MEDAN-Sebuah rumah di Jalan Denai Gang Enam, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Denai, yang diduga sebagai tempat transaksi perdagangan narkoba jenis sabu, digerebek Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut bersama Sat Brimob Polda Sumut, Senin (20/5) siang.
Penggrebekan itu menerjunkan puluhan personel lengkap dengan senjata laras panjang. Petugas hanya mengamankan wanita lanjut usia (lansia) bernama Asnur (53), pemilik rumah yang merupakan ibu dari bandar Dodi dan t. Sedangkan bandarnya, Dodi (33) anak Asnur diburon polisi bersama temannya Adi Gurno.
Selain mengamankan ibu sang bandar, polisi juga menyita 5 unit Laptop, 3 unit ponsel, 5 timbangan elektronik, 2 borgol, 1 unit klewang, 2 bungkus plastik sabu, 4 kartu kredit, 1 unit I pad, 3 KTP, 2 unit bong ( alat hisap sabu), 1 gulung alumunium foil, 1 unit Discman, pipet sebagai penghisap sabu, 1 unit buku catatan bertuliskan transaksi penjualan sabu terakhir sebesar Rp27 juta, 3 bungkus plastik sabu dan lainnya.
“Saya tidak tahu bang kalau anak saya penjual narkoba,. Barang bukti itu dari kamar anak saya,” aku Asnur.
Dir Narkoba Poldasu Kombes Toga H Panjaitan mengatakan, pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap Dodi dan Adi Gurno. Sementara, ibu ini (Asnur-red) diamankan, akan diperiksa sebagai saksi dulu,” ujarnya. (gus)