26.7 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Poldasu Geledah Ruang Kadis Kebersihan Medan

Foto: Fachrul Rozi/Sumut Pos  Sejumlah truk pengangkut sampah mengantre masuk ke TPA Paluh Nibung, Marelan. Selama hari raya Idul Fitri 1437 H, produksi sampah meningkat 2 kali lipat.
Foto: Fachrul Rozi/Sumut Pos
Sejumlah truk pengangkut sampah mengantre masuk ke TPA Paluh Nibung, Marelan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pasca penangkapan (OTT) pejabat Dinas Kebersihan Medan, Petugas Subdit III/Tipidkor Direktorat Reskrimsus Polda Sumut terus mendalami penyidikan kasus dugaan manipulasi Bahan Bakar Minyak (BBM) truk sampah.

Untuk mendudukkan kasusnya, Polda Sumut menggeledah kantor Dinas Kebersihan Kota Medan di Jalan TB Simatupang, belakang Terminal Pinang Baris Medan, Senin (21/11).

Kabid Humas Poldasu, Kombes Rina Sari Ginting mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tersebut.

Sejumlah dokumen penting berhasil didapat dan diamankan petugas sebagai barang bukti. “Benar, ada penggeledahan,” ujar Rina. Namun mantan Kapolres Binjai ini mengaku belum bisa merinci dokumen apa saja yang diamankan.

Alasannya, penyidik masih melakukan pendataan dan pengumpulan. Dia hanya menegaskan, dokumen atau berkas yang diamankan berkaitan dengan kasus itu. “Saya masih video conference (Vidcon),” tandasnya.

Di lokasi penggeledahan, terlihat Kasubdit III/Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sumut, AKBP Yemi Mandagi didampingi Kanitnya, Kompol Hasan By memimpin penggeledahan.

Mandagi beserta anak buahnya lansung menyebar. Ada yang menuju ruangan Kepala Dinas dan Kabid Operasional. Petugas berkemeja putih celana hitam itu langsung mencari berkas-berkas yang dianggap berhubungan dengan kasus manipulasi BBM.

Mereka juga terlihat membuka laci-laci filing kabinet yang digunakan untuk menyimpan berkas-berkas. Sayangnya, upaya konfirmasi yang dilakukan Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan melalui telepon seluler kepada pejabat Tipikor Polda Sumut, tidak ditanggapi.

“Saya telpon mereka tidak diangkat. Padahal, Pak Kapolda Sumut, (Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel) sudah menekankan kepada anggota untuk lebih dekat dan terbuka kepada media, agar pemberitaan tidak negatife,” kesal Nainggolan.

Dari pengungkapan kasus ini, penyidik mengklaim praktik manipulasi yang sudah berlangsung sejak 2014 itu merugikan negara hingga Rp 18,1 miliar. Polisi menetapkan enam tersangka dan disangka melanggar pasal Pasal 12 Huruf (e) Undang-undang (UU) No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Praktik manipulasi penyaluran bahan bakar minyak (BBM) solar truk sampah melalui penggunaan voucher tersebut berlangsung sejak tahun 2014 lalu dengan nominal penyelewengan Rp 16.562.500 dalam seharinya.

Foto: Fachrul Rozi/Sumut Pos  Sejumlah truk pengangkut sampah mengantre masuk ke TPA Paluh Nibung, Marelan. Selama hari raya Idul Fitri 1437 H, produksi sampah meningkat 2 kali lipat.
Foto: Fachrul Rozi/Sumut Pos
Sejumlah truk pengangkut sampah mengantre masuk ke TPA Paluh Nibung, Marelan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pasca penangkapan (OTT) pejabat Dinas Kebersihan Medan, Petugas Subdit III/Tipidkor Direktorat Reskrimsus Polda Sumut terus mendalami penyidikan kasus dugaan manipulasi Bahan Bakar Minyak (BBM) truk sampah.

Untuk mendudukkan kasusnya, Polda Sumut menggeledah kantor Dinas Kebersihan Kota Medan di Jalan TB Simatupang, belakang Terminal Pinang Baris Medan, Senin (21/11).

Kabid Humas Poldasu, Kombes Rina Sari Ginting mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tersebut.

Sejumlah dokumen penting berhasil didapat dan diamankan petugas sebagai barang bukti. “Benar, ada penggeledahan,” ujar Rina. Namun mantan Kapolres Binjai ini mengaku belum bisa merinci dokumen apa saja yang diamankan.

Alasannya, penyidik masih melakukan pendataan dan pengumpulan. Dia hanya menegaskan, dokumen atau berkas yang diamankan berkaitan dengan kasus itu. “Saya masih video conference (Vidcon),” tandasnya.

Di lokasi penggeledahan, terlihat Kasubdit III/Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sumut, AKBP Yemi Mandagi didampingi Kanitnya, Kompol Hasan By memimpin penggeledahan.

Mandagi beserta anak buahnya lansung menyebar. Ada yang menuju ruangan Kepala Dinas dan Kabid Operasional. Petugas berkemeja putih celana hitam itu langsung mencari berkas-berkas yang dianggap berhubungan dengan kasus manipulasi BBM.

Mereka juga terlihat membuka laci-laci filing kabinet yang digunakan untuk menyimpan berkas-berkas. Sayangnya, upaya konfirmasi yang dilakukan Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan melalui telepon seluler kepada pejabat Tipikor Polda Sumut, tidak ditanggapi.

“Saya telpon mereka tidak diangkat. Padahal, Pak Kapolda Sumut, (Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel) sudah menekankan kepada anggota untuk lebih dekat dan terbuka kepada media, agar pemberitaan tidak negatife,” kesal Nainggolan.

Dari pengungkapan kasus ini, penyidik mengklaim praktik manipulasi yang sudah berlangsung sejak 2014 itu merugikan negara hingga Rp 18,1 miliar. Polisi menetapkan enam tersangka dan disangka melanggar pasal Pasal 12 Huruf (e) Undang-undang (UU) No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Praktik manipulasi penyaluran bahan bakar minyak (BBM) solar truk sampah melalui penggunaan voucher tersebut berlangsung sejak tahun 2014 lalu dengan nominal penyelewengan Rp 16.562.500 dalam seharinya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/