24 C
Medan
Tuesday, September 24, 2024

Proyek Tol Sesi I Masih Terkendala, Bayar Ganti Rugi Dulu, Biar Kami Pindah….

Sutan Siregar/Sumut Pos
TINJAU: Kapoldasu, Irjen Agus Andrianto, bersama rombongan meninjau pembangunan Jalan Tol Medan-Binjai seksi I, di Tanjungmulia Hilir, Medan, Rabu (19/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Adanya tekanan Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto mengultimatum masyarakat penggarap menguasai dan menduduki lahan agar segera pindah, diapresiasi masyarakat.

Harapan warga yang menetap di Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, tekanan itu sejalan dengan janji ganti rugi yang sudah ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN.

“Kami yang masih bertahan semua ada alas hak, bukan kami tidak mau pindah. Bayar ganti rugi kami dulu, biar kami pindah. Sudah berapa lama kami menunggu, semua data sudah lengkap, janji ganti rugi terus tidak jelas,” ungkap seorang warga, Edy, Rabu (20/6).

Ia berharap kepada Kapolda Sumut seharusnya memberikan dukungan percepatan pembayaran ganti rugi, karenan

sebanýak 378 KK yang sudah diverifikasi data, baru 58 KK yang dibayarkan. Sehingga, sisanya sampai saat ini belum juga terbayarkan.

“Padahal rincian pembayaran sudah diterima masyarakat, kamarin dijanjikan sebelum lebarañ dibayar, nyatanya sampai habis lebaran tidak dibayar. Apa sebenarnya masalah, ada tidak uang untuk bayar ke masyarakat atau memang tidak mau bayar,” beber Edy.

Dijelaskan pria yang sudah menetap puluhan tahun di kawasan pembebasan tol ini, masyarakat selama proses verifikasi data sudah lebih dari 5 kali masyarakat melakukan perbaikan. Kini sudah masuk nominatif, yang jelas masyarakat di kawasan itu semua punya alas hak dan punya hak untuk ganti rugi.

“Gimana kami mau angkat kaki, kami semua ada surat. Kalau memang pemerintah mau transparan, jangan jadikan alasan data belum lengkap. Padahal data sudah lengkap, kami masyarakat terus kena janji. Makanya, kita mohon kepada Kapolda Sumatera Utara untuk mendorong ini. Kami sangat mendukung proyek nasional ini segera rampung, tapi bayar dulu hak kami,” pinta Edy.

Sementara, Camat Medan Deli, Ferry Suheri mengaku, dari data yang mereka peroleh ada 78 objek penggarap mengusai lahan kosong. Sedangkan, untuk warga yang mendiamai tempat dengan bangunan memiliki alas hak. Untuk proses pembayaran itu bukan wewenang mereka.

“Yang jelas, kita sifatnya hanya memediasi BPN untuk pendataan ke masyarakat. Secara teknis tanya saja ke BPN Sumut,” sebutnya.

Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto mengultimatum masyarakat penggarap yang masih menguasai dan menduduki lahan agar segera pindah, sehingga pembangunan tol dapat berjalan sesuai rencana.

“Kita ultimatum warga penggarap yang tidak memiliki dokumen kepemilikan alas atas tanah tidak punya izin dan sebagainya untuk meninggalkan (lahan). Jangan nanti kalau kita proses, kita dianggap kriminalisasi. Kita minta, kita imbau mereka (penggarap) melihat kepentingan masyarakat yang lebih luas,” kata Agus usai meninjau lokasi proyek pembangunan Jalan Tol Medan-Binjai di Tanjung Mulia, Rabu (19/6).

Ultimatum ini disampaikan Agus agar pengerjaan jalan tol yang bertatus proyek strategis nasional ini tidak terhambat. Ia berharap, warga yang sudah menerima ganti rugi tanah juga segera membongkar bangunan mereka di sepanjang lahan yang menjadi lokasi proyek. “Situasi sudah bagus. Kita dorong agar ini segera bisa dituntaskan. Tadi kami mendapat laporan dari Kanwil BPN, dari HK (Hutama Karya) dan Jasa Marga. Insya Allah pada akhir bulan Juni kalo bisa proses pembayaran ganti rugi bisa selesai,” tambah Agus.

