26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Zulkarnain Tidak Ajukan Keberatan

Sidang Perdana Dugaan Korupsi Mantan Bupati Simalungun

MEDAN- Sidang perdana kasus dugaan korupsi Bupati Simalungun Zulkarnain yang dilimpahkan Kejari Simalungun ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (20/6). Sidang yang mengagendakan pembacaan dakwaan itu, Zulkarnain tidak mengajukan eksepsi (sanggahan).

Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 7 PN Medan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amardi Barus membacakan isi dakwaannya bahwa sebelumnya Zulkarnain ditetapkan sebagai tersangka pada 16 November 2011 oleh penyidik.

“Ia diduga telah melakukan tindak pidana korupsi manipulasi kegiatan dan pencairan dua lembar cek tanpa surat perintah mencairkan (SPM) dari dana APBD Simalungun tahun 2006 senilai Rp1.385.278.011,” papar Jaksa di depan Majelis Hakim yang diketuai Jonner Manik SH.

Selanjutnya, dari dana senilai tersebut, diduga tersangka telah mengorup uang negara sebesar Rp529.654.638. Sisanya sebesar Rp855.623.373, diduga telah dikorupsi Bendahara Umum Pemkab Simalungun, Sugiati yang kini menjadi tersangka.

Akibat perbuatannya, terdakwa yang merupakan mantan Bupati Simalungun periode tahun 2005-2010 ini, disangka melanggar Pasal 2(1) dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai mendengar pembacaan dakwaan dari Jaksa, Zulkarnain melalui kuasa hukumnya di depan majelis hakim mengatakan tidak akan mengajukan eksepsi. Selanjutnya majelis hakim menunda persidangan pekan depan setiap Senin dan Kamis dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi-saksi.
Usai persidangan, terdakwa Zulkarnain Damanik saat dimintai keterangannya tidak banyak berkomentar. “Tidak mengajukan eksepsi. Lihat saja nanti dipersidangan selanjutnya,” ujarnya singkat.

Dugaan kasus korupsi dana APBD Tahun 2006 Pemkab Simalungun senilai Rp1.385.278.011, yang diduga dilakukan Zulkarnain Damanik terkuak setelah pihak Polres Simalungun melakukan pengembangan terhadap tersangka sebelumnya, yakni Bendahara Pemkab Simalungun Sugiati. Dari pengembangan itu, diketahui bahwa Zulkarnain ikut andil dalam menikmati dana APBD 2006, Pemkab Simalungun tersebut. (far)

Sidang Perdana Dugaan Korupsi Mantan Bupati Simalungun

MEDAN- Sidang perdana kasus dugaan korupsi Bupati Simalungun Zulkarnain yang dilimpahkan Kejari Simalungun ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (20/6). Sidang yang mengagendakan pembacaan dakwaan itu, Zulkarnain tidak mengajukan eksepsi (sanggahan).

Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 7 PN Medan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amardi Barus membacakan isi dakwaannya bahwa sebelumnya Zulkarnain ditetapkan sebagai tersangka pada 16 November 2011 oleh penyidik.

“Ia diduga telah melakukan tindak pidana korupsi manipulasi kegiatan dan pencairan dua lembar cek tanpa surat perintah mencairkan (SPM) dari dana APBD Simalungun tahun 2006 senilai Rp1.385.278.011,” papar Jaksa di depan Majelis Hakim yang diketuai Jonner Manik SH.

Selanjutnya, dari dana senilai tersebut, diduga tersangka telah mengorup uang negara sebesar Rp529.654.638. Sisanya sebesar Rp855.623.373, diduga telah dikorupsi Bendahara Umum Pemkab Simalungun, Sugiati yang kini menjadi tersangka.

Akibat perbuatannya, terdakwa yang merupakan mantan Bupati Simalungun periode tahun 2005-2010 ini, disangka melanggar Pasal 2(1) dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai mendengar pembacaan dakwaan dari Jaksa, Zulkarnain melalui kuasa hukumnya di depan majelis hakim mengatakan tidak akan mengajukan eksepsi. Selanjutnya majelis hakim menunda persidangan pekan depan setiap Senin dan Kamis dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi-saksi.
Usai persidangan, terdakwa Zulkarnain Damanik saat dimintai keterangannya tidak banyak berkomentar. “Tidak mengajukan eksepsi. Lihat saja nanti dipersidangan selanjutnya,” ujarnya singkat.

Dugaan kasus korupsi dana APBD Tahun 2006 Pemkab Simalungun senilai Rp1.385.278.011, yang diduga dilakukan Zulkarnain Damanik terkuak setelah pihak Polres Simalungun melakukan pengembangan terhadap tersangka sebelumnya, yakni Bendahara Pemkab Simalungun Sugiati. Dari pengembangan itu, diketahui bahwa Zulkarnain ikut andil dalam menikmati dana APBD 2006, Pemkab Simalungun tersebut. (far)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/