25.6 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

Usut Pungli Jembatan Timbang

MEDAN- Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Pembaharuan (AMPP), medatangi gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Rabu (13/4). Mereka, meminta Kejatisu agar tidak main-main dalam membongkar kasus dugaan pengutipan liar (pungli) di Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut.

Koordinator aksi AMPP, Rahmat Hidayat dalam orasinya mengatakan, kutipan dana di jembatan timbangan yang ada di Sumatera Utara merupakan suatu dugaan kepentingan setoran kepada petinggi sumut sebesar Rp300 juta per bulan. Dimana, dana siluman ini dikumpulkan dari Unit Pelaksana Penimbangan Kenderaan Bermotor (UPPKB) Jembatan Timbangan yang diperoleh setiap bulannya.

Di samping adanya dugaan setoran kepada petinggi Dishub Sumut, dalam pengelolahan Jembatan dan Timbangan rawan praktek korupsi akibat lemahnya pengawasan di lapangan. Menurutnya, sejak diberlakukannya Perda No 14 Tahun 2007 tentang pengendalian muatan angkutan barang pada Februari 2008 disinyalir dijadikan sebagai alat melakukan aksinya.

Seharusnya, isi dan fungsi perda tersebut digunakan sebagai alat untuk memasukkan atau penambahan pendapatan daerah. Namun kenyataannya, hanya segelintir yang didapatkan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Jembatan Timbangan. Buktinya, dari Rp6.5 milliar yang ditargetkan dari seluruh jembatan timbangan se- Sumut nyatanya hanya Rp3,8 milliar yang dihasilkan.

Sementara itu Kasi Penkum Kejatisu Edi Irsan Tarigan SH, di hadapan massa berjanji akan menyampaikan tutuntan massa pada pimpinan Kejatisu.

Sementara itu, puluhan massa dari Satma Pemuda Pancasila (PP) juga mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Rabu (13/4). Mereka menuntut penuntasan kasus penggelapan pajak reklame atas nama PT HM Sampoerna melalui pihak ketiga.

“Kejatisu belum maksimal dan masih lamban menangani dan memberantas dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Koordinator Aksi Bahreen Rambe dalam orasinya.

Kedatangan massa tersebut mendapatkan pengawalan ketat dari pihak kepolisian. Dalam melancarkan aksinya, massa memanjat dan menggoyang-goyangkan pagar kantor Kejatisu.
Namun aksi tersebut tidak berbuntut anarkis. Aksi tersebut membuat laju kenderaan lalu lintas sempat terganggu da macet.

Kedatangan massa ini diterima Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Edi Irsan Tarigan. Edi berjanji, pihaknya akan menyampaikan tuntutan massa ke Kajatisu.  (rud)

MEDAN- Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Pembaharuan (AMPP), medatangi gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Rabu (13/4). Mereka, meminta Kejatisu agar tidak main-main dalam membongkar kasus dugaan pengutipan liar (pungli) di Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut.

Koordinator aksi AMPP, Rahmat Hidayat dalam orasinya mengatakan, kutipan dana di jembatan timbangan yang ada di Sumatera Utara merupakan suatu dugaan kepentingan setoran kepada petinggi sumut sebesar Rp300 juta per bulan. Dimana, dana siluman ini dikumpulkan dari Unit Pelaksana Penimbangan Kenderaan Bermotor (UPPKB) Jembatan Timbangan yang diperoleh setiap bulannya.

Di samping adanya dugaan setoran kepada petinggi Dishub Sumut, dalam pengelolahan Jembatan dan Timbangan rawan praktek korupsi akibat lemahnya pengawasan di lapangan. Menurutnya, sejak diberlakukannya Perda No 14 Tahun 2007 tentang pengendalian muatan angkutan barang pada Februari 2008 disinyalir dijadikan sebagai alat melakukan aksinya.

Seharusnya, isi dan fungsi perda tersebut digunakan sebagai alat untuk memasukkan atau penambahan pendapatan daerah. Namun kenyataannya, hanya segelintir yang didapatkan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Jembatan Timbangan. Buktinya, dari Rp6.5 milliar yang ditargetkan dari seluruh jembatan timbangan se- Sumut nyatanya hanya Rp3,8 milliar yang dihasilkan.

Sementara itu Kasi Penkum Kejatisu Edi Irsan Tarigan SH, di hadapan massa berjanji akan menyampaikan tutuntan massa pada pimpinan Kejatisu.

Sementara itu, puluhan massa dari Satma Pemuda Pancasila (PP) juga mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Rabu (13/4). Mereka menuntut penuntasan kasus penggelapan pajak reklame atas nama PT HM Sampoerna melalui pihak ketiga.

“Kejatisu belum maksimal dan masih lamban menangani dan memberantas dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Koordinator Aksi Bahreen Rambe dalam orasinya.

Kedatangan massa tersebut mendapatkan pengawalan ketat dari pihak kepolisian. Dalam melancarkan aksinya, massa memanjat dan menggoyang-goyangkan pagar kantor Kejatisu.
Namun aksi tersebut tidak berbuntut anarkis. Aksi tersebut membuat laju kenderaan lalu lintas sempat terganggu da macet.

Kedatangan massa ini diterima Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Edi Irsan Tarigan. Edi berjanji, pihaknya akan menyampaikan tuntutan massa ke Kajatisu.  (rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/