti hasil LHP tersebut,” kata Ambar sembari menegaskan bahwa temuan itu bersifat final dan mengikat.

Menurut Ambar, PD Pasar tidak bisa bersikap lebih jauh dalam perjanjian pengelolaan Pasar Pringgan. Alasannya, pasar tersebut masih tercatat sebagai aset Pemko Medan. “Kalau memang mau dipisahkan, buatkan berita acaranya. Lalu, sertakan sebagai penyertaan modal Pemko Medan ke PD Pasar,” jelas Ambar.

Sementara Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman mengaku, pihaknya salah menetapkan perhitungan harga sewa pasar tersebut. Pemko Medan juga telah menyurati PT Parbens terkait hasil temuan BPK tersebut. “Kita akan revisi perjanjian yang telah disepakati sebelumnya. Pihak ketiga sudah disurati, tapi mereka membalas surat juga bahwa harga tersebut ditentukan Pemko Medan,” kata Wiriya.

Wiriya juga mengaku, Pemko Medan terus berusaha untuk berkomunikasi dengan pihak PT Parbens untuk melakukan revisi perjanjian. Namun, bila tidak terealisasi, Pemko Medan akan menempuh upaya hukum. “Kalau tidak ada kesepakatan, bisa saja perjanjiannya batal. Tapi itupun kita lihat respon mereka berikutnya,” pungkasnya.

Terpisah, Ketua Komisi C DPRD Medan, Boydo HK Panjaitan, menerangkan, kedatangan Komisi C DPRD Medan ke BPK untuk mendalami perjanjian kerja sama antara Pemko Medan dan PT Parbens. Boydo menilai, ada yang tidak benar dalam perjanjian tersebut. “Kita ingin mengetahui bagaimana kerja sama ini. Dulu kita berusaha mengambil pasar dari pihak ketiga sebelumnya, tapi sekarang diserahkan lagi ke swasta juga,” herannya.

Untuk diketahui, sebelum dikelola PT Parbens sejak awal tahun 2018, Pasar Peringgan mulanya dikelola PT Triwira Roka Jaya yang dikuasai hingga Mei 2016. Selanjutnya, diambil alih Pemko Medan dan Januari 2017 mulai dikelola PD Pasar. Setelah setahun dikelola PD Pasar dan masa kontrak dengan pedagang belum habis, tanpa sepengetahuan sudah berpindah tangan pengelolaannya kepada PT Panbers. (ris)

PERINGGAN: Suasana Pasar Peringgan yang dikelola PT Parben’s. (FILE/SUMUT POS)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengelolaan Pasar Peringgan yang diberikan Pemko Medan kepada PT Parbens dengan kerja sama kembali menuai masalah. Kini, polemik tersebut diketahui dari hasil pertemuan yang digelar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut, Selasa (19/3).

Kepala BPK RI Perwakilan Sumut Ambar Wahyuni mengatakan, pihaknya telah melakukan audit terhadap pengelolaan aset Pemko Medan yaitu Pasar Peringgan yang disewakan ke PT Parbens. Ternyata, ditemukan masalah dalam kerja sama tersebut.

“Temuan dari hasil audit yang dilakukan salah satunya kekurangan pendapatan. Artinya nominal yang disepakati dalam perjanjian tersebut tidak sesuai dengan perda yang ada. Seharusnya, pihak ketiga membayarkan biaya sewa Rp4,8 miliar untuk 5 tahun, bukan Rp1,6 miliar,” kata Ambar dalam pertemuan yang dihadiri rombongan Komisi C DPRD Medan, Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman serta jajaran lainnya.

Ambar melanjutkan, temuan kedua yakni pembayaran juga harusnya dilakukan langsung begitu kesepakatan disepakati. Bukan bertahap, seperti yang dibuat dalam perjanjian saat ini. Di 20-3-mana, tahap pertama pembayaran dilakukan saat menandatangani kontrak, dan tahap kedua saat tahun kedua. “Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sudah kita serahkan ke Wali Kota Medan dan Pimpinan DPRD Medan. Tinggal dari Pemko Medan untuk menindaklanjuti hasil LHP tersebut,” kata Ambar sembari menegaskan bahwa temuan itu bersifat final dan mengikat.

Menurut Ambar, PD Pasar tidak bisa bersikap lebih jauh dalam perjanjian pengelolaan Pasar Pringgan. Alasannya, pasar tersebut masih tercatat sebagai aset Pemko Medan. “Kalau memang mau dipisahkan, buatkan berita acaranya. Lalu, sertakan sebagai penyertaan modal Pemko Medan ke PD Pasar,” jelas Ambar.

Sementara Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman mengaku, pihaknya salah menetapkan perhitungan harga sewa pasar tersebut. Pemko Medan juga telah menyurati PT Parbens terkait hasil temuan BPK tersebut. “Kita akan revisi perjanjian yang telah disepakati sebelumnya. Pihak ketiga sudah disurati, tapi mereka membalas surat juga bahwa harga tersebut ditentukan Pemko Medan,” kata Wiriya.

Wiriya juga mengaku, Pemko Medan terus berusaha untuk berkomunikasi dengan pihak PT Parbens untuk melakukan revisi perjanjian. Namun, bila tidak terealisasi, Pemko Medan akan menempuh upaya hukum. “Kalau tidak ada kesepakatan, bisa saja perjanjiannya batal. Tapi itupun kita lihat respon mereka berikutnya,” pungkasnya.

Terpisah, Ketua Komisi C DPRD Medan, Boydo HK Panjaitan, menerangkan, kedatangan Komisi C DPRD Medan ke BPK untuk mendalami perjanjian kerja sama antara Pemko Medan dan PT Parbens. Boydo menilai, ada yang tidak benar dalam perjanjian tersebut. “Kita ingin mengetahui bagaimana kerja sama ini. Dulu kita berusaha mengambil pasar dari pihak ketiga sebelumnya, tapi sekarang diserahkan lagi ke swasta juga,” herannya.

Untuk diketahui, sebelum dikelola PT Parbens sejak awal tahun 2018, Pasar Peringgan mulanya dikelola PT Triwira Roka Jaya yang dikuasai hingga Mei 2016. Selanjutnya, diambil alih Pemko Medan dan Januari 2017 mulai dikelola PD Pasar. Setelah setahun dikelola PD Pasar dan masa kontrak dengan pedagang belum habis, tanpa sepengetahuan sudah berpindah tangan pengelolaannya kepada PT Panbers. (ris)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/