30 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Usai Dirut, Poldasu Panggil Pemilik Pabrik

Foto: Gibson/PM Dirkrimsus Poldasu, Kombes Ahmad Haydar( Safari tengah) memaparkan saos Dena yang diduga memakai bahan tekstil, Senin (23/3/2015).
Foto: Gibson/PM
Dirkrimsus Poldasu, Kombes Ahmad Haydar( Safari tengah) memaparkan saos Dena yang diduga memakai bahan tekstil, Senin (23/3/2015).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah memeriksa Direktur Utama PT Duta Ayumas Persada, Tahana Djuanidi alias Jimmy sebagai tersangka pada Senin (13/4) kemarin, Subdit I/Indag Ditreskrimsus Poldasu pun kini melayangkan panggilan pada Edi Djunaidi, pemilik PT Duta Ayumas Persada.

Pemanggilan pemilik perusahaan yang berpabrik di Jl Besar Namorambe, Desa Delitua, Kec Namorambe, ini juga untuk pemeriksaan sebagai tersangka. “Sudah kita layangkan panggilannya. Pemeriksaan juga dengan status tersangka,” ungkap Kasubdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Frido Situmorang kepada POSMETRO MEDAN, Senin (20/4) sore.

Dijelaskannya, jika pihaknya akan melengkapi berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus tersebut. Selanjutnya pihaknya akan mengirimkan BAP tersebut ke Kejaksaan sembari menunggu apakah berkasnya sudah lengkap. “Setelah selesai semua, maka kita akan kirimkan ke Jaksa. Setelah itu, kita tunggulah keputusan Jaksa,” bebernya.

Ditanya apakah Edi akan ditahan, Frido menambahkan nantinya akan dilihat pada saat pemeriksaan. “Kalau soal itu, nanti kita lihat. Intinya, kasusnya maju terus,” ujarnya.

Sebelumnya, Dirkrimsus Poldasu, Kombes Ahmad Haydar menjelaskan dalam hasil uji laboratorium ditemukan zat berbahaya food oranye RN (C.1.N0) terkandung dalam

Saus cabe merk Dena, Sun Flawer, sambel istimewa, Bola dunia dalam kemasan plastik, dan saus cabe merk dena dalam botol. Merek tersebutlah yang mengandung Zat oranye RN. Zat tersebut dinyatakan berbahaya berdasarkan permen RI 236/MEN.Kes./Per/V/85 pada poin 22, lampiran Permenkes.

Bila dikonsumsi, zat tersebut akan menyebabkan kanker dan kerusakan saraf. Juga dilarang dalam pasal 136/b yu pasal 75 ayat (1)b uu nomor 18 tahun 2012 tentang pangan. Dikatakannya, selain melanggar UU pangan, tersangka juga melanggar penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dan kita kenakan UU niaga. Untuk Migas, kita kenakan pasal 55 dan atau pasal 58 huruf b,c dan d UU RI No 22 tahun 2010 Junto pasal 480 KUHAP.

“Bukan itu saja, tersangka juga kita jerat perlindungan konsumen pasal 62 ayat 1 UU RI 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Itu sesuai kordinasi kita dengan YLKI Pusat. Tersangka kita kenakan Undang-undang pangan, Niaga dan perlindungan konsumen,” beber perwira tiga melati emas di pundaknya itu.(gib/trg)

Foto: Gibson/PM Dirkrimsus Poldasu, Kombes Ahmad Haydar( Safari tengah) memaparkan saos Dena yang diduga memakai bahan tekstil, Senin (23/3/2015).
Foto: Gibson/PM
Dirkrimsus Poldasu, Kombes Ahmad Haydar( Safari tengah) memaparkan saos Dena yang diduga memakai bahan tekstil, Senin (23/3/2015).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah memeriksa Direktur Utama PT Duta Ayumas Persada, Tahana Djuanidi alias Jimmy sebagai tersangka pada Senin (13/4) kemarin, Subdit I/Indag Ditreskrimsus Poldasu pun kini melayangkan panggilan pada Edi Djunaidi, pemilik PT Duta Ayumas Persada.

Pemanggilan pemilik perusahaan yang berpabrik di Jl Besar Namorambe, Desa Delitua, Kec Namorambe, ini juga untuk pemeriksaan sebagai tersangka. “Sudah kita layangkan panggilannya. Pemeriksaan juga dengan status tersangka,” ungkap Kasubdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Frido Situmorang kepada POSMETRO MEDAN, Senin (20/4) sore.

Dijelaskannya, jika pihaknya akan melengkapi berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus tersebut. Selanjutnya pihaknya akan mengirimkan BAP tersebut ke Kejaksaan sembari menunggu apakah berkasnya sudah lengkap. “Setelah selesai semua, maka kita akan kirimkan ke Jaksa. Setelah itu, kita tunggulah keputusan Jaksa,” bebernya.

Ditanya apakah Edi akan ditahan, Frido menambahkan nantinya akan dilihat pada saat pemeriksaan. “Kalau soal itu, nanti kita lihat. Intinya, kasusnya maju terus,” ujarnya.

Sebelumnya, Dirkrimsus Poldasu, Kombes Ahmad Haydar menjelaskan dalam hasil uji laboratorium ditemukan zat berbahaya food oranye RN (C.1.N0) terkandung dalam

Saus cabe merk Dena, Sun Flawer, sambel istimewa, Bola dunia dalam kemasan plastik, dan saus cabe merk dena dalam botol. Merek tersebutlah yang mengandung Zat oranye RN. Zat tersebut dinyatakan berbahaya berdasarkan permen RI 236/MEN.Kes./Per/V/85 pada poin 22, lampiran Permenkes.

Bila dikonsumsi, zat tersebut akan menyebabkan kanker dan kerusakan saraf. Juga dilarang dalam pasal 136/b yu pasal 75 ayat (1)b uu nomor 18 tahun 2012 tentang pangan. Dikatakannya, selain melanggar UU pangan, tersangka juga melanggar penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dan kita kenakan UU niaga. Untuk Migas, kita kenakan pasal 55 dan atau pasal 58 huruf b,c dan d UU RI No 22 tahun 2010 Junto pasal 480 KUHAP.

“Bukan itu saja, tersangka juga kita jerat perlindungan konsumen pasal 62 ayat 1 UU RI 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Itu sesuai kordinasi kita dengan YLKI Pusat. Tersangka kita kenakan Undang-undang pangan, Niaga dan perlindungan konsumen,” beber perwira tiga melati emas di pundaknya itu.(gib/trg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/