31 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Bangunan Koki Sunda akan Dibongkar Lagi

MEDAN- Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan berencana melakukan pembongkaran kembali terhadap bangunan Koki Sunda di Jalan Cik Di Tiro, Medan Polonia. Pasalnya, selain tidak memiliki izin, ternyata mereka masih melanjutkan pembangunan.

“Akan kita bongkar lagi bangunan Koki Sunda sesuai jadwal. Karena diketahui, proyek pembangunan Koki Sunda itu tidak memiliki izin,” kata Kadis TRTB Kota Medan, Sampurno Pohan yang dikonfirmasi wartawan koran ini, Senin (20/6).

Namun, Syampurno tak mengatakan kapan pembongkaran tersebut dilakukan. “Akan dicek lagi, kemudian dijadwalkan. Karena setiap harinya kita terus melakukan pembongkaran terhadap bangunan bermasalah. Jadi sabar dulu ya,” pintanya.

Sementara itu, beredar kabar, Pemko Medan telah menerima setoran sebesar Rp7 miliar agar pembangunan Koki Sunda tersebut tetap berjalan. Saat hal ini dikonfirmasi kepada Syampurno, dia membantahnyan “Nggak ada itu. Kalau itu, saya tidak tahu. Yang saya tahu, saya membongkar karena tidak ada izinnya,” ungkapnya.

Sementara anggota Komisi D DPRD Kota Medan Deni Ilham Panggabean mendesak Dinas TRTB untuk serius menindak bangunan bermasalah, termasuk bangunan Koki Sunda di Jalan Cik Di Tiro. “Dinas TRTB jangan main-main. DPRD mendorong TRTB untuk melakukan pembongkaran. TRTB harus tegas, karena masyarakat menginginkan situasi yang aman dan kondusif,” katanya.

Sedangkan mengenai kabar adanya setoran Rp7 miliar ke Pemko Medan, Deni Ilham mengatakan, kabar tersebut harus diusut dan dibuktikan. “Kita tidak bisa mengangkat itu, karena indikasi. Jadi bila ada yang melihat kebenarannya, harus bisa dibuktikan. Baru bisa dikritisi DPRD,” kata Deni.

Sementara, menurut Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Ikrimah Hamidy mengatakan, dengan adanya pembiaran dari Dinas TRTB terhadap pembangunan Koki Sunda berarti ada orang kuat yang membekinginya. “Ujian untuk TRTB itu, berarti ada orang yang kuat mengelilinginya. Sedangkan untuk pembangunannya dibongkarlah karena sudah menyalahi prosedur,” ungkapnya.

Sebelumnya, Dinas TRTB telah melakukan pembongkaran terhadap bangunan Koki Sunda yang melanggar jalur hijau, Selasa (14/6) lalu. Sebelum pembongkaran, Dinas TRTB terlebih dahulu menyurati pemilik bangunan untuk melakukan menghentikan pembangunan. Karena tak diindahkan, Dinas TRTB pun melakukan pembongkaran.(adl)

MEDAN- Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan berencana melakukan pembongkaran kembali terhadap bangunan Koki Sunda di Jalan Cik Di Tiro, Medan Polonia. Pasalnya, selain tidak memiliki izin, ternyata mereka masih melanjutkan pembangunan.

“Akan kita bongkar lagi bangunan Koki Sunda sesuai jadwal. Karena diketahui, proyek pembangunan Koki Sunda itu tidak memiliki izin,” kata Kadis TRTB Kota Medan, Sampurno Pohan yang dikonfirmasi wartawan koran ini, Senin (20/6).

Namun, Syampurno tak mengatakan kapan pembongkaran tersebut dilakukan. “Akan dicek lagi, kemudian dijadwalkan. Karena setiap harinya kita terus melakukan pembongkaran terhadap bangunan bermasalah. Jadi sabar dulu ya,” pintanya.

Sementara itu, beredar kabar, Pemko Medan telah menerima setoran sebesar Rp7 miliar agar pembangunan Koki Sunda tersebut tetap berjalan. Saat hal ini dikonfirmasi kepada Syampurno, dia membantahnyan “Nggak ada itu. Kalau itu, saya tidak tahu. Yang saya tahu, saya membongkar karena tidak ada izinnya,” ungkapnya.

Sementara anggota Komisi D DPRD Kota Medan Deni Ilham Panggabean mendesak Dinas TRTB untuk serius menindak bangunan bermasalah, termasuk bangunan Koki Sunda di Jalan Cik Di Tiro. “Dinas TRTB jangan main-main. DPRD mendorong TRTB untuk melakukan pembongkaran. TRTB harus tegas, karena masyarakat menginginkan situasi yang aman dan kondusif,” katanya.

Sedangkan mengenai kabar adanya setoran Rp7 miliar ke Pemko Medan, Deni Ilham mengatakan, kabar tersebut harus diusut dan dibuktikan. “Kita tidak bisa mengangkat itu, karena indikasi. Jadi bila ada yang melihat kebenarannya, harus bisa dibuktikan. Baru bisa dikritisi DPRD,” kata Deni.

Sementara, menurut Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Ikrimah Hamidy mengatakan, dengan adanya pembiaran dari Dinas TRTB terhadap pembangunan Koki Sunda berarti ada orang kuat yang membekinginya. “Ujian untuk TRTB itu, berarti ada orang yang kuat mengelilinginya. Sedangkan untuk pembangunannya dibongkarlah karena sudah menyalahi prosedur,” ungkapnya.

Sebelumnya, Dinas TRTB telah melakukan pembongkaran terhadap bangunan Koki Sunda yang melanggar jalur hijau, Selasa (14/6) lalu. Sebelum pembongkaran, Dinas TRTB terlebih dahulu menyurati pemilik bangunan untuk melakukan menghentikan pembangunan. Karena tak diindahkan, Dinas TRTB pun melakukan pembongkaran.(adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/