Jendral bintang dua ini juga meminta agar pihak-pihak terkait, dalam hal ini Kanwil BPN Sumut dan segera melakukan sosialisasi jika ada perubahan regulasi soal pembayaran ganti rugi. Pasalnya beredar di masyarakat, adanya selisih seratus ribu rupiah dari pembayaran kepada warga sebelumnya. “Iya ini juga harus disosialisasikan. Agar warga tidak menduga yang tidak-tidak,” ucapnya. (fac/ila)

Sutan Siregar/Sumut Pos
TINJAU: Kapoldasu, Irjen Agus Andrianto, bersama rombongan meninjau pembangunan Jalan Tol Medan-Binjai seksi I, di Tanjungmulia Hilir, Medan, Rabu (19/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Adanya tekanan Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto mengultimatum masyarakat penggarap menguasai dan menduduki lahan agar segera pindah, diapresiasi masyarakat.

Harapan warga yang menetap di Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, tekanan itu sejalan dengan janji ganti rugi yang sudah ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN.

“Kami yang masih bertahan semua ada alas hak, bukan kami tidak mau pindah. Bayar ganti rugi kami dulu, biar kami pindah. Sudah berapa lama kami menunggu, semua data sudah lengkap, janji ganti rugi terus tidak jelas,” ungkap seorang warga, Edy, Rabu (20/6).

Ia berharap kepada Kapolda Sumut seharusnya memberikan dukungan percepatan pembayaran ganti rugi, karenan

sebanýak 378 KK yang sudah diverifikasi data, baru 58 KK yang dibayarkan. Sehingga, sisanya sampai saat ini belum juga terbayarkan.

“Padahal rincian pembayaran sudah diterima masyarakat, kamarin dijanjikan sebelum lebarañ dibayar, nyatanya sampai habis lebaran tidak dibayar. Apa sebenarnya masalah, ada tidak uang untuk bayar ke masyarakat atau memang tidak mau bayar,” beber Edy.

Dijelaskan pria yang sudah menetap puluhan tahun di kawasan pembebasan tol ini, masyarakat selama proses verifikasi data sudah lebih dari 5 kali masyarakat melakukan perbaikan. Kini sudah masuk nominatif, yang jelas masyarakat di kawasan itu semua punya alas hak dan punya hak untuk ganti rugi.

“Gimana kami mau angkat kaki, kami semua ada surat. Kalau memang pemerintah mau transparan, jangan jadikan alasan data belum lengkap. Padahal data sudah lengkap, kami masyarakat terus kena janji. Makanya, kita mohon kepada Kapolda Sumatera Utara untuk mendorong ini. Kami sangat mendukung proyek nasional ini segera rampung, tapi bayar dulu hak kami,” pinta Edy.

Sementara, Camat Medan Deli, Ferry Suheri mengaku, dari data yang mereka peroleh ada 78 objek penggarap mengusai lahan kosong. Sedangkan, untuk warga yang mendiamai tempat dengan bangunan memiliki alas hak. Untuk proses pembayaran itu bukan wewenang mereka.

“Yang jelas, kita sifatnya hanya memediasi BPN untuk pendataan ke masyarakat. Secara teknis tanya saja ke BPN Sumut,” sebutnya.

Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto mengultimatum masyarakat penggarap yang masih menguasai dan menduduki lahan agar segera pindah, sehingga pembangunan tol dapat berjalan sesuai rencana.

“Kita ultimatum warga penggarap yang tidak memiliki dokumen kepemilikan alas atas tanah tidak punya izin dan sebagainya untuk meninggalkan (lahan). Jangan nanti kalau kita proses, kita dianggap kriminalisasi. Kita minta, kita imbau mereka (penggarap) melihat kepentingan masyarakat yang lebih luas,” kata Agus usai meninjau lokasi proyek pembangunan Jalan Tol Medan-Binjai di Tanjung Mulia, Rabu (19/6).

Ultimatum ini disampaikan Agus agar pengerjaan jalan tol yang bertatus proyek strategis nasional ini tidak terhambat. Ia berharap, warga yang sudah menerima ganti rugi tanah juga segera membongkar bangunan mereka di sepanjang lahan yang menjadi lokasi proyek. “Situasi sudah bagus. Kita dorong agar ini segera bisa dituntaskan. Tadi kami mendapat laporan dari Kanwil BPN, dari HK (Hutama Karya) dan Jasa Marga. Insya Allah pada akhir bulan Juni kalo bisa proses pembayaran ganti rugi bisa selesai,” tambah Agus.

Jendral bintang dua ini juga meminta agar pihak-pihak terkait, dalam hal ini Kanwil BPN Sumut dan segera melakukan sosialisasi jika ada perubahan regulasi soal pembayaran ganti rugi. Pasalnya beredar di masyarakat, adanya selisih seratus ribu rupiah dari pembayaran kepada warga sebelumnya. “Iya ini juga harus disosialisasikan. Agar warga tidak menduga yang tidak-tidak,” ucapnya. (fac/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/