25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

21 Mahasiswa UMSU Dipecat

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS Ratusan mahasiswa terlibat tawuran dengan satpam dan pegawai biro kemahasiswaan UMSU di halaman kampus Jalan Mochtar Basri Medan, Kamis (13/10). Pemicu tawuran berasal dari aksi pemukulan satpam kepada mahasiswa.
Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Ratusan mahasiswa terlibat tawuran dengan satpam dan pegawai biro kemahasiswaan UMSU di halaman kampus Jalan Mochtar Basri Medan, Kamis (13/10). Pemicu tawuran berasal dari aksi pemukulan satpam kepada mahasiswa.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Peristiwa bentrok mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) dengan Satpam saat menggelar demo mereka di kampusnya, Jalan Kapten Muchtar Basri, akhirnya berbuntut pemecatan.

Sebab, sebanyak 21 mahasiswa UMSU yang terlibat dalam aksi demo menuntut fasilitas kampus yang tidak memadai bagi mahasiswa dalam melaksanakan aktivitas kemahasiswaannya, dinyatakan dipecat atau drop out (DO). Pemecatan itu melalui Surat Keputusan (SK) Rektor UMSU atas tuduhan melakukan penganiayaan terhadap 2 dosen saat aksi demonstrasi.

Hal ini dikatakan Koalisi Rakyat Anti Kriminalisasi Sumatera Utara (Korak Sumut) Gumilar Aditya Nugroho. Ia menilai UMSU kejam dan diktator. Padahal, tuduhan penganiayaan itu, dibantah oleh mahasiswa karena merasa tidak benar melakukan sebagaimana yang tertuang dalam SK Rektor UMSU.

Gumilar menyebut, DO yang dijatuhkan terhadap mahasiswa melakukan aksi membuktikan bahwa, dunia pendidikan berada di posisi paling terendah dalam memaknai dan menjalankan nilai-nilai demokrasi serta hak asasi manusia (HAM). Padahal, lanjutnya, mengacu kepada ketentuan perundang-undangan, cukup jelas dalam konstitusi negara Republik Indonesia dalam Pasal 28 UUD 1945 berbunyi, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

“Pemecatan atau DO yang dilakukan Rektorat UMSU terhadap 21 mahasiswa bukanlah hal baru, yang pernah terjadi di sepanjang sejarah perguruan tinggi. Artinya, ada hal serupa juga pernah terjadi pada salah satu mahasiswa dari Unimed dan ITM yang diskors karena dianggap melakukan kegiatan tidak sesuai dengan peraturan dan tata tertib kampus,” ujarnya di Sekretariat Kontras, Jalan Brigjen Katamso, Gang Bunga No 2, Kamis (20/10).

Menurut dia, seiring meningkatnya kasus pemecatan sepihak dan tindakan menghalang-halangi gerakan mahasiswa dalam menjalankan fungsi agent of change, sebagai mahasiswa itu jelas lari dari prinsip tridarma perguruan tinggi. Korak Sumut pun mendesak agar pihak Rektorat UMSU dapat mencabut SK Rektor UMSU atas pemecatan terhadap 21 orang mahasiswa tersebut.

“Selain itu, kami juga mengecam tegas atas tindakan refresif yang dilakukan pihak rektorat kampus UMSU dan Unimed terhadap aksi dan masa kegiatan mahasiswa. Berikan kebebasan dalam berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat terhadap mahasiswa,” kata Gumilar.

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS Ratusan mahasiswa terlibat tawuran dengan satpam dan pegawai biro kemahasiswaan UMSU di halaman kampus Jalan Mochtar Basri Medan, Kamis (13/10). Pemicu tawuran berasal dari aksi pemukulan satpam kepada mahasiswa.
Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Ratusan mahasiswa terlibat tawuran dengan satpam dan pegawai biro kemahasiswaan UMSU di halaman kampus Jalan Mochtar Basri Medan, Kamis (13/10). Pemicu tawuran berasal dari aksi pemukulan satpam kepada mahasiswa.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Peristiwa bentrok mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) dengan Satpam saat menggelar demo mereka di kampusnya, Jalan Kapten Muchtar Basri, akhirnya berbuntut pemecatan.

Sebab, sebanyak 21 mahasiswa UMSU yang terlibat dalam aksi demo menuntut fasilitas kampus yang tidak memadai bagi mahasiswa dalam melaksanakan aktivitas kemahasiswaannya, dinyatakan dipecat atau drop out (DO). Pemecatan itu melalui Surat Keputusan (SK) Rektor UMSU atas tuduhan melakukan penganiayaan terhadap 2 dosen saat aksi demonstrasi.

Hal ini dikatakan Koalisi Rakyat Anti Kriminalisasi Sumatera Utara (Korak Sumut) Gumilar Aditya Nugroho. Ia menilai UMSU kejam dan diktator. Padahal, tuduhan penganiayaan itu, dibantah oleh mahasiswa karena merasa tidak benar melakukan sebagaimana yang tertuang dalam SK Rektor UMSU.

Gumilar menyebut, DO yang dijatuhkan terhadap mahasiswa melakukan aksi membuktikan bahwa, dunia pendidikan berada di posisi paling terendah dalam memaknai dan menjalankan nilai-nilai demokrasi serta hak asasi manusia (HAM). Padahal, lanjutnya, mengacu kepada ketentuan perundang-undangan, cukup jelas dalam konstitusi negara Republik Indonesia dalam Pasal 28 UUD 1945 berbunyi, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

“Pemecatan atau DO yang dilakukan Rektorat UMSU terhadap 21 mahasiswa bukanlah hal baru, yang pernah terjadi di sepanjang sejarah perguruan tinggi. Artinya, ada hal serupa juga pernah terjadi pada salah satu mahasiswa dari Unimed dan ITM yang diskors karena dianggap melakukan kegiatan tidak sesuai dengan peraturan dan tata tertib kampus,” ujarnya di Sekretariat Kontras, Jalan Brigjen Katamso, Gang Bunga No 2, Kamis (20/10).

Menurut dia, seiring meningkatnya kasus pemecatan sepihak dan tindakan menghalang-halangi gerakan mahasiswa dalam menjalankan fungsi agent of change, sebagai mahasiswa itu jelas lari dari prinsip tridarma perguruan tinggi. Korak Sumut pun mendesak agar pihak Rektorat UMSU dapat mencabut SK Rektor UMSU atas pemecatan terhadap 21 orang mahasiswa tersebut.

“Selain itu, kami juga mengecam tegas atas tindakan refresif yang dilakukan pihak rektorat kampus UMSU dan Unimed terhadap aksi dan masa kegiatan mahasiswa. Berikan kebebasan dalam berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat terhadap mahasiswa,” kata Gumilar.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/