26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dituntut 12 Tahun, Terdakwa Ngamuk

Sidang Pembunuhan WN Amerika

MEDAN- Terdakwa Muhammad Toha alah seorang pelaku pencurian disertai kekerasan terhadap Samuel Hyein, warga Amerika Serikat, mengamuk usai persidangan ditutup oleh Majelis Hakim Mulyanto SH, Rabu (20/6). Hal ini dipicu usai terdakwa mendengar tuntutan 12 tahun penjara yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Irma Hasibuan.

Terdakwa sempat emosi, dengan tuntutan tersebut. Sebab terdakwa merasa tidak melakukan penikaman terhadap Samuel Hyein, warga Amerika pada 19 Oktober 2011 lalu, di Jalan Mustang Medan. Bahkan istri terdakwa juga menghardik jaksa, sembari berkata peristiwa perampokan melibatkan suaminya itu sebenarnya tidak benar karena saat kejadian terdakwa berada di rumah.

Sementara itu tim penasehat hukum terdakwa menyatakan tidak memungkiri kalau terdakwa bersama Aripin alias Ipin pernah melakukan kejahatan, sebelum melakukan peristiwa perampokan terhadap warga Amerika tersebut.

Namun, pada persidangan sebelumnya, dimana terdakwa Arifin alias Ipin yang lebih dulu dituntut dengan 10 tahun penjara atas kasus perampokan tersebut menuturkan bahwa dirinya memang membonceng Toha saat kejadian.

Dalam kejadian tersebut, Arifin menghadang becak bermotor ditumpangi korban, sesampainya di Bandara Polonia Medan, terdakwa menyaru sebagai petugas kepolisian dengan alasan ada sabu di becak tersebut. Setelah berhenti, Toha turun dan langsung mengambil barang korban namun saat itu korban melakukan perlawanan dan kemudian terdakwa langsung menikam pisau ke betis korban. Meski telah dibawa ke RS Elisabeth Medan namun nyawa korban tidak tertolong lagi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Hasibuan menuntut terdakwa dengan Pasal 365 ayat 4 jo pasal 55 KUHP. (far)

Sidang Pembunuhan WN Amerika

MEDAN- Terdakwa Muhammad Toha alah seorang pelaku pencurian disertai kekerasan terhadap Samuel Hyein, warga Amerika Serikat, mengamuk usai persidangan ditutup oleh Majelis Hakim Mulyanto SH, Rabu (20/6). Hal ini dipicu usai terdakwa mendengar tuntutan 12 tahun penjara yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Irma Hasibuan.

Terdakwa sempat emosi, dengan tuntutan tersebut. Sebab terdakwa merasa tidak melakukan penikaman terhadap Samuel Hyein, warga Amerika pada 19 Oktober 2011 lalu, di Jalan Mustang Medan. Bahkan istri terdakwa juga menghardik jaksa, sembari berkata peristiwa perampokan melibatkan suaminya itu sebenarnya tidak benar karena saat kejadian terdakwa berada di rumah.

Sementara itu tim penasehat hukum terdakwa menyatakan tidak memungkiri kalau terdakwa bersama Aripin alias Ipin pernah melakukan kejahatan, sebelum melakukan peristiwa perampokan terhadap warga Amerika tersebut.

Namun, pada persidangan sebelumnya, dimana terdakwa Arifin alias Ipin yang lebih dulu dituntut dengan 10 tahun penjara atas kasus perampokan tersebut menuturkan bahwa dirinya memang membonceng Toha saat kejadian.

Dalam kejadian tersebut, Arifin menghadang becak bermotor ditumpangi korban, sesampainya di Bandara Polonia Medan, terdakwa menyaru sebagai petugas kepolisian dengan alasan ada sabu di becak tersebut. Setelah berhenti, Toha turun dan langsung mengambil barang korban namun saat itu korban melakukan perlawanan dan kemudian terdakwa langsung menikam pisau ke betis korban. Meski telah dibawa ke RS Elisabeth Medan namun nyawa korban tidak tertolong lagi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Hasibuan menuntut terdakwa dengan Pasal 365 ayat 4 jo pasal 55 KUHP. (far)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/