25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Reklame Ditertibkan, Pengusaha: Yang Liar Dululah…

Pada kesempatan itu ia juga beralasan, reklame raksasa miliknya berdiri lewat dari Jalan Diponegoro yang menjadi zona larangan sesuai aturan. Artinya menurut dia, papan reklame itu berdiri tidak di titik zona larangan. Akhyar menegaskan tetap tidak bisa menunda pembongkaran karena izin reklamenya tidak ada. Apalagi sesuai aturan, reklame tersebut berdiri di 13 titik zonasi larangan.

“Tetap tidak bisa Pak. Lagian kami kan juga kasih waktu sama pemilik reklame untuk bongkar sendiri, dan sudah surati semua pemilik,” tegas Akhyar.

“Kami sudah surati, kemudian kalian tidak mengindahkan, apalagi!” timpal Ikhwan Habibi. Sebelum beranjak ke lokasi pembongkaran, Albert mengejar Akhyar yang sudah terlebih dulu masuk ke mobil. Dia kembali memelas agar pembongkaran bisa ditunda, namun Akhyar tidak menggubris permintaan tersebut. “Tolonglah Pak Wakil, kami minta ditunda pembongkaran,” ujar Albert.

Sebelumnya, di hadapan wartawan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin mengatakan bahwa penertiban papan reklame untuk menyahuti saran dari DPRD Medan dan masyarakat, agar lebih baik menata Kota Medan.

“Semua yang masuk dalam zona larangan kita tertibkan. Karena sudah melanggar Perda dan Perwal. Kebijakan ini demi menata kota ini menjadi lebih baik lagi,” ucapnya usai memberikan pengarahan kepada Tim Terpadu.

Menurut Eldin penertiban akan terus dilaksanakan sampai dengan batas yang belum bisa ditentukan. Artinya, Kota Medan harus bersih dari papan reklame baik yang berizin maupun berdiri di zonasi terlarang.

“Kita juga sudah menyurati pengusaha papan reklame agar membongkar sendiri papan reklame milik mereka. Namun sampai dengan malam ini (kemarin) belum juga terlihat, makanya kita bersama tim membongkarnya,” jelasnya.

Wakil Ketua Pansus Reklame DPRD Medan Robby Barus, yang ditemui wartawan di lokasi mengaku mengapresiasi langkah Pemko Medan menindaklanjuti rekomendasi tim pansus. Menurutnya, keberadaan papan reklame tersebut sudah dianggap merusak estetika Kota Medan. “Kita mendukung pelaksanaan penertiban papan reklame ini. Karena Pansus sudah keluarkan rekomendasi,” sebutnya.

Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, Pansus Reklame akan terus mengawasi pelaksanaan penegakan Perda dan Perwal tersebut. Sebab, hasil dari tim Pansus belum diparipurnakan. “Tugas kami belum selesai. Karena belum ada sidang paripurna soal hasil pansus. Jadi kami akan terus mengawasi kinerja Pemko Medan dalam penegakan Perda ini,” pungkasnya. (prn/ije)

Pada kesempatan itu ia juga beralasan, reklame raksasa miliknya berdiri lewat dari Jalan Diponegoro yang menjadi zona larangan sesuai aturan. Artinya menurut dia, papan reklame itu berdiri tidak di titik zona larangan. Akhyar menegaskan tetap tidak bisa menunda pembongkaran karena izin reklamenya tidak ada. Apalagi sesuai aturan, reklame tersebut berdiri di 13 titik zonasi larangan.

“Tetap tidak bisa Pak. Lagian kami kan juga kasih waktu sama pemilik reklame untuk bongkar sendiri, dan sudah surati semua pemilik,” tegas Akhyar.

“Kami sudah surati, kemudian kalian tidak mengindahkan, apalagi!” timpal Ikhwan Habibi. Sebelum beranjak ke lokasi pembongkaran, Albert mengejar Akhyar yang sudah terlebih dulu masuk ke mobil. Dia kembali memelas agar pembongkaran bisa ditunda, namun Akhyar tidak menggubris permintaan tersebut. “Tolonglah Pak Wakil, kami minta ditunda pembongkaran,” ujar Albert.

Sebelumnya, di hadapan wartawan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin mengatakan bahwa penertiban papan reklame untuk menyahuti saran dari DPRD Medan dan masyarakat, agar lebih baik menata Kota Medan.

“Semua yang masuk dalam zona larangan kita tertibkan. Karena sudah melanggar Perda dan Perwal. Kebijakan ini demi menata kota ini menjadi lebih baik lagi,” ucapnya usai memberikan pengarahan kepada Tim Terpadu.

Menurut Eldin penertiban akan terus dilaksanakan sampai dengan batas yang belum bisa ditentukan. Artinya, Kota Medan harus bersih dari papan reklame baik yang berizin maupun berdiri di zonasi terlarang.

“Kita juga sudah menyurati pengusaha papan reklame agar membongkar sendiri papan reklame milik mereka. Namun sampai dengan malam ini (kemarin) belum juga terlihat, makanya kita bersama tim membongkarnya,” jelasnya.

Wakil Ketua Pansus Reklame DPRD Medan Robby Barus, yang ditemui wartawan di lokasi mengaku mengapresiasi langkah Pemko Medan menindaklanjuti rekomendasi tim pansus. Menurutnya, keberadaan papan reklame tersebut sudah dianggap merusak estetika Kota Medan. “Kita mendukung pelaksanaan penertiban papan reklame ini. Karena Pansus sudah keluarkan rekomendasi,” sebutnya.

Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, Pansus Reklame akan terus mengawasi pelaksanaan penegakan Perda dan Perwal tersebut. Sebab, hasil dari tim Pansus belum diparipurnakan. “Tugas kami belum selesai. Karena belum ada sidang paripurna soal hasil pansus. Jadi kami akan terus mengawasi kinerja Pemko Medan dalam penegakan Perda ini,” pungkasnya. (prn/ije)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/