MEDAN- Saksi ahli dari BPKP Perwakilan Sumut, Barium Silalahi SH mengatakan dalam audit yang dilakukan pihaknya terhadap dana bansos (bantuan sosial) Pemprov Sumut Tahun 2010, kerugian negara mencapai Rp500 juta. Uang itu dipergunakan oleh terdakwa Raja Anita Elisyia selaku mantan Staf Biro Keuangan Pemprov Sumut untuk kepentingannya sendiri.
“Audit penghitungan kerugian negara yang kami lakukan berdasarkan data dan dokumen yang diperoleh dari penyidik Kejati Sumut. Dokumen tersebut misalnya SPM, SPP, proposal penerima dana bansos serta bukti rekening. Selain dari BAP penyidik, kami juga sudah melakukan audit investigasi. Dari hasil investigasi ada pengakuan dan data yang kita peroleh,” ujar saksi saat memberi keterangan di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (20/5).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai M Noor, Barium Silalahi menyatakan dari pengakuan enam orang pihak yayasan penerima dana bansos, mereka langsung mentransfer dana ke rekening Raja Anita dengan jumlah bervariasi dan jika ditotalkan mencapai Rp197,500 juta. Selanjutnya untuk 11 yayasan lagi, dana bansos itu dipotong Raja Anita di Bank Sumut.
Ke-17 yayasan itu di antaranya Sekolah MDA Mahirul Bayani, Deliserdang, MDA An Nur Deliserdang, SMP Bina Siswa Deliserdang, TK ARA yayasan Bimbingan Manasik Haji Arafah Medan Area, Mesjid Baitulrahman Madina, SMP Swasta Al-Hidayah Medan Tembung, Yayasan Perguruan Alwasyiah Medan, TKA-TPA Ar-Ridho Deliserdang, MDA Niftahul Ulum Asahan, Himpunan Muda-mudi Meranti Asahan, BKM Al-Hazar Batubara, MDA Mizamiyah Asahan, Himpunan Pemuda Karya Mandiri Asahan, Madrasyah MTS Nurul Yakin Batubara, MDA Ridho Allah La bu sel, PKBM Al-Iklhas Deliserdang.
“Jadi dari 17 yayasan yang mengurus dana bansos, Rp500 juta dinikmati terdakwa. Ada enam orang pihak yayasan mentransfer dana itu ke rekening terdakwa. Bila kita totalkan sekira Rp197,500 juta,” ujarnya. (far)