30 C
Medan
Monday, June 24, 2024

Pomdam I/BB & Poldasu Turun ke Lokasi

Sengketa tanah-Ilustrasi.
Sengketa tanah-Ilustrasi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengaduan Direktur Utama PT Pancing Business Center (PT. PBC), Anton Edison Panggabean (60) atas dugaan penyerobotan lahan seluas 2,3 Ha yang diduga dilakukan mantan Pangdam I/BB Mayjen TNI (Purn) BS, masuk babak baru.

Itu terlihat dengan turunnya penyidik Ditreskrimum Poldasu dan petugas Pomdam I/BB ke lokasi di Jalan Melati (Komplek MMTC) Desa Medan Estate, Kec Percut Sei Tuan, Kab Deli Serdang, Rabu (20/4) pagi. Dari Poldasu diwakili dua orang. Keduanya yakni, Kepala Unit I Subdit I/Kamneg, Kompol Hulu bersama seorang perwira. Sedangkan dari Pomdam/BB yakni Mayor Cpm. Fadilah dan Kapten Cpm. Agus.

“Penyidik Poldasu dan petugas Pomdam I/BB turun ke lokasi untuk melihat langsung obyek yang dipermasalahkan. Dilokasi, petugas bertemu dengan sejumlah oknum TNI yang disuruh menjaga lahan 2,3 Ha tersebut. Oknum-oknum TNI itu mengaku mendapat perintah dari seorang petinggi Kodam I/BB,” kata Jumono SH, kuasa hukum PT. PBC kepada wartawan, Rabu (20/4).

Baik penyidik Poldasu dan Pomdam I/BB, kata Jumono SH, telah melihat dan memotret sebuah plang yang berdiri dilahan tersebut. Di plang itu bertuliskan “Tanah ini milik Mayjen TNI (Purn) Burhanudin Siagian mantan Pangdam I/BB”
Jumono mengatakan, lahan seluas 2,3 ha itu dibeli kliennya (PT Pancing Busines Centre) dari PT Pangripta pada tahun 2006. Seiring berjalannya waktu, Harun Aminah alias Akui (51) warga Jalan Kiwi No.11-A, Kel Pusat Pasar, Kec Medan Kota, mengklaim kalau lahan tersebut miliknya.

Kemudian, Harun Aminah mengajukan gugatan yang dimenangkan PT PBC dengan bukti gugatan No.02/Pdt.G/2008/PN-LP tanggal 6 Januari 2009 diperkuat Putusan Pengadilan Tinggi Medan No.246/PDT/2009/PT-MDN tanggal 3 September 2009 dan kasasi Mahkamah Agung RI No.2687 K/Pdt/2010 tanggal 14 September 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Dengan demikian, PT.PBC secara hukum adalah yang sah pemilik fisik tanah obyek sengketa,” tegas Jumono,SH.

Akan tetapi, sambung Jumono, tanpa diketahui sebab musababnya di atas lahan 2,3 ha itu dipasang plang bertuliskan “Tanah ini milik Mayjen TNI (Purn) Burhanuddin Siagian, mantan Pangdam I/BB”. Atas dasar plang tersebut, PT.PBC melaporkan Mayjen TNI (Purn) BS ke Polda Sumut dan Pomdam I/BB, dengan bukti laporan No.STTLP/444/IV/2016/SPKT I tanggal 8 April 2016 diterima Brigadir Ajis Simangunsong, SH. Selain itu laporan ke Pomdan I/BB No.004/Dir/PBC/IV/2016, dengan tembusan Presiden RI, Panglima TNI Kepala Staf AD, Ketua Komisi III DPR RI, Danpuspom di Jakarta, Pangdam I/BB dan Kapoldasu. Plang itu didirikan oknum-oknum TNI pada Kamis 7 April 2016.

