25 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

3 Mantan Dirut RS Djoelham Binjai Disidang

MEDAN- Susyanto, mantan Direktur RSUD Djoelham Binjai hanya bisa terduduk dikursi roda nya saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (20/5). Kondisi dokter gigi ini sangat memprihatinkan. Akibat penyakit yang dideritanya, pernapasannya juga dibantu tabung oksigen. Susyanto pun tak banyak berkomentar saat majelis hakim menanyakan apakah dirinya didampingi penasehat hukumnya.
“Apa Anda didampingi penasihat hukum? Apa Anda sudah membaca dakwaannya?,” tanya hakim ketua Achmad Guntur kepada terdakwa. Mendengar pertanyaan hakim, Susyanto hanya bisa mengangguk. Meski Susyanto tampak hadir sejak pagi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, namun persidangan baru dimulai pada pukul 17.30 WIB. Ruang persidangan pun dipadati oleh keluarga Susyanto. Mereka terus memberikan dukungan pada lelaki itu.

Selain Susyanto, dua mantan direktur RSUD Djoelham Binjai lainnya diantaranya Sri Sutarti dan Murad El Fuad juga didudukkan di kursi pesakitan sebagai terdakwa. Ketiga terdakwa diadili secara terpisah dalam perkara dugaan korupsi dana Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) senilai Rp843 juta. Ketiga terdakwa dinilai telah melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Benhar Siswanto Zain menyatakan, terdakwa Murad El Fuad, Susyanto, dan Sri Sutarti saat menjabat Direktur RSUD Djoelham Binjai melakukan penarikan dana luncuran Program Jamkesmas. “Tetapi ternyata dalam pelaksanaannya, dari penarikan dana luncuran yang seolah-olah telah direalisasikan sesuai ketentuan penggunaan dana pelayanan kesehatan/Jamkesmas tersebut. Terdakwa selaku Direktur RSUD Djoelham Binjai juga menggunakan dana pelayanan keseharan/Jamkesmas yang tidak sesuai peruntukannya sehingga memperkaya diri sendiri atau orang lain,” jelas JPU.

Jaksa menyatakan ketiga terdakwa memerintahkan dan menggunakan dana klaim Jamkesmas tidak sesuai peruntukannya, seperti untuk perjalanan dinas, biaya perbaikan gedung, dan simulasi. Akibatnya negara dirugikan sekitar Rp843 juta. Dimana Sri Sutarti dinilai telah merugikan negara Rp247,3 juta, Susyanto Rp105, 6 juta, dan Murad El Fuad sekitar Rp400 jutaan. “Bahwa penggunaan dana pelayanan kesehatan/Jamkesmas yang dilaksanakan tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya dan menyimpang dari ketentuan dan peraturan yang berlaku,” ucap JPU. (far)

MEDAN- Susyanto, mantan Direktur RSUD Djoelham Binjai hanya bisa terduduk dikursi roda nya saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (20/5). Kondisi dokter gigi ini sangat memprihatinkan. Akibat penyakit yang dideritanya, pernapasannya juga dibantu tabung oksigen. Susyanto pun tak banyak berkomentar saat majelis hakim menanyakan apakah dirinya didampingi penasehat hukumnya.
“Apa Anda didampingi penasihat hukum? Apa Anda sudah membaca dakwaannya?,” tanya hakim ketua Achmad Guntur kepada terdakwa. Mendengar pertanyaan hakim, Susyanto hanya bisa mengangguk. Meski Susyanto tampak hadir sejak pagi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, namun persidangan baru dimulai pada pukul 17.30 WIB. Ruang persidangan pun dipadati oleh keluarga Susyanto. Mereka terus memberikan dukungan pada lelaki itu.

Selain Susyanto, dua mantan direktur RSUD Djoelham Binjai lainnya diantaranya Sri Sutarti dan Murad El Fuad juga didudukkan di kursi pesakitan sebagai terdakwa. Ketiga terdakwa diadili secara terpisah dalam perkara dugaan korupsi dana Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) senilai Rp843 juta. Ketiga terdakwa dinilai telah melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Benhar Siswanto Zain menyatakan, terdakwa Murad El Fuad, Susyanto, dan Sri Sutarti saat menjabat Direktur RSUD Djoelham Binjai melakukan penarikan dana luncuran Program Jamkesmas. “Tetapi ternyata dalam pelaksanaannya, dari penarikan dana luncuran yang seolah-olah telah direalisasikan sesuai ketentuan penggunaan dana pelayanan kesehatan/Jamkesmas tersebut. Terdakwa selaku Direktur RSUD Djoelham Binjai juga menggunakan dana pelayanan keseharan/Jamkesmas yang tidak sesuai peruntukannya sehingga memperkaya diri sendiri atau orang lain,” jelas JPU.

Jaksa menyatakan ketiga terdakwa memerintahkan dan menggunakan dana klaim Jamkesmas tidak sesuai peruntukannya, seperti untuk perjalanan dinas, biaya perbaikan gedung, dan simulasi. Akibatnya negara dirugikan sekitar Rp843 juta. Dimana Sri Sutarti dinilai telah merugikan negara Rp247,3 juta, Susyanto Rp105, 6 juta, dan Murad El Fuad sekitar Rp400 jutaan. “Bahwa penggunaan dana pelayanan kesehatan/Jamkesmas yang dilaksanakan tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya dan menyimpang dari ketentuan dan peraturan yang berlaku,” ucap JPU. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/