MEDAN, SUMUTPOS.CO – Petugas gabungan dari Pemko Medan bersama aparatur Kodim 0201/BS dan Polrestabes Medan kembali melakukan patroli Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro ditempat-tempat keramaian di Kota Medan, Sabtu (19/6) malam. Dalam razia itu, Warkop Mamak di Jalan Merak Jingga terpaksa disegel petugas karena melanggar PPKM Mkiro.
Sebelum melakukan patroli, para petugas terlebih dahulu mengikuti apel bersama yang dipimpin langsung Wali Kota Medan, Bobby Nasution di halaman depan Kantor Wali Kota Medan. Dalam arahanya Bobby Nasution mengatakan patroli PPKM Mikro merupakan tugas dan tanggung jawab yang harus di selesaikan, karenanya seluruh petugas harus tetap melaksanakanya dengan penuh semangat.
“Saya menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran yang telah berusaha menangani covid-19 di kota Medan.Tugas ini menjadi tanggung jawab yang melekat pada kita, karena itu tetap semangat dalam menjalankan tugas ini,” kata Bobby Nasution.
Di samping itu, Bobby juga mengingatkan kepada seluruh petugas agar melakukan sosialisasi peraturan PPKM mikro ini dengan humanis namun tetap tegas.
“Lakukan sosialisasi ini dengan humanis namun tetap tegas, ketegasan ini untuk kebaikan masyarakat kota Medan agar masyarakat kita sadar pentingnya menjaga protokol kesehatan dan mematuhi PPKM Mikro,”pesannya.
Dalam apel gabungan yang juga dihadiri Wakil Wali Kota Medan, H. Aulia Rachman, unsur Forkopimda Kota Medan, Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman, pimpinan OPD dan para Camat ini, Bobby Nasution juga menyampaikan bahwa peningkatan kasus terkonfirmasi covid-19 dalam satu minggu terakhir sebanyak 414 orang atau jika diratakan perhari pasien covid-19 bertambah sebanyak 69 orang. Sedangkan tingkat kesembuhan dalam satu minggu terakhir sebanyak 257 atau jika diratakan pasien sembuh sebanyak 42 orang setiap harinya.
Walaupun kasus terkonfirmasi covid-19 di Kota Medan relatif masih cukup tinggi, namun tingkat ketersediaan tempat tidur pasien isolasi di Rumah Sakit atau Bed Occupancy Rate (BOR) di Kota Medan menurun dari 75% kini menjadi 43%. “Artinya tugas kita kedepan masih cukup berat, karena itu tetap jaga kesehatan dan tetap semangat,”p ungkasnya.
Usai mengikuti apel, seluruh petugas kemudian bergerak menuju ke masing-masing lokasi sesuai dengan rayon yang telah ditentukan. Adapun yang menjadi target PPKM Mikro ini adalah tempat-tempat keramaian seperti restoran ataupun cafe dan juga tempat hiburan malam yang ada di Kota Medan. Salah satu restoran ataupun cafe yang ditertibkan oleh petugas yaitu Chat Box di Jalan Putri Hijau dan Warkop Mamak di Jalan Merak Jingga.
Kedua tempat tersebut kedapatan masih beroperasi di atas waktu yang telah ditentukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Medan tentang perpanjangan PPKM Mikro yaitu pukul 21.00 WIB. Oleh petugas kedua tempat tersebut langsung ditertibkan, bahkan satu di antaranya harus di segel.
Di harapkan dari penyegelan ini memberikan pelajaran bagi para pelaku usaha lainya agar mematui PPKM Mikro sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Medan. (rel/ila)