Perlu diketahui, tambah Jumono, bahwa SKT No.180/3, SKT No.181/3, SKT No.182/3 dan SKT No.183/3 tanggal 17 Nop 1983 An Suprapto yang dimiliki Harun Aminah Alias Akui telah dibatalkan Camat Percut Sei Tuan Paimin Pranoto, BA sejak tanggal 20 Oktober 1984 diperkuat dengan akte Notaris yang dikeluarkan Sri Damayanti Barus,SH No.06.(gib/ala)

Sengketa tanah-Ilustrasi.
Sengketa tanah-Ilustrasi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengaduan Direktur Utama PT Pancing Business Center (PT. PBC), Anton Edison Panggabean (60) atas dugaan penyerobotan lahan seluas 2,3 Ha yang diduga dilakukan mantan Pangdam I/BB Mayjen TNI (Purn) BS, masuk babak baru.

Itu terlihat dengan turunnya penyidik Ditreskrimum Poldasu dan petugas Pomdam I/BB ke lokasi di Jalan Melati (Komplek MMTC) Desa Medan Estate, Kec Percut Sei Tuan, Kab Deli Serdang, Rabu (20/4) pagi. Dari Poldasu diwakili dua orang. Keduanya yakni, Kepala Unit I Subdit I/Kamneg, Kompol Hulu bersama seorang perwira. Sedangkan dari Pomdam/BB yakni Mayor Cpm. Fadilah dan Kapten Cpm. Agus.

“Penyidik Poldasu dan petugas Pomdam I/BB turun ke lokasi untuk melihat langsung obyek yang dipermasalahkan. Dilokasi, petugas bertemu dengan sejumlah oknum TNI yang disuruh menjaga lahan 2,3 Ha tersebut. Oknum-oknum TNI itu mengaku mendapat perintah dari seorang petinggi Kodam I/BB,” kata Jumono SH, kuasa hukum PT. PBC kepada wartawan, Rabu (20/4).

Baik penyidik Poldasu dan Pomdam I/BB, kata Jumono SH, telah melihat dan memotret sebuah plang yang berdiri dilahan tersebut. Di plang itu bertuliskan “Tanah ini milik Mayjen TNI (Purn) Burhanudin Siagian mantan Pangdam I/BB”
Jumono mengatakan, lahan seluas 2,3 ha itu dibeli kliennya (PT Pancing Busines Centre) dari PT Pangripta pada tahun 2006. Seiring berjalannya waktu, Harun Aminah alias Akui (51) warga Jalan Kiwi No.11-A, Kel Pusat Pasar, Kec Medan Kota, mengklaim kalau lahan tersebut miliknya.

Kemudian, Harun Aminah mengajukan gugatan yang dimenangkan PT PBC dengan bukti gugatan No.02/Pdt.G/2008/PN-LP tanggal 6 Januari 2009 diperkuat Putusan Pengadilan Tinggi Medan No.246/PDT/2009/PT-MDN tanggal 3 September 2009 dan kasasi Mahkamah Agung RI No.2687 K/Pdt/2010 tanggal 14 September 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Dengan demikian, PT.PBC secara hukum adalah yang sah pemilik fisik tanah obyek sengketa,” tegas Jumono,SH.

Akan tetapi, sambung Jumono, tanpa diketahui sebab musababnya di atas lahan 2,3 ha itu dipasang plang bertuliskan “Tanah ini milik Mayjen TNI (Purn) Burhanuddin Siagian, mantan Pangdam I/BB”. Atas dasar plang tersebut, PT.PBC melaporkan Mayjen TNI (Purn) BS ke Polda Sumut dan Pomdam I/BB, dengan bukti laporan No.STTLP/444/IV/2016/SPKT I tanggal 8 April 2016 diterima Brigadir Ajis Simangunsong, SH. Selain itu laporan ke Pomdan I/BB No.004/Dir/PBC/IV/2016, dengan tembusan Presiden RI, Panglima TNI Kepala Staf AD, Ketua Komisi III DPR RI, Danpuspom di Jakarta, Pangdam I/BB dan Kapoldasu. Plang itu didirikan oknum-oknum TNI pada Kamis 7 April 2016.

Perlu diketahui, tambah Jumono, bahwa SKT No.180/3, SKT No.181/3, SKT No.182/3 dan SKT No.183/3 tanggal 17 Nop 1983 An Suprapto yang dimiliki Harun Aminah Alias Akui telah dibatalkan Camat Percut Sei Tuan Paimin Pranoto, BA sejak tanggal 20 Oktober 1984 diperkuat dengan akte Notaris yang dikeluarkan Sri Damayanti Barus,SH No.06.(gib/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/