25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Khaidar Aswan Prapidkan Kejati Sumut

Kantor Kejatisu.
Kantor Kejatisu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Mantan Ketua Koperasi Karyawan (Kopkar) Pertamina UPMS 1 Medan, Khaidar Aswan, mempraperadilankan (Prapid) penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut). Prapid diajukan untuk melunturkan atas penetapan tersangka dan penahanan terhadap dirinya atas kasus korupsi kredit fiktif di BRI Agro, Jalan S Parman dan Bank Syariah Mandiri (BSM) Medan.

Penasehat hukum Khaidar Aswan, Oktoman Simanjuntak,  mengatakan, pihaknya mempraperadilankan penyidik karena dalam kasus ini menurutnya tidak ada tindak pidana yang dilakukan oleh kliennya itu. Menurutnya, perkara kredit di bank yang dilakukan kliennya itu adalah kasus perdata.

“Ini kasus perdata. Jadi, kalau kasus perdata tentu tidak bisa orang ditetapkan sebagai tersangka apalagi sekarang ditahan. Jadi kami mempraperadilankan penyidik Kejati Sumut, dikarenakan ada kekeliruan dalam kasus ini. Kami mempraperadilankan soal penahanan dan penetapan tersangkanya,” kata Oktoman, ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (20/4) sore.

Dijelaskan Oktoman, sidang perdana praperadilan tersebut akan digelar hari ini, Selasa (21/4) di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Oktoman mengaku siap membeberkan bukti-bukti soal kekeliruan penyidik dalam kasus ini. “Kita akan buktikan kalau kasus ini memang perdata bukan tindak pidana korupsi,” tuturnya.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Chandra Purnama mengatakan, pihaknya siap untuk menghadapi gugatan praperadilan yang dilakukan oleh penasehat hukum Khaidar Aswan tersebut. Sebab, penyidik Kejati Sumut sudah bekerja dengan profesional dalam kasus ini. ”Silakan saja mereka mempraperadilankan kita, tidak masalah. Semua orang berhak mengajukan praperadilan. Kita juga siap untuk menghadapi itu,” kata Chandra.

Chandra juga mempersilakan tim kuasa hukum Khaidar Aswan untuk membuktikan perkara kredit fiktif tersebut adalah perdata. Menurutnya, penyidik juga tidak sembarang-an menetapkan orang sebagai tersangka. ”Saya rasa itu semua sudah sesuai, penyidik juga tidak sembarangan menetapkan orang sebagai tersangka, apalagi ini kan langsung ditahan. Dalam perkara ini sudah jelas ditemukan adanya kredit fiktif dan menimbulkan kerugian keuangan negara,” tandasnya.

Sekadar diketahui, penyidik Kejati Sumut menetapkan Khaidar Aswan sebagai tersangka kasus dugaan kredit fiktif di bank pemerintah. Yaitu, kasus dugaan kredit fiktif di BSM Medan dengan kerugian negara sebesar Rp11,9 miliar dari total pencairan dana sebesar Rp27 miliar.

Khaidar Aswan juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif senilai Rp20 miliar dari total pencairan dana Rp25 miliar di Kantor Cabang Pembantu (KCP) BRI Agro Jalan S Parman, Medan. Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik Kejati Sumut sudah menahan Khaidar Aswan di Rutan Tanjung Gusta Medan.

Dharmabella Timbaz, Ketua Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut mengatakan, kasus di BSM ini, memang hampir sama dengan kredit fiktif di BRI Agro. Bahkan, kata Dharmabella, penemuan dugaan kredit fiktif di BSM ini hasil dari pengembangan di di BRI Agro.

Menurut Dharmabella, dalam kasus pengajuan kredit di BSM ini, penyidik memastikan bahwa Khaidar Aswan terlibat. Sebab, sebagai Ketua Kopkar Pertamina UPMS 1 Medan, Khaidar Aswan yang mengajukan proses kredit tersebut ke pihak bank.

Selain itu, lanjut Dharmabella, penyidik juga menemukan adanya indikasi keterlibatan Kepala Cabang dan Account Officer BSM dalam kasus tersebut. Dharmabella juga menegaskan saat ini penyidik telah melakukan koordinasi dengan tim ahli perbankan dan keuangan apakah ini masuk kategori kerugian negara. “Karena ini juga berkaitan dengan status penyertaan saham pemerintah kepada pihak Bank Syariah Mandiri,” tuturnya.

Dijelaskan Dharmabella, modus kejahatan korupsi yang dilakukan dalam pengajuan kredit di BSM tersebut, sama dengan pada BRI Agro. Dimana selaku Ketua Kopkar Pertamina UPMS 1 Medan, Khaidar Aswan, juga mengajukan fasilitas kredit dengan mengatasnamakan 441 karyawan kepada pihak BSM.  Dan teryata pihak pertamina tidak pernah merekomendasikan kepada karyawan mana pun untuk mengajukan fasilitas kredit ke bank.

