25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Dugaan Kecurangan di 5 Kecamatan, PPK Tuding Kesalahan di KPPS dan PPS

Ayo memilih

MEDAN, SUMUTPOS.CO – KPU Kota Medan mulai mendalami dugaan kecurangan yang dilakukan oknum petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam rekapitulasi perolehan suara Pemilu serentak 2019. Kemarin, ada 22 petugas PPK dari lima kecamatan yang dimintai klarifikasinya.

Dari klarifikasi itu, hampir semua petugas PPK itu menuding kalau kesalahan yang terjadi pada Kelompok Petugas Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan, bukan di tingkat kecamatan (PPK). Keterangan ini pun menjadi dasar bagi KPU Medan untuk mendalami persoalan yang terjadi.

“Itu ‘kan informasi dari mereka. Tidak mungkin bisa langsung kita terima begitu saja. Kami akan periksa sampai ke hulu. Kalau mereka bilang kesalahan ada pada TPS dan kelurahan, maka petugas KPPS dan kelurahannya (PPS) pun akan kita mintai klarifikasi. Nanti kan terlihat di mana salahnya,” kata komisioner KPU Medan Divisi Hukum dan Pengawasan, Zefrizal SH MH kepada Sumut Pos, Senin (20/5).

Zefrizal menjelaskan, ada 22 oknum PPK dari lima kecamatan yang hadir memenuhi panggilan mereka. Kelima kecamatan itu yakni Medan Helvetia, Medan Polonia, Medan Belawan, Medan Marelan, dan Medan Deli. “Saat ini semuanya sudah memberikan klarifikasi dan mereka sudah kami persilakan pulang,” sebutnya.

Ditanya perihal yang ditanyakan oleh pihaknya kepada sejumlah oknum PPK tersebut, Zefrizal menjelaskan, mereka fokus pada penyebab terjadinya perbedaan suara saat rekapitulasi suara dari DA1 ke DA1 salinan. “Kita fokus kenapa bisa ada perbedaan suara dari DA1 ke DA1 salinan saat rekapitulasi kemarin. Kenapa mereka tidak mengetahui hal itu? Di mana sumber kesalahannya? Kita fokus ke itu dulu, supaya tahu sumber kesalahannya ada di mana,” tuturnya.

Sebagai tindaklanjut serius usai menerima klarifikasi dari sejumlah oknum PPK, KPU Medan akan segera membawa hal itu ke dalam rapat pleno. “Nanti dalam rapat pleno, kami berencana membentuk tim pemeriksa khusus untuk menyelesaikan masalah dugaan kecurangan ini, sekaligus akan memanggil mereka kembali untuk dimintai keterangan lanjutan sekaligus memanggil petugas-petugas TPS yang mereka sebutkan,” imbuhnya.

Tim Pemeriksa tersebut, lanjut Zefrizal, juga akan menganalisis apakah kesalahan yang terjadi hanyalah merupakan kelalaian ataukah bentuk kesengajaan, apakah hanya melanggar kode etik ataukah telah melanggar tindak pidana pemilu.

“Kalau nantinya terbukti ada unsur kesengajaan dari kesalahan itu, tentu ada tindak tegas. Nanti tim pemeriksa yang akan langsung mengambil tindakan tegas untuk itu, dan melaporkannya apabila memang menyangkut tindak pidana. Jadi, kalau sekarang ditanya kapan KPU Medan akan mempidanakan mereka, saya fikir masih terlalu cepat membicarakan hal itu sekarang,” tutupnya. (mag-1)

Ayo memilih

MEDAN, SUMUTPOS.CO – KPU Kota Medan mulai mendalami dugaan kecurangan yang dilakukan oknum petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam rekapitulasi perolehan suara Pemilu serentak 2019. Kemarin, ada 22 petugas PPK dari lima kecamatan yang dimintai klarifikasinya.

Dari klarifikasi itu, hampir semua petugas PPK itu menuding kalau kesalahan yang terjadi pada Kelompok Petugas Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan, bukan di tingkat kecamatan (PPK). Keterangan ini pun menjadi dasar bagi KPU Medan untuk mendalami persoalan yang terjadi.

“Itu ‘kan informasi dari mereka. Tidak mungkin bisa langsung kita terima begitu saja. Kami akan periksa sampai ke hulu. Kalau mereka bilang kesalahan ada pada TPS dan kelurahan, maka petugas KPPS dan kelurahannya (PPS) pun akan kita mintai klarifikasi. Nanti kan terlihat di mana salahnya,” kata komisioner KPU Medan Divisi Hukum dan Pengawasan, Zefrizal SH MH kepada Sumut Pos, Senin (20/5).

Zefrizal menjelaskan, ada 22 oknum PPK dari lima kecamatan yang hadir memenuhi panggilan mereka. Kelima kecamatan itu yakni Medan Helvetia, Medan Polonia, Medan Belawan, Medan Marelan, dan Medan Deli. “Saat ini semuanya sudah memberikan klarifikasi dan mereka sudah kami persilakan pulang,” sebutnya.

Ditanya perihal yang ditanyakan oleh pihaknya kepada sejumlah oknum PPK tersebut, Zefrizal menjelaskan, mereka fokus pada penyebab terjadinya perbedaan suara saat rekapitulasi suara dari DA1 ke DA1 salinan. “Kita fokus kenapa bisa ada perbedaan suara dari DA1 ke DA1 salinan saat rekapitulasi kemarin. Kenapa mereka tidak mengetahui hal itu? Di mana sumber kesalahannya? Kita fokus ke itu dulu, supaya tahu sumber kesalahannya ada di mana,” tuturnya.

Sebagai tindaklanjut serius usai menerima klarifikasi dari sejumlah oknum PPK, KPU Medan akan segera membawa hal itu ke dalam rapat pleno. “Nanti dalam rapat pleno, kami berencana membentuk tim pemeriksa khusus untuk menyelesaikan masalah dugaan kecurangan ini, sekaligus akan memanggil mereka kembali untuk dimintai keterangan lanjutan sekaligus memanggil petugas-petugas TPS yang mereka sebutkan,” imbuhnya.

Tim Pemeriksa tersebut, lanjut Zefrizal, juga akan menganalisis apakah kesalahan yang terjadi hanyalah merupakan kelalaian ataukah bentuk kesengajaan, apakah hanya melanggar kode etik ataukah telah melanggar tindak pidana pemilu.

“Kalau nantinya terbukti ada unsur kesengajaan dari kesalahan itu, tentu ada tindak tegas. Nanti tim pemeriksa yang akan langsung mengambil tindakan tegas untuk itu, dan melaporkannya apabila memang menyangkut tindak pidana. Jadi, kalau sekarang ditanya kapan KPU Medan akan mempidanakan mereka, saya fikir masih terlalu cepat membicarakan hal itu sekarang,” tutupnya. (mag-1)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/