28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Reklame Ditertibkan, Pengusaha: Yang Liar Dululah…

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Pekerja melakukan perawatan papan reklame di Jalan Suprapto Medan, Rabu (20/4). Pemerintah Kota Medan bakal menumbangkan papan reklame yang berdiri di 13 titik zona larangan, termasuk reklame tak memiliki izin.
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Pekerja melakukan perawatan papan reklame di Jalan Suprapto Medan, Rabu (20/4). Pemerintah Kota Medan bakal menumbangkan papan reklame yang berdiri di 13 titik zona larangan, termasuk reklame tak memiliki izin.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota Medan menyahuti permintaan warga dan rekomendasi DPRD untuk membongkar papan reklame yang berdiri di 13 zona larangan berdasar Peraturan Wali Kota (Perwal) No.19/2015 tentang Penataan Reklame sebagai petunjuk teknis dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Reklame, Selasa (18/4) dini hari.

Penertiban yang melibatkan unsur satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemko Medan, TNI dan Polri itu, diwarnai rasa senang salah satu pengusaha reklame di Kota Medan, Albert Kang.

Si empunya Multigrafindo itu berupaya memohon kepada Tim Terpadu agar menunda pembongkaran papan reklame miliknya, yang berdiri persis di persimpangan Jalan Pangeran Diponegoro/Jalan Zainul Arifin.

Perang urat saraf sempat terjadi antara Albert Kang dan Sekretaris Panitia Penertiban, yang juga Kabid Penindakan dan Penataan Ruang Dinas TRTB Kota Medan, Indra Siregar.

Dengan tegas Indra menyatakan, papan reklame tersebut sudah tidak memiliki izin alias izin yang lama tidak lagi diperpanjang. Albert yang memakai masker putih didampingi rekan-rekannya pada saat itu bungkam mendengar jawaban Indra. Pihaknya mengakui kalau reklame tersebut memang tidak lagi berizin.

“Kita mulai bergerak dari 13 ruas jalan papan reklame yang berdiri, termasuk yang tidak punya izin. Jangan Bang Albert plintir aturan itu. Nah sekarang saya tanya sama Abang, adakah izinnya?” ucap Indra bernada tinggi.

“Kita sudah bermohon Pak Indra, janganlah begitu. Minimal yang liar dulu lah. Harus adil dan bijaksana juga lah pemko. Hargai juga kami,” bilang Albert Kang.

Albert sempat berang dan berteriak minta kepada petugas untuk menghentikan pembongkaran. Namun Indra menyanggah permintaan tersebut, lantas menginstruksikan agar pembongkaran dilanjutkan.

“Pak Albert jangan sesuka hati bilang berhenti, lanjut bongkar!” seru Indra dari kejauhan.

“Kami mohon (pembongkaran) ini ditunda. Kami kan sudah bongkar sendiri. Lagian di depan sana dan di ruas jalan ini juga ada reklame yang tidak berizin. Kenapa punya kami yang pertama dibongkar,” bilang Albert Kang lagi seraya menunjuk ke arah papan reklame tak berizin lainnya.

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Pekerja melakukan perawatan papan reklame di Jalan Suprapto Medan, Rabu (20/4). Pemerintah Kota Medan bakal menumbangkan papan reklame yang berdiri di 13 titik zona larangan, termasuk reklame tak memiliki izin.
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Pekerja melakukan perawatan papan reklame di Jalan Suprapto Medan, Rabu (20/4). Pemerintah Kota Medan bakal menumbangkan papan reklame yang berdiri di 13 titik zona larangan, termasuk reklame tak memiliki izin.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota Medan menyahuti permintaan warga dan rekomendasi DPRD untuk membongkar papan reklame yang berdiri di 13 zona larangan berdasar Peraturan Wali Kota (Perwal) No.19/2015 tentang Penataan Reklame sebagai petunjuk teknis dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Reklame, Selasa (18/4) dini hari.

Penertiban yang melibatkan unsur satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemko Medan, TNI dan Polri itu, diwarnai rasa senang salah satu pengusaha reklame di Kota Medan, Albert Kang.

Si empunya Multigrafindo itu berupaya memohon kepada Tim Terpadu agar menunda pembongkaran papan reklame miliknya, yang berdiri persis di persimpangan Jalan Pangeran Diponegoro/Jalan Zainul Arifin.

Perang urat saraf sempat terjadi antara Albert Kang dan Sekretaris Panitia Penertiban, yang juga Kabid Penindakan dan Penataan Ruang Dinas TRTB Kota Medan, Indra Siregar.

Dengan tegas Indra menyatakan, papan reklame tersebut sudah tidak memiliki izin alias izin yang lama tidak lagi diperpanjang. Albert yang memakai masker putih didampingi rekan-rekannya pada saat itu bungkam mendengar jawaban Indra. Pihaknya mengakui kalau reklame tersebut memang tidak lagi berizin.

“Kita mulai bergerak dari 13 ruas jalan papan reklame yang berdiri, termasuk yang tidak punya izin. Jangan Bang Albert plintir aturan itu. Nah sekarang saya tanya sama Abang, adakah izinnya?” ucap Indra bernada tinggi.

“Kita sudah bermohon Pak Indra, janganlah begitu. Minimal yang liar dulu lah. Harus adil dan bijaksana juga lah pemko. Hargai juga kami,” bilang Albert Kang.

Albert sempat berang dan berteriak minta kepada petugas untuk menghentikan pembongkaran. Namun Indra menyanggah permintaan tersebut, lantas menginstruksikan agar pembongkaran dilanjutkan.

“Pak Albert jangan sesuka hati bilang berhenti, lanjut bongkar!” seru Indra dari kejauhan.

“Kami mohon (pembongkaran) ini ditunda. Kami kan sudah bongkar sendiri. Lagian di depan sana dan di ruas jalan ini juga ada reklame yang tidak berizin. Kenapa punya kami yang pertama dibongkar,” bilang Albert Kang lagi seraya menunjuk ke arah papan reklame tak berizin lainnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/