“Jadi, sudah ada yang kita periksa sedikitnya 11 orang sebagai saksi dari pihak BSM. Kredit ini sekarang mengalami kemacetan karena tak dicicil lagi oleh pihak Kopkar Pertamina,” bebernya.(gus/ila)

Kantor Kejatisu.
Kantor Kejatisu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Mantan Ketua Koperasi Karyawan (Kopkar) Pertamina UPMS 1 Medan, Khaidar Aswan, mempraperadilankan (Prapid) penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut). Prapid diajukan untuk melunturkan atas penetapan tersangka dan penahanan terhadap dirinya atas kasus korupsi kredit fiktif di BRI Agro, Jalan S Parman dan Bank Syariah Mandiri (BSM) Medan.

Penasehat hukum Khaidar Aswan, Oktoman Simanjuntak,  mengatakan, pihaknya mempraperadilankan penyidik karena dalam kasus ini menurutnya tidak ada tindak pidana yang dilakukan oleh kliennya itu. Menurutnya, perkara kredit di bank yang dilakukan kliennya itu adalah kasus perdata.

“Ini kasus perdata. Jadi, kalau kasus perdata tentu tidak bisa orang ditetapkan sebagai tersangka apalagi sekarang ditahan. Jadi kami mempraperadilankan penyidik Kejati Sumut, dikarenakan ada kekeliruan dalam kasus ini. Kami mempraperadilankan soal penahanan dan penetapan tersangkanya,” kata Oktoman, ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (20/4) sore.

Dijelaskan Oktoman, sidang perdana praperadilan tersebut akan digelar hari ini, Selasa (21/4) di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Oktoman mengaku siap membeberkan bukti-bukti soal kekeliruan penyidik dalam kasus ini. “Kita akan buktikan kalau kasus ini memang perdata bukan tindak pidana korupsi,” tuturnya.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Chandra Purnama mengatakan, pihaknya siap untuk menghadapi gugatan praperadilan yang dilakukan oleh penasehat hukum Khaidar Aswan tersebut. Sebab, penyidik Kejati Sumut sudah bekerja dengan profesional dalam kasus ini. ”Silakan saja mereka mempraperadilankan kita, tidak masalah. Semua orang berhak mengajukan praperadilan. Kita juga siap untuk menghadapi itu,” kata Chandra.

Chandra juga mempersilakan tim kuasa hukum Khaidar Aswan untuk membuktikan perkara kredit fiktif tersebut adalah perdata. Menurutnya, penyidik juga tidak sembarang-an menetapkan orang sebagai tersangka. ”Saya rasa itu semua sudah sesuai, penyidik juga tidak sembarangan menetapkan orang sebagai tersangka, apalagi ini kan langsung ditahan. Dalam perkara ini sudah jelas ditemukan adanya kredit fiktif dan menimbulkan kerugian keuangan negara,” tandasnya.

Sekadar diketahui, penyidik Kejati Sumut menetapkan Khaidar Aswan sebagai tersangka kasus dugaan kredit fiktif di bank pemerintah. Yaitu, kasus dugaan kredit fiktif di BSM Medan dengan kerugian negara sebesar Rp11,9 miliar dari total pencairan dana sebesar Rp27 miliar.

Khaidar Aswan juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif senilai Rp20 miliar dari total pencairan dana Rp25 miliar di Kantor Cabang Pembantu (KCP) BRI Agro Jalan S Parman, Medan. Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik Kejati Sumut sudah menahan Khaidar Aswan di Rutan Tanjung Gusta Medan.

Dharmabella Timbaz, Ketua Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut mengatakan, kasus di BSM ini, memang hampir sama dengan kredit fiktif di BRI Agro. Bahkan, kata Dharmabella, penemuan dugaan kredit fiktif di BSM ini hasil dari pengembangan di di BRI Agro.

Menurut Dharmabella, dalam kasus pengajuan kredit di BSM ini, penyidik memastikan bahwa Khaidar Aswan terlibat. Sebab, sebagai Ketua Kopkar Pertamina UPMS 1 Medan, Khaidar Aswan yang mengajukan proses kredit tersebut ke pihak bank.

Selain itu, lanjut Dharmabella, penyidik juga menemukan adanya indikasi keterlibatan Kepala Cabang dan Account Officer BSM dalam kasus tersebut. Dharmabella juga menegaskan saat ini penyidik telah melakukan koordinasi dengan tim ahli perbankan dan keuangan apakah ini masuk kategori kerugian negara. “Karena ini juga berkaitan dengan status penyertaan saham pemerintah kepada pihak Bank Syariah Mandiri,” tuturnya.

Dijelaskan Dharmabella, modus kejahatan korupsi yang dilakukan dalam pengajuan kredit di BSM tersebut, sama dengan pada BRI Agro. Dimana selaku Ketua Kopkar Pertamina UPMS 1 Medan, Khaidar Aswan, juga mengajukan fasilitas kredit dengan mengatasnamakan 441 karyawan kepada pihak BSM.  Dan teryata pihak pertamina tidak pernah merekomendasikan kepada karyawan mana pun untuk mengajukan fasilitas kredit ke bank.

“Jadi, sudah ada yang kita periksa sedikitnya 11 orang sebagai saksi dari pihak BSM. Kredit ini sekarang mengalami kemacetan karena tak dicicil lagi oleh pihak Kopkar Pertamina,” bebernya.(gus/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/