25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kelurahan Rawan Main Curang

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengingatkan tugas KPUD Kabupaten/Kota tak sebatas mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan pemilu yang dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Lebih dari itu, KPUD harus menyuvervisi, mengontrol, dan mengendalikan tugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

MEDAN-Langkah ini penting, mengingat penyelenggara pemilu yang permanen hanya sampai di tingkat kabupaten/kota. Sementara di level kecamatan, desa/kelurahan dan Tempat Pemungutan Suara (TPS) bersifat ad hoc atau sementara.

“Jadi cara kerja mereka tentu tidak akan sama dengan penyelenggara yang profesional. Arahan dan bimbingan dari KPU Kabupaten/Kota diperlukan agar mereka menjadi profesional,” ujarnya di Jakarta, Kamis (20/6).

Dari hasil analisis Pemilu 2004, Husni memerlihatkan potensi kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu berada di tingkat kelurahan. Karena itu, pada pemilu 2009 rekapitulasi suara langsung dilakukan di tingkat kecamatan. Sementara pada pemilu 2014 sesuai UU Nomor 8 Tahun 2012, rekapitulasi suara kembali dilakukan mulai dari tingkat desa/kelurahan.

“Ini menjadi tugas kita untuk memastikan tidak ada lagi kecurangan di tingkat desa/kelurahan,” ujarnya.

Husni juga meminta KPUD Kabupaten/Kota menata cara kerja KPPS. Sebab ketelitian, kehati-hatian dan kecermatan petugas dalam melakukan penghitungan dan pencatatan hasil perolehan suara menjadi penting untuk menentukan kualitas penyelenggaraaan pemilu.
“Dengan jumlah partai politik peserta pemilu yang lebih sedikit, hanya 12 parpol dan jumlah calon 100 persen dari jumlah kursi, meringankan kerja KPPS dalam melakukan penghitungan dan pencatatan hasil pemilu di tingkat TPS.

Harusnya hasil penghitungannya lebih akurat. Tinggal bagaimana tujuh KPPS itu melakukan pembagian kerja secara efektif. Ini yang harus ditata oleh KPU Kabupaten/Kota,” ujarnya.

Di sisi lain, pengaturan cara kerja KPPS ini juga penting, karena menurut Husni, ada kewajiban KPPS memberikan satu eksemplar berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi peserta pemilu, pengawas pemilu lapangan, PPS dan PPK.

“Kalau semua saksi peserta pemilu hadir berarti KPPS harus menyediakan 12 rangkap. Tiga rangkap lagi disediakan untuk panwaslap (Panitia Pengawas Lapangan), PPS dan PPK. Artinya ada 15 rangkap yang harus disediakan KPPS. Ini sangat mungkin dilakukan. Jadi semua pihak memiliki dokumen sah yang dapat dijadikan pembanding terhadap hasil perolehan suara yang ditetapkan KPU,” ujarnya.

KPU, kata Husni juga akan menyiapkan alat kontrol untuk membanding hasil penghitungan suara di TPS dan rekap yang dilakukan di PPS dan PPK. Saat ini, kata Husni, KPU sedang menyusun peraturan KPU tentang pemungutan dan penghitungan suara.

“Nanti akan kita usahakan bagaimana caranya sertifikat hasil penghitungan suara (C1) itu dapat langsung ditarik dari TPS ke KPU Kabupaten/Kota. Misalnya, TPS dalam radius 1 kilometer dari KPU harus mengantar C1 ke KPU dalam waktu satu jam. Jadi dalam waktu 24 jam itu semua C1 sudah terkumpul di KPUD Kabupaten/Kota,” ujarnya. (gir)

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengingatkan tugas KPUD Kabupaten/Kota tak sebatas mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan pemilu yang dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Lebih dari itu, KPUD harus menyuvervisi, mengontrol, dan mengendalikan tugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

MEDAN-Langkah ini penting, mengingat penyelenggara pemilu yang permanen hanya sampai di tingkat kabupaten/kota. Sementara di level kecamatan, desa/kelurahan dan Tempat Pemungutan Suara (TPS) bersifat ad hoc atau sementara.

“Jadi cara kerja mereka tentu tidak akan sama dengan penyelenggara yang profesional. Arahan dan bimbingan dari KPU Kabupaten/Kota diperlukan agar mereka menjadi profesional,” ujarnya di Jakarta, Kamis (20/6).

Dari hasil analisis Pemilu 2004, Husni memerlihatkan potensi kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu berada di tingkat kelurahan. Karena itu, pada pemilu 2009 rekapitulasi suara langsung dilakukan di tingkat kecamatan. Sementara pada pemilu 2014 sesuai UU Nomor 8 Tahun 2012, rekapitulasi suara kembali dilakukan mulai dari tingkat desa/kelurahan.

“Ini menjadi tugas kita untuk memastikan tidak ada lagi kecurangan di tingkat desa/kelurahan,” ujarnya.

Husni juga meminta KPUD Kabupaten/Kota menata cara kerja KPPS. Sebab ketelitian, kehati-hatian dan kecermatan petugas dalam melakukan penghitungan dan pencatatan hasil perolehan suara menjadi penting untuk menentukan kualitas penyelenggaraaan pemilu.
“Dengan jumlah partai politik peserta pemilu yang lebih sedikit, hanya 12 parpol dan jumlah calon 100 persen dari jumlah kursi, meringankan kerja KPPS dalam melakukan penghitungan dan pencatatan hasil pemilu di tingkat TPS.

Harusnya hasil penghitungannya lebih akurat. Tinggal bagaimana tujuh KPPS itu melakukan pembagian kerja secara efektif. Ini yang harus ditata oleh KPU Kabupaten/Kota,” ujarnya.

Di sisi lain, pengaturan cara kerja KPPS ini juga penting, karena menurut Husni, ada kewajiban KPPS memberikan satu eksemplar berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi peserta pemilu, pengawas pemilu lapangan, PPS dan PPK.

“Kalau semua saksi peserta pemilu hadir berarti KPPS harus menyediakan 12 rangkap. Tiga rangkap lagi disediakan untuk panwaslap (Panitia Pengawas Lapangan), PPS dan PPK. Artinya ada 15 rangkap yang harus disediakan KPPS. Ini sangat mungkin dilakukan. Jadi semua pihak memiliki dokumen sah yang dapat dijadikan pembanding terhadap hasil perolehan suara yang ditetapkan KPU,” ujarnya.

KPU, kata Husni juga akan menyiapkan alat kontrol untuk membanding hasil penghitungan suara di TPS dan rekap yang dilakukan di PPS dan PPK. Saat ini, kata Husni, KPU sedang menyusun peraturan KPU tentang pemungutan dan penghitungan suara.

“Nanti akan kita usahakan bagaimana caranya sertifikat hasil penghitungan suara (C1) itu dapat langsung ditarik dari TPS ke KPU Kabupaten/Kota. Misalnya, TPS dalam radius 1 kilometer dari KPU harus mengantar C1 ke KPU dalam waktu satu jam. Jadi dalam waktu 24 jam itu semua C1 sudah terkumpul di KPUD Kabupaten/Kota,” ujarnya. (gir